Pertanyaan
- Apakah Muhammadiyah memperbolehkan seorang suami beristri empat?
Jawaban
- Ya, secara hukum dibolehkan, tetapi dengan batas maksimal empat istri dalam satu waktu dan syarat-syarat yang ketat. Yang ditegaskan justru bahwa prinsip perkawinan dalam Islam adalah monogami, dan poligami bukan anjuran.
- Fatwa Tarjih menegaskan: "seorang laki-laki boleh menikahi 2, 3 atau 4 perempuan sekaligus dan tidak boleh lebih dari itu… jika saudara pernah mempunyai seorang isteri kemudian saudara menikah lagi dengan 4 wanita, sedangkan saudara belum menceraikan isteri pertama saudara, dengan kata lain saudara mempunyai 5 orang isteri dalam satu waktu, maka pernikahan saudara yang kelima itu adalah suatu yang diharamkan menurut syariat Islam" — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri.
- Syarat yang harus dipatuhi (Fatwa 07/2013): tujuan poligami bukan untuk memuaskan syahwat dan coba-coba; ada alasan yang dibenarkan (istri tidak dapat menjalankan kewajiban, sakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat menghasilkan keturunan); suami harus berlaku adil dan memenuhi hak para istri, anak-anak, serta orang tua mereka; tidak menelantarkan; mendapat izin Pengadilan Agama; serta izin tertulis dari istri yang dikuatkan pernyataan lisan di hadapan sidang Pengadilan Agama.
- Keputusan Tarjih Ke-28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menambahkan pertimbangan: "Bila dihadapkan pada permasalahan dan kondisi tertentu dimungkinkan poligami, tentu dengan pertimbangan mampu berlaku adil, mendapat izin dari istri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak. Kemampuan berlaku adil dan hasanah ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama. Apabila ada kekhawatiran tidak mampu berbuat adil ketika poligami, maka monogami lebih baik" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.
- Naskah yang sama menegaskan bahwa poligami dalam Islam "sebenarnya menjadi aturan yang berlaku ketika terjadi darurat sosial, tidak dalam situasi normal dan 'darurat' individual", dan bahwa "hadis-hadis tentang poligami tidak menyebutkan bahwa poligami itu perbuatan sunnah atau yang dianjurkan".
Dalil
- QS an-Nisā' (4): 3 —
...فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
"…maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja…" — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri - QS an-Nisā' (4): 129, tentang ketidakmungkinan berlaku adil sepenuhnya: وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
- Hadis Ghailān bin Salamah — عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا — "Pilihlah 4 orang saja di antara mereka" [HR Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi] — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
- Hadis Miswar Ibn Makhramah tentang Ali dan Fāṭimah, dipakai untuk menegaskan prinsip monogami — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
- Tanya Jawab Agama 4: "jarang ditemukan seorang laki-laki dapat melakukan keadilan dengan baik, jika ia mempunyai istri lebih dari satu orang" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
Catatan
- Naskah yang dibaca konsisten sejak Tanya Jawab Agama 4, Keputusan Tarjih Ke-28, hingga Fatwa 07/2013: boleh, maksimal empat, syarat ketat, prinsipnya monogami. Arsip yang saya telusuri tidak mencantumkan tahun pada dua naskah pertama (Tanya Jawab Agama 4 dan Keputusan Tarjih Ke-28), sehingga penyajian kronologis hanya bisa dipastikan untuk Fatwa 07/2013.
- Untuk kasus pernikahan yang konkret, keputusan keadilan dan izin poligami berada pada Pengadilan Agama; silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Muhammadiyah membolehkan beristri hingga empat dengan syarat adil, alasan yang dibenarkan, izin istri, dan izin Pengadilan Agama; lebih dari empat dalam satu waktu diharamkan. Namun yang dianjurkan dan dijadikan prinsip adalah monogami, dan poligami tidak pernah disebut sebagai perbuatan sunnah.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format