ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Kalau sebelum nikah apakah lamaran dianjurkan dalam islam
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 06:22 WIB
Kalau sebelum nikah apakah lamaran dianjurkan dalam islam

Pertanyaan

Apakah melamar (lamaran) sebelum nikah dianjurkan dalam Islam menurut khazanah Tarjih?

Jawaban

  • Dalam khazanah Tarjih, lamaran disebut khitbah (peminangan). Naskah-naskah Tarjih menempatkannya sebagai langkah pra-nikah yang sah dan dibenarkan, bukan sebagai ibadah tersendiri yang dinilai pahala. Kata yang dipakai naskah bukan "sunnah", melainkan "diperbolehkan" dan "langkah berikutnya" setelah ada kecocokan.

Perkembangan lintas tahun:

  • 2003 — Fatwa 23/2003 tentang Hukum Pertunangan. Naskah ini menyatakan: "Belum ditemukan nash-nash baik berupa nash al-Qur'an maupun berupa nash al-Hadits yang secara tegas membolehkan atau melarang lembaga pertunangan itu. Karena itu masalah pertunangan merupakan masalah ijtihