Maaf, untuk yang satu itu saya bukan tempat yang tepat. Saya menelusuri putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah, jadi di luar tema keislaman saya lebih baik diam daripada mengarang. Ada yang bisa saya bantu dari arsipnya?
Pertanyaan
- Bolehkah seorang cucu perempuan tidak memakai kerudung (membuka kepala/rambut) di hadapan kakeknya?
Jawaban
-
Kakek termasuk mahram bagi cucunya. Fatwa Tarjih menyebut mahram sebab keturunan ada tujuh golongan, yaitu: "a. Ibu; b. Anak perempuan; c. Saudara perempuan; d. Saudara perempuan ayah (bibi); e. Saudara perempuan ibu (bibi); f. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan); dan g. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)" — dan garis "bapak, kakek dan seterusnya ke atas" berada dalam jalur nasab yang sama, sebagaimana dipakai Tarjih dalam urutan wali nikah — Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh, Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003
-
Batas aurat perempuan di hadapan mahram abadi (mahram sebab keturunan, seperti kakek) tidak mencakup kepala. Fatwa 08 Tahun 2011 menyatakan: "Di antaranya batasan aurat perempuan bagi mahram abadi adalah seluruh badan selain wajah, kepala, leher dan betis (di bawah lutut). Sedangkan untuk mahram mu'aqqat (tidak abadi) adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan" — Fatwa 08 2011 Mahram
-
Ketentuan itu diulang tanpa perubahan pada Fatwa 10 Tahun 2021: "batasan aurat perempuan bagi mahram abadi adalah seluruh badan selain wajah, kepala, leher dan betis (di bawah lutut), sedangkan untuk mahram mu'aqqaḍ (tidak abadi) adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan" — Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh
-
Karena itu, membuka kerudung sehingga kepala/rambut terlihat di hadapan kakek tidak melanggar batas aurat mahram abadi yang ditetapkan Tarjih. Yang tetap tidak boleh ditampakkan adalah bagian antara lain dada dan punggung. Fatwa 05 Tahun 2019 mengutip penjelasan Ibnu Qudamah: "boleh bagi lelaki mahram untuk melihat bagian yang biasa tampak di rumah, seperti leher, kepala, dua telapak tangan, kaki, dan semacamnya; dan tidak boleh melihat bagian yang umumnya tertutup, seperti dada atau punggung dan semacamnya" — Fatwa 05 2019 Anak Melihat Aurat Ibu
Dalil
-
QS. an-Nur (24): 31 — perempuan tidak menampakkan perhiasannya kecuali kepada kelompok yang disebutkan, di antaranya "ءَابَائِهِنَّ" (ayah-ayah mereka):
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ ... [QS. an-Nur (24): 31] — Fatwa 05 2019 Anak Melihat Aurat Ibu
-
Hadis Asma' binti Abu Bakar tentang batas yang boleh terlihat:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْه [رواه أبو داوود]
"…hai Asma', sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya" — Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan
Catatan
-
Saya belum menemukan naskah dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri yang membahas secara khusus kasus "cucu di hadapan kakek". Penautan kakek sebagai mahram abadi di atas saya susun dari kategori mahram sebab keturunan dan dari pemakaian garis "bapak, kakek dan seterusnya ke atas" dalam fatwa wali nikah, bukan dari satu putusan yang menyebut kasus itu secara harfiah.
-
Perlu dibedakan: untuk laki-laki yang bukan mahram, Tarjih menetapkan aurat perempuan adalah "seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan", sehingga kepala/rambut wajib ditutup — Fatwa 13 2013 Busana Muslimah, Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab
-
Fatwa 05 Tahun 2019 mencatat adanya dua pendapat ulama tentang batas aurat perempuan di hadapan mahram (antara pusar dan lutut, atau anggota wudu); pada kedua pendapat itu kepala termasuk yang boleh terlihat — Fatwa 05 2019 Anak Melihat Aurat Ibu
Kesimpulan
- Kakek adalah mahram, dan menurut ketetapan Tarjih batas aurat perempuan di hadapan mahram abadi adalah seluruh badan selain wajah, kepala, leher, dan betis di bawah lutut. Maka tidak berkerudung (kepala terbuka) di hadapan kakek tidak termasuk melanggar batas aurat tersebut; bagian seperti dada dan punggung tetap tidak boleh ditampakkan.
Sumber
- Fatwa 08 2011 Mahram (2008/2011)
- Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh (2021)
- Fatwa 05 2019 Anak Melihat Aurat Ibu (2018/2019)
- Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan (2020)
- Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab (2003) dan Fatwa 13 2013 Busana Muslimah (2013)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.