Maaf, untuk yang satu itu saya bukan tempat yang tepat. Saya menelusuri putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah, jadi di luar tema keislaman saya lebih baik diam daripada mengarang. Ada yang bisa saya bantu dari arsipnya?
Pertanyaan
- Apa itu manhaj, dan apa manhaj dalam konteks Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Secara bahasa, manhaj berarti cara atau jalan yang ditempuh. Dalam khazanah Tarjih, istilah ini dipakai dalam bentuk manhaj tarjih. Dinyatakan: "Secara harfiah 'manhaj tarjih' berarti cara melakukan tarjih. Sebagai sebuah istilah, manhaj tarjih lebih dari sekedar cara bertarjih." — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
-
Keputusan Munas XXXII Tarjih Muhammadiyah, yang ditanfidzkan dengan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 68/KEP/I.0/B/2026 tanggal 19 Syakban 1447 H/07 Februari 2026, merumuskan definisinya secara baku:
"Manhaj Tarjih dapat didefinisikan sebagai, 'suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan.'" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
-
Dari definisi itu, manhaj tarjih memuat empat unsur:
- wawasan (semangat/perspektif);
- sumber ajaran;
- pendekatan;
- metode (prosedur teknis).
-
Wawasan yang disebut dalam Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih (2024) ada lima: wawasan paham agama, wawasan tajdid, wawasan toleransi, wawasan keterbukaan, dan wawasan tidak berafiliasi mazhab. Keputusan 2026 mencantumkan satu tambahan, yaitu wawasan wasatiah, sehingga menjadi enam.
-
Sumber: "Sumber pokok ajaran agama Islam adalah Al-Qur'an dan Sunah". Sumber pendamping yang diterima dalam praktik ketarjihan disebutkan meliputi ijma', qiyas, maslahat mursalah, istihsan, tindakan preventif (sadduz zari'ah), dan 'urf. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
-
Pendekatan: bayani (bertolak dari nas-nas syariah), burhani (temuan ilmiah/rasional), dan irfani. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan
Dalil dan rujukan:
- Keputusan Tarjih di Jakarta tahun 2000 Bab II angka 1 menegaskan, "Sumber ajaran Islam adalah al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah". Keputusan ini dikuatkan dengan asas, "Dasar mutlak dalam penetapan hukum Islam adalah al-Qur'an dan al-Hadis asy-Syarif." — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
- Pendekatan tiga serangkai tersebut juga ditegaskan dalam Keputusan Tarjih tahun 2000 di Jakarta: "pendekatan dalam ijtihad Muhammadiyah menggunakan pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani." — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
Perkembangan lintas tahun:
- Keputusan Tarjih tahun 2000 (Jakarta) menetapkan sumber ajaran dan tiga pendekatan ijtihad seperti dikutip di atas.
- Keputusan Tarjih ke-26 (dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3) menegaskan bahwa rumusan manhaj "perlu terus dikaji dan dikembangkan seiring dengan perkembangan pemikiran dan permalasahan yang menuntut adanya suatu manhaj yang tepat", dan menugaskan Majelis Tarjih melakukan pengembangan manhaj lebih lanjut. — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam
- Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih (1446 H/2024 M) merinci pokok-pokok manhaj tarjih menjadi pengertian, lima wawasan, sumber, pendekatan, dan metode — inilah yang saya kutip di atas.
- Keputusan 68/KEP/I.0/B/2026 menyebut naskahnya sebagai "evolusi dari keputusan sebelumnya tentang Manhaj Tarjih", dengan penambahan wawasan wasatiah di antara unsur wawasan. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
Catatan
- Definisi resmi, rumusan empat unsur, dan daftar enam wawasan berasal dari naskah 2026; rumusan lima wawasan berasal dari Panduan 2024. Saya menyajikan keduanya agar terlihat mana yang diperluas, tanpa menambahkan unsur dari luar naskah.
- Uraian rinci tiap pendekatan (bayani, burhani, irfani) dan kaidah-kaidah prosedur teknisnya belum saya baca seluruhnya; bila diperlukan, dapat ditelusuri pada lampiran-lampiran Keputusan 68/2026.
Kesimpulan
- Manhaj berarti cara atau jalan; dalam Muhammadiyah ia menjadi manhaj tarjih, yaitu sistem yang memuat wawasan, sumber, pendekatan, dan prosedur teknis sebagai pegangan dalam kegiatan ketarjihan, dan bukan sekadar cara bertarjih.
Sumber
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026, Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/I.0/B/2026)
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026)
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan (2026)
- Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa (2024)
- Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam
Wallahu a'lam bish-shawab.
Pertanyaan
- Apa itu manhaj salafiyah?
