ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Buatkan pantun tentang Salat munfarid.
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 19:06 WIB
Buatkan pantun tentang Salat munfarid.

Pantun Salat Munfarid

Memetik kelapa di tepi desa,
kelapa dibawa dengan semangat;
Salat munfarid tetap berpahala,
hanya jamaah lebih tinggi dua puluh tujuh derajat.

Pergi ke pasar membeli madu,
madu diminum bersama keluarga;
Bila yakin nanti ada jamaah, tunggu sampai pertengahan waktu,
bila tidak yakin, awal waktu lebih utama.

Pergi mengaji membawa sajadah,
sajadah dibentang di atas tikar;
Tarawih boleh sendiri, boleh berjamaah,
berjamaah lebih semarak sebagai syiar.

Memilih benang warna putih,
dijahit ibu dengan tangan;
Orang yang salat sendiri boleh menambah tasbih,
asal tidak berlebih-lebihan.

Memasak sayur di dapur rumah,
sayurnya sedap, tak perlu susah;
Sudah salat sendiri lalu datang jamaah,
maka ikutilah, itu terhitung amalan sunnah.

Catatan penyusunan:

  • Bait pertama bersandar pada Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah (2018): "Shalat sendirian (munfarid) masih mendapatkan pahala, hanya tidak sebanyak pahala shalat berjamaah", dan hadis yang dikutipnya: "Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat" [HR. al-Bukhari no. 609 dan 610, dan Muslim no. 1036 dan 1039].

  • Bait kedua bersandar pada Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah (2016): shalat jamaah di pertengahan waktu lebih utama daripada munfarid di awal waktu jika yakin jamaah akan terselenggara; jika tidak yakin, munfarid di awal waktu lebih utama.

  • Bait ketiga bersandar pada Fatwa 19 Shalat Tarawih Berjamaah Dan Jahr (2011): shalat Tarawih boleh dilakukan secara munfarid maupun berjamaah, dan berjamaah lebih baik karena lebih semangat dan lebih baik untuk syiar Islam.

  • Bait keempat bersandar pada Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud (2009), yang mengutip Asy-Syaukani: orang yang salat sendirian (munfarid) boleh menambah bacaan tasbih menurut keinginannya, dengan catatan tidak berlebih-lebihan.

  • Bait kelima bersandar pada Fatwa 06/2016 (mengikuti jamaah setelah munfarid terhitung amalan sunnah) dan pada penjelasan Munfarid yang merujuk Fatwa 25/2021: "Ketika seseorang sudah menunaikan salat fardu secara munfarid, tetapi kemudian mendapati jamaah, maka ia dianjurkan mengulang salatnya."

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.