Pertanyaan
- Bagaimana fatwa Muhammadiyah tentang kepemimpinan perempuan di ruang publik?
Jawaban
- Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih menetapkan bahwa perempuan boleh menjadi pemimpin di ranah publik, termasuk sebagai hakim, direktur sekolah, direktur perusahaan, camat, lurah, menteri, walikota, dan jabatan publik lainnya. Ketetapan ini berlandaskan pada Putusan Muktamar Tarjih XVII di Wiradesa yang kemudian disempurnakan pada Muktamar XVIII di Garut, serta ditegaskan kembali dalam Buku Adabul Mar'ah fil Islam terbitan Suara Muhammadiyah.
- Fatwa ini tidak membedakan wilayah kepemimpinan — baik sektor publik, politik, pendidikan, maupun ekonomi — selama perempuan yang bersangkutan memiliki kapasitas, pengetahuan, dan pengalaman yang memadai.
Dalil dan Metodologi:
-
Q.S. al-Hujurat (49): 13 — Kesetaraan derajat laki-laki dan perempuan di hadapan Allah.
-
Q.S. at-Taubah (9): 71 — Laki-laki dan perempuan sama-sama berkewajiban menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, termasuk memimpin.
-
Q.S. an-Nahl (16): 97 dan Q.S. an-Nisa (4): 124 — Perempuan dan laki-laki sama-sama berpotensi meraih prestasi dan pahala.
-
Q.S. an-Naml (27): 44 — Kisah Ratu Balqis sebagai contoh kepemimpinan perempuan yang berhasil dan bijaksana.
-
Terhadap hadis Abu Bakrah "لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَوْ أَمْرَهُمْ إِمْرَأَةٌ" (Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita), Muhammadiyah menggunakan pendekatan kontekstual dengan memperhatikan asbab al-wurud (sebab turunnya hadis) dan 'illat (kausa hukum). Hadis ini berkaitan dengan peristiwa spesifik pengangkatan putri penguasa Persia, dan 'illat-nya adalah kondisi wanita pada masa itu yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman — suatu kondisi yang telah berubah secara signifikan pada masa kini.
-
Q.S. an-Nisa (4): 34 dipahami dalam konteks relasi suami-istri dalam rumah tangga, bukan nash (dalil qath'i) untuk melarang perempuan dari kepemimpinan publik.
-
Pendekatan sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) — sebagian ulama melarang kepemimpinan wanita sebagai langkah pencegahan. Namun Muhammadiyah berpegang pada kaidah: "مَا حُرِّمَ لِسَدِّ الذَّرِيعَةِ أُبِيحَ لِلْحَاجَةِ" (sesuatu yang dilarang sebagai upaya pencegahan, dibolehkan karena adanya kebutuhan), mengingat realitas kontemporer dan sifat kepemimpinan yang kini bersifat kolektif kolegial.
Catatan
- Fatwa ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai peluang yang sama untuk beramal saleh, termasuk memimpin. Namun keterlibatan perempuan di ranah publik tetap harus memperhatikan kewajiban domestiknya dan tidak mengabaikan peran dalam rumah tangga.
- Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dan Buya Hamka dikutip sebagai pendukung, dengan landasan bahwa Q.S. at-Taubah (9): 71 memberikan hak mutlak bagi perempuan untuk memerintah dalam urusan publik.
- Dikutip pula contoh historis: Syifa' binti Abdullah al-Makhzumiyah diangkat sebagai hakim Hisbah pada masa Khalifah Umar bin al-Khattab, dan 'Aisyah yang memimpin Perang Jamal.
Kesimpulan
- Muhammadiyah membolehkan perempuan menjadi pemimpin di semua sektor publik berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an, pemahaman kontekstual atas hadis, pertimbangan 'illat hukum, serta realitas kontemporer di mana perempuan memiliki kapasitas setara dengan laki-laki.
Sumber
- Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita (Fatwa 05 Tahun 2012)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita (Tanya Jawab Agama 4 — Masalah Wanita, bagian Kepemimpinan Wanita)
Wallahu a'lam bish-shawab.