Hutang kepada Allah: Kewajiban yang Lebih Berhak Ditunaikan
Kita biasanya berhati-hati soal hutang kepada manusia—mencatat, mengingat jatuh temponya, malu bila menunda. Padahal dalam khazanah Tarjih, "hutang kepada Allah" dipahami sebagai kewajiban ibadah yang harus ditunaikan seperti hutang Hutang Kepada Allah. Ia bukan sekadar urusan batin, melainkan tanggungan yang menuntut pelunasan.
Dalil pokoknya sabda Nabi saw. ketika seorang wanita mengabarkan ibunya bernazar haji namun wafat sebelum menunaikannya:
اقْضُوا اللهَ فَاللهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
"Bayarlah hutang kepada Allah, karena (hutang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar." (HR al-Bukhari no. 1720) — Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup Untuk Bayar Utang
Nabi saw. bahkan mengajarkan perbandingannya: "Bagaimana pendapatmu jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu wajib membayarkannya?" Maka hutang kepada Allah pun ditunaikan dengan cara yang sama seriusnya.
Apa saja bentuknya? Fatwa Tarjih menyebut hutang kepada Allah itu berupa zakat, kafarat, dan nazar Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup Untuk Bayar Utang. Tanya Jawab Agama juga menegaskan bahwa zakat yang telah mencapai nisab dan haul tetapi belum dibayarkan adalah hutang dengan kewajiban agama atau hutang kepada Allah; orang yang mampu tetapi tidak mau membayarnya tidak dibenarkan oleh agama Tanya Jawab Agama 5 Zakat.
Termasuk pula yang berkaitan dengan badan: hutang puasa. Untuk orang tua yang telah meninggal dan belum sempat mengganti puasanya, Tarjih memerintahkan ahli waris mengqadhanya—dan bila orang tua masih hidup namun tidak mampu, diganti dengan fidyah Fatwa 18 2016 Qadha Puasa Bagi Orang Tua. Begitu juga nazar haji, yang oleh Tarjih diqiyaskan (disamakan hukumnya) dengan hutang kepada manusia Fatwa 16 1998 Perintah Zakat Fitrah Kepada Anak Anak, serta badal haji bagi yang telah terkena kewajiban haji Kitab Haji Bagian 16 Badal Haji.
Satu hal yang menenteramkan: hutang orang tua yang tidak cukup dilunasi dengan harta warisannya tidak menjadi tanggungan anak cucunya; secara hukum pelunasannya diambil dari baitul mal, dan harta warisan hanya bertanggung jawab sebatas nilainya. Meski demikian, anak tetap dianjurkan melunasinya sebagai bentuk kebaktian, tanpa memudaratkan rumah tangganya sendiri Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup Untuk Bayar Utang.
Sebab itu, jangan menunda. Rasulullah saw. bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
"Jiwa orang mukmin tergantung pada hutangnya, sehingga dilunasinya." (HR Ahmad dan at-Tirmidzi) — Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang
Wallahu a'lam bish-shawab.