Pertanyaan
- Saya menikah secara Islam dengan seorang laki-laki; setelah menikah ia murtad. Apakah saya harus bercerai?
Jawaban
-
Arsip Tarjih membahas kasus yang hampir persis sama, dan posisinya bergerak dari naskah lama ke naskah baru:
-
Tanya Jawab Agama 4 (tanpa tahun) — pernyataan paling tegas: "Kalau pada waktu nikah, pria masuk Islam dan kemudian kembali ke agama semula, maka pernikahan itu batal menurut hukum Islam." Naskah ini juga menasihati agar perempuan Muslimah berhati-hati menikah dengan pria yang masuk Islam hanya karena pernikahan, "yang kemudian setelah lama kembali ke agama semula" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
-
Fatwa 16/2016 — menjawab persis kasus istri yang suaminya masuk Islam karena menikah lalu ingin kembali ke agama lamanya. Ditegaskan lebih dulu: "pernikahan ibu bukanlah zina, karena suami belum benar-benar kembali ke agama lamanya", sehingga istri diminta berusaha meneguhkan keimanan suami. Baru setelah usaha itu gagal: "jika setelah semua usaha yang ibu lakukan dan suami tetap kembali kepada agamanya semula, maka walaupun dengan berat hati, ibu harus melepaskan suami karena pernikahan beda agama itu dilarang" — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama
-
Fatwa 13/2015 (Khulu') dan Tanya Jawab Agama 2024 serta 2025 menempatkan murtad dalam kerangka hukum perceraian Indonesia: KHI Pasal 116 huruf h menyebut "peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga" sebagai alasan perceraian, dan perceraian harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama — Fatwa 13 2015 Khuluk, Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah
-
Dalil
-
Larangan menikahkan perempuan mukmin dengan laki-laki musyrik, dan sebaliknya:
وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَـٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
"Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman… dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman…" [QS al-Baqarah (2): 221] — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama, Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
-
Fatwa 13/2011 menegaskan: "para ulama sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim", dan Fikih Muhammadiyah menyimpulkan "pernikahan antar agama hukumnya haram".
Catatan
- Urutannya bukan "begitu suami murtad, istri langsung wajib cerai". Fatwa 16/2016 menempatkan usaha meneguhkan iman suami lebih dulu, dan baru menyatakan istri harus melepaskan suami bila ia benar-benar kembali ke agama lamanya.
- Naskah-naskah yang saya baca tidak merinci lebih jauh mengenai tata cara penetapan batalnya pernikahan itu (apakah dengan sendirinya atau melalui penetapan pengadilan), dan tidak merinci masa idah dalam kasus ini. Yang jelas, arsip menempatkan perceraian harus melalui Pengadilan Agama.
- Karena ini kasus pribadi yang konkret, penetapan hukumnya sebaiknya dimintakan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat, dan diproses melalui Pengadilan Agama.
Kesimpulan
- Murtadnya suami setelah menikah secara Islam membuat ikatan pernikahan tidak dapat dipertahankan; arsip Tarjih menyatakan pernikahan itu "batal menurut hukum Islam" dan istri "harus melepaskan suami" bila suami benar-benar kembali ke agama semula. Namun sebelum itu,istri dituntun berusaha meneguhkan keimanan suami, dan perceraiannya diproses di Pengadilan Agama.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain (tanpa tahun)
- Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama (2016)
- Fatwa 13 2015 Khuluk (2015)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu (2024)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)
- Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011)
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
Wallahu a'lam bish-shawab.