ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa hukumnya melaksanakan shalat wajib menjadi makmum kepad…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 19:58 WIB
Apa hukumnya melaksanakan shalat wajib menjadi makmum kepada imam yang melaksanakan shalat sunnat?

Pertanyaan

  • Apa hukumnya melaksanakan shalat wajib dengan menjadi makmum kepada imam yang sedang melaksanakan shalat sunat?

Jawaban

  • Dibolehkan. Naskah Tarjih menjawabnya secara tegas: "Tidak ada larangan orang yang melakukan shalat wajib, makmum kepada orang yang sedang melakukan shalat sunat." Penetapan ini didasarkan pada peristiwa pada masa Nabi saw., yaitu Mu'adz bin Jabal yang mengerjakan shalat wajib bersama Nabi, lalu mengerjakan shalat sunat di tempat kaumnya sementara kaumnya mengerjakan shalat wajib bermakmum kepadanya — "Dari riwayat di atas dapat dipahami bahwa makmum yang shalat wajib kepada imam yang mengerjakan shalat sunat itu dibolehkan" Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah.

Dalil

  • Hadis Jabir bin 'Abdullah ra. (riwayat al-Bukhari), sebagaimana dinukil naskah: "Sesungguhnya Mu'adz bin Jabal dahulu melakukan shalat Isya, kemudian kembali kepada kaumnya dan melakukan shalat sunat beserta kaumnya shalat Isya."
  • Dalam riwayat Asy-Syafi'i dan Ad-Daruquthny terdapat tambahan sabda Nabi saw.: "(Shalat itu) untukmu yang sunat, sedang untuk kaummu yang wajib." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
  • Prinsip yang dipakai Tarjih dalam kasus serupa (imam sudah shalat wajib lalu mengimami orang yang belum shalat): "Apabila kamu datang ketika orang sedang shalat, maka shalatlah bersama mereka, jadikanlah shalatmu sebagai shalat sunah" [HR Ahmad]. Atas dasar itu Majelis Tarjih dan Tajid berpendapat bahwa "Shalat yang kedua kalinya dinilai sebagai shalat sunah, bukan shalat wajib", dan suami yang telah shalat berjamaah di masjid dianjurkan menjadi imam bagi istrinya yang shalat di rumah — Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid (Suara Muhammadiyah No. 03 tahun ke-91/2006).

Catatan

  • Naskah Tanya Jawab Agama 4 tidak merinci bagaimana makmum menyelesaikan shalatnya bila jumlah rakaatnya berbeda dari imam. Prinsip yang termuat dalam khazanah untuk penyelesaian kekurangan rakaat adalah: "Salatlah kamu bersama imam seberapa kamu dapat, sedangkan kekurangannya kamu sempurnakan sendiri" [HR al-Bukhari], dan "v Kewajiban masbuq selanjutnya adalah menyelesaikan/menyempurnakan raka'at yang menjadi kekurangannya" — Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru (1998). Prinsip yang sama diterapkan pada kasus musafir bermakmum kepada imam mukim, yaitu makmum menggenapkan rakaatnya setelah imam salam — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim (2021).
  • Posisi ini konsisten: sejak Tanya Jawab Agama jilid 4, lalu fatwa 1998, Tanya Jawab Agama 9 (2006), sampai fatwa 2021, tidak ditemukan naskah yang melarangnya. Teks Arab hadis Mu'adz tidak dimuat dalam naskah yang saya baca, sehingga yang saya kutip adalah terjemahannya apa adanya.

Kesimpulan

  • Shalat wajib bermakmum kepada imam yang sedang shalat sunat hukumnya boleh, berdasarkan peristiwa Mu'adz bin Jabal pada masa Nabi saw.; makmum tetap menyempurnakan sendiri kekurangan rakaatnya setelah imam salam.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.