Pertanyaan
- Kalau datang ke masjid untuk shalat Dzuhur lalu mengerjakan shalat tahiyatul masjid dua rakaat, apakah masih harus shalat dua rakaat lagi untuk qabliyah Dzuhur?
Jawaban
-
Dalam naskah-naskah Tarjih yang saya telusuri, tahiyatul masjid dan qabliyah Dzuhur adalah dua shalat yang berbeda, masing-masing dengan nama, sebab, dan dalilnya sendiri — bukan satu shalat yang saling menggantikan. HPT mendaftarnya sebagai dua jenis shalat tathawwu' yang berbeda:
"Shalat sesudah wudlu, Shalat antara adzan dan qamat, Shalat Tahiyat (hormat ketika masuk) masjid, Shalat Rawatib, Shalat Malam, Shalat Dluha…" — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
-
Karena itu, bila waktunya cukup, kerjakan keduanya. Fatwa Tarjih menyatakannya cukup tegas:
"Bagi orang yang masuk masjid sesudah azan selesai, ia dapat melakukan salat tahiyyah mesjid dan salat qabliyah, tergantung dari kesempatan atau waktu yang tersedia." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
-
Urutannya: bila azan sedang/baru dikumandangkan, dahulukan mendengarkan azan, baru shalat tahiyatul masjid — "apabila sedang terdengar azan mengerjakannya sesudah azan, karena ada kewajiban untuk mendengarkan dan menirukan lafaz azan" — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar. Setelah tahiyatul masjid, qabliyah dikerjakan sebelum shalat fardhu, sebab "apabila sebelum salat fardu ada azan, maka sunnah qabliyah dikerjakan sesudah azan" — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic.
-
Catatan kecil atas penyebutan "dua rakaat": untuk qabliyah Dzuhur, arsip menyebut dua atau empat rakaat. HPT: "dua atau empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur" (dikutip dalam Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah), dan Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat menyebut "dua rakaat sebelum Dzuhur atau empat rakaat".
-
Bila waktu menuju ikamah sangat sempit: keduanya boleh dikerjakan ringkas, tetapi begitu ikamah dikumandangkan tidak boleh lagi shalat sunah apa pun. "Salat sunah rawatib dapat dilakukan selama belum ikamah. Begitu ikamah, maka tidak boleh salat tahiyyatul-masjid, salat sunah rawatib, atau salat sunah lainnya" — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat. Bahkan bila memang tidak memungkinkan, naskah yang sama menuntun: "Apabila saudara masuk masjid dan merasa tidak akan sempat salat sunah, maka saudara jangan duduk, tapi tetap berdiri dan berzikir atau berdoa sambil menunggu ikamah" — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat.
-
Bila qabliyah Dzuhur tertinggal, Majelis Tarjih mengenal istilah shalat pengganti (bukan qada), dan yang boleh diganti adalah shalat sunah yang punya dalil khusus, antara lain sebelum Zuhur — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat.
Dalil
-
Perintah shalat dua rakaat saat masuk masjid sebelum duduk:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ [رواه البخاري]
"Apabila seseorang di antara kamu masuk ke dalam masjid, maka hendaklah ia melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk." — Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah
-
Dalil qabliyah Dzuhur:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ حَفِظْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا … [رواه البخاري]
"…dua rakaat sebelum shalat Zuhur, dua rakaat sesudahnya…" — Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah
-
Larangan shalat sunah setelah ikamah:
إِذَا أُقَيْمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوْبَةَ [رواه مسلم]
"Apabila sudah ikamah untuk salat, maka tidak ada/boleh salat lagi kecuali salat fardu." — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat
-
Dalil shalat pengganti qabliyah Zuhur:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبعًا قَبْلَ الظُّهْرِ، صَلاَّهُنَّ بَعْدَهَا [رواه الترمذي وقال: حديثٌ حسنٌ]
Catatan
- Perkembangan lintas tahun: naskah HPT Kitab Shalat (tanpa tahun) mendaftar tahiyatul masjid dan rawatib sebagai dua shalat tathawwu' terpisah; Fatwa 1998 menegaskan qabliyah dikerjakan sesudah azan dan bahwa orang yang masuk masjid sesudah azan dapat mengerjakan tahiyatul masjid dan qabliyah sesuai waktu yang tersedia; Fatwa 2003 menambahkan bahwa sesudah tahiyatul masjid, selama khatib belum berkhutbah, boleh berzikir, berdoa, membaca Al-Qur'an, dan "mengerjakan shalat tathawwu' seberapa kuasa" — Fatwa 31 2003 Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Berkhutbah Sm No 16 2003; Fatwa 2021 menegaskan batas waktunya sampai ikamah serta adanya salat pengganti; Fatwa 2023 menyebut "shalat sunah qabliyah/tahiyyatul-masjid" sebagai amalan yang disunahkan antara azan dan ikamah — Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah. Sepanjang penelusuran saya, arsip tidak memuat naskah yang secara khusus membahas penggabungan keduanya menjadi satu shalat dua rakaat dengan dua niat sekaligus; karena itu saya tidak menyimpulkan apa pun tentang hal itu. Yang termuat adalah keduanya sebagai shalat yang berdiri sendiri dan boleh dikerjakan keduanya.
Kesimpulan
- Tahiyatul masjid bukan pengganti qabliyah Dzuhur. Kerjakan tahiyatul masjid (dua rakaat, sebelum duduk), lalu qabliyah Dzuhur (dua atau empat rakaat) — keduanya sesudah azan, selama ikamah belum dikumandangkan. Bila waktunya sangat sempit, ringkaskan keduanya; bila qabliyah tertinggal, ada tuntunan shalat pengganti sesudah Dzuhur.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
- Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar (1998)
- Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)
- Fatwa 31 2003 Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Berkhutbah Sm No 16 2003 (2003, SM No. 16/2003)
- Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (2021)
- Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah (2022/2023)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat · Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
Wallahu a'lam bish-shawab.