Jawaban
-
Saya belum menemukan satu halaman pun dalam khazanah tarjih yang mendefinisikan "manhaj salafiyah" sebagai sebuah istilah, apalagi yang menetapkannya sebagai keputusan atau fatwa. Yang ada adalah pemakaian kata salaf secara lepas dalam beberapa naskah, dengan tiga maksud yang berbeda:
-
(1) Sebagai pasangan "ulama salaf dan khalaf" dalam pembahasan metodologi. Keputusan Qiyas dalam Kitab Masalah Lima menyatakan bahwa ijtihad dan istinbath melalui persamaan 'illat dilakukan "sebagaimana telah dilakukan oleh 'ulama-'ulama Salaf dan Khalaf." — Kitab Masalah Lima. Di sini salaf dipakai sebagai penanda periode ulama, bukan sebagai nama manhaj atau gerakan.
-
(2) Sebagai sebutan bagi satu kelompok jamaah. Fatwa tentang salat iftitah menyebut adanya "jamaah kajian salaf" di antara jamaah masjid — Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah. Fatwa lain menyebut "pengikut jamaah salafus shaleh", dan menerangkannya begini:
"Orang yang bapak maksud sebagai 'jamaah salafus shaleh' nampaknya mengikuti mazhab Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dalam gerakan duduk tasyahud akhir salat subuh, yakni duduk iftirasy." — Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam
- (3) Sebagai identitas afiliasi lembaga, sebagaimana muncul dalam daftar panti asuhan pada sebuah fatwa 2025: "7 panti Al-Irsyad, Salafi, Nasional, 1 panti Kristen dll." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untu
-
-
Satu-satunya unsur manhaj yang benar-benar didefinisikan dalam khazanah tarjih adalah manhaj tarjih itu sendiri, bukan manhaj salafiyah. Definisi bakunya:
"Manhaj Tarjih dapat didefinisikan sebagai, 'suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan.'" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
Dalil dan rujukan cara pandang Tarjih:
-
Berbeda dengan pembacaan harfiah, Tarjih menempuh pembacaan kontekstual. Fatwa tentang pemimpin wanita mencatat adanya pembacaan literal di kalangan ulama terdahulu, lalu menegaskan sikapnya:
"Memang dalam beberapa kitab dari ulama khalaf maupun salaf hampir sebagian besar dari mereka mengacu kepada pemahaman teks secara harfiah (tekstual) terhadap hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah di atas... Sebenarnya pemahaman tekstual seperti ini tidak selamanya benar, apalagi dalam memahaminya tidak mempertimbangkan dimensi waktu dan ruang yang bisa membuat suatu hukum itu berubah."
dengan hadis yang dimaksud berbunyi:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَوْ أَمْرَهُمْ إِمْرَأَةٌ
"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita." [HR. al-Bukhari, an-Nasa'i, at-Tirmidzi dan Ahmad] — Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita
-
Mengenai sifat Allah, Fatwa 25/2022 memaparkan dua cara pemahaman dan mencatat posisi ulama salaf pada salah satunya:
"Sebagian ulama memahami bahwa dalil itu wajib diimani dan tidak perlu memberikan interpretasi apa pun terhadap makna tersebut. Artinya mereka menerima hadis tersebut apa adanya tanpa memberikan takwil-takwil atas maksud hadis, ini adalah pendapat mayaritas ulama salaf dan sebagian mutakalimin." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
Catatan lintas tahun:
- Penyebutan salaf muncul tersebar pada naskah 2011, 2012, 2013, 2022, dan 2025, tetapi semuanya berupa penyebutan sambil lalu — sebagai label kelompok, label lembaga, atau penanda periode ulama. Tidak ada naskah yang lebih baru memperluas atau merevisi yang lama, karena memang tidak ada putusan yang menetapkan "manhaj salafiyah" sebagai konsep. Yang berkembang secara eksplisit dalam arsip adalah manhaj tarjih: dari Keputusan Tarjih ke-26, ke Panduan Penyusunan Fatwa 2024, sampai Keputusan 68/KEP/I.0/B/2026.
Catatan
- Saya sengaja tidak menyusun definisi "manhaj salafiyah" dari pengetahuan umum tentang gerakan Islam, karena khazanah tarjih tidak memuatnya dan menyusunnya sendiri akan berarti menisbahkan sesuatu kepada Muhammadiyah yang tidak pernah ia tetapkan. Yang saya sampaikan hanya apa yang tertulis di halaman-halaman yang telah dibaca; bila ada pembahasan lain dalam arsip yang belum berhasil saya telusuri, hal itu belum dapat saya pastikan.
Kesimpulan
- Dalam khazanah tarjih, "salaf" dipakai sebagai penanda periode ulama terdahulu, sebutan bagi sebagian kelompok jamaah, dan identitas afiliasi lembaga — bukan sebagai nama manhaj yang didefinisikan. Istilah manhaj yang resmi dan terumus dalam Muhammadiyah adalah manhaj tarjih, bukan manhaj salafiyah.
Sumber
- Kitab Masalah Lima (HPT Jilid 1, keputusan Qiyas)
- Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah (2011)
- Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita (2012)
- Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (2013)
- Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untu (2025)
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026, Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/I.0/B/2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.