Pertanyaan:
Perdebatan apa yang terjadi seputar isu Salat Al-Khusuf (salat gerhana)?
Jawaban:
-
Arsip Tarjih merekam perdebatan ini dalam empat simpul, dan posisi Tarjih bergerak dari yang bersifat umum pada 1976 menuju perincian pada 2010, penajaman pada 2016, lalu penegasan kembali pada 2025.
-
(1) 1976 — rumusan masih umum. Muktamar Tarjih XX di Garut hanya menetapkan: "Apabila terjadi gerhana matahari atau bulan…", tanpa merinci gerhana jenis apa yang disunatkan disalati. Fatwa 2016 secara eksplisit menyebut hal ini: "Dalam Putusan Tarjih XX di Garut tahun 1976 tentang salat Kusufain tidak disebutkan gerhana seperti apa yang disunatkan untuk melakukan salat gerhana. Pernyataan Putusan tersebut bersifat umum." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab V Gerhana Matahari Dan Bul
-
(2) 2009–2010 — perdebatan "melihat" secara fisik atau "mengalami". Kasus gerhana matahari 22 Juli 2009 di Kediri memunculkan dua kelompok di masyarakat: "a. Tidak sholat gerhana, dengan alasan karena tidak bisa melihat gerhana. b. Sholat gerhana, dengan alasan walau tidak bisa melihat gerhana secara langsung, tapi kita mengerti dan tahu dari dua pemberitaan tersebut." Fatwa No. 1/WM/MTT/I/2010 menjawab dengan menetapkan bahwa kata "melihat" dimaknai mengalami, sehingga salat gerhana dilakukan oleh kawasan yang berada dalam bayangan gerhana meski gerhana tidak terlihat mata — Fatwa 01 2010 Gerhana Matahari. Pada tahun yang sama, Putusan Tarjih XXVII di Malang merinci jenis gerhana: "Yang dimaksud dengan gerhana di sini adalah gerhana total (al-kusūf al-kullī), gerhana sebagian (al-kusūf al-juz'ī), dan gerhana cincin (al-kusūf al-halqī) berdasarkan keumuman kata gerhana (kusūf)".
-
(3) 2016 — perdebatan paling khas: apakah gerhana bulan penumbral disalati? Fatwa 03/2016 mencatat bahwa Putusan 2010 belum tegas soal penumbral, bahkan menyatakan pernyataan itu "nampaknya lebih tertuju kepada gerhana matahari", sehingga "perlu dilakukan kajian mengenai masalah salat gerhana bulan penumbral" — Fatwa 03 2016 Salat Gerhana Bulan Penumbral. Inti perdebatannya adalah makna kata khusūf dan kusūf. Tarjih menyimpulkan: gerhana yang disebut khusūf/kusūf berarti "piringan matahari atau bulan terbenam dan hilang atau terpotong/ompong dan tampak tidak utuh"; pada gerhana bulan penumbral "piringan bulan akan tetap tampak utuh (bulat) dan tidak ada bagiannya yang tampak terpotong". Karena itu, "dalam kasus gerhana bulan penumbral menurut Majelis Tarjih dan Tajdid tidak disunatkan melakukan salat gerhana bulan" (difatwakan di Yogyakarta, 18 Maret 2016 / 9 Jumadil Akhir 1437 H). Fatwa ini juga menegaskan bahwa gerhana bulan sebagian (umbral) tetap disalati "sebagaimana Nabi saw melakukannya pada salat gerhana matahari parsial".
-
(4) 2024–2025 — perdebatan kawasan dan qada. Tanya Jawab Agama 2025 (disidangkan 8 November 2024) menjawab dua soal sekaligus: pelaksanaan salat gerhana di kawasan yang tidak dilewati gerhana, dan boleh tidaknya meng-qada salat gerhana. Kesimpulannya: "Shalat gerhana hanya disunahkan bagi orang-orang yang berada di kawasan yang sedang mengalami gerhana, sedangkan orang yang berada di luar kawasan gerhana tersebut tidak disunahkan"; dan "Qada shalat gerhana tidak diperlukan. Jika waktu gerhana telah berlalu, maka anjuran untuk melaksanakan shalat gerhana pun gugur" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Shalat Gerhana Di Luar Kawasan Gerhana.
Dalil:
-
Hadis yang menjadi dasar pelaksanaan salat gerhana, sebagaimana dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2025:
عن المغيرة بن شعبة قال: انكسفت الشمس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم مات إبراهيم، فقال الناس: انكسفت الشمس لموت إبراهيم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته، فإذا رأيتموهما فادعوا الله وصلوا حتى تنكشف. [متفق عليه]
"Dari Al-Mughirah Ibn Syu'bah ra (diriwayatkan) ia berkata: Terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah saw pada hari meninggalnya Ibrahim… Lalu Rasulullah saw bersabda: 'Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua dari tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Apabila kamu melihat hal itu, maka berdoalah kepada Allah dan kerjakan shalat sampai matahari itu terang (selesai gerhana)' [Muttafaq 'alaihi]." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Shalat Gerhana Di Luar Kawasan Gerhana
-
Dalam halaman yang sama, kata ra'aitum dijelaskan: "tidak dimaknai sebagai 'melihat' secara fisik, melainkan diartikan sebagai mengalami… maka shalat gerhana tetap disunahkan. Hal ini berlaku meskipun secara fisik seseorang tidak dapat menyaksikan gerhana tersebut, misalnya karena hujan lebat atau langit tertutup awan tebal." Inilah jawaban atas perdebatan kelompok Kediri 2009.
-
Rujukan ulama yang dikutip arsip untuk soal kawasan: Ibn Hajar dalam Fath al-Bari (sunnah muakkadah "yang dilakukan saat gerhana berlangsung di kawasan seseorang berada"), an-Nawawi dalam al-Minhaj ("jika gerhana terjadi di kawasan lain, orang yang berada di luar kawasan tersebut tidak perlu melakukan shalat gerhana"), dan Ibnu Taimiyah dalam Majmu'at al-Fatawa ("shalat gerhana matahari dan bulan tidak dilaksanakan kecuali apabila kita menyaksikan gerhana tersebut"). Untuk soal qada dikutip ash-Shan'ani (Subul as-Salam), Ibn Qudamah (al-Mugni), ar-Rafi'i (al-'Aziz Syarh al-Wajiz), dan an-Nawawi (Raudah at-Talibin) — semuanya dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Shalat Gerhana Di Luar Kawasan Gerhana.
Catatan:
-
Yang disebut "perdebatan" dalam arsip ini ada dua jenis dan perlu dibedakan: (a) perbedaan praktik di masyarakat yang dilaporkan langsung, yakni dua kelompok di Kediri pada 2009; dan (b) perbedaan pendapat ulama yang dikutip sebagai bahan pertimbangan, bukan pertentangan dengan putusan Tarjih. Pada butir penumbral, arsip tidak memuat suara pihak yang berpendapat sebaliknya secara utuh; yang tersedia adalah penalaran semantik Majelis Tarjih sendiri atas kata khusūf dan kusūf, yang darinya kesimpulan itu diambil. Saya belum menelusuri apakah ada naskah lain di luar yang terbaca yang membahas penumbral lebih lanjut.
Kesimpulan:
-
Perdebatannya berporos pada tiga hal: makna "melihat gerhana" (fisik atau mengalami), jenis gerhana yang menjadi sebab salat (total, sebagian, cincin — dan khususnya penumbral), serta lingkup kawasan dan qada. Posisi Tarjih: kata "melihat" bermakna mengalami sehingga awan tebal tidak menggugurkan anjuran salat; gerhana bulan penumbral tidak disunatkan disalati karena piringan bulan tetap tampak utuh; salat gerhana hanya di kawasan yang mengalami gerhana; dan tidak ada qada setelah gerhana berakhir.
Sumber:
-
Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab V Gerhana Matahari Dan Bul (Putusan Tarjih XXVII, Malang 2010, Bab V)
-
Fatwa 01 2010 Gerhana Matahari (Fatwa No. 1/WM/MTT/I/2010)
-
Fatwa 03 2016 Salat Gerhana Bulan Penumbral (Fatwa 03/2016, 18 Maret 2016 / 9 Jumadil Akhir 1437 H)
-
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Shalat Gerhana Di Luar Kawasan Gerhana (Tanya Jawab Agama, disidangkan 8 November 2024)
-
Halaman konsep terkait: Salat Gerhana, Salat Al Khusuf, Khusuf, Gerhana Bulan Penumbral
Wallahu a'lam bish-shawab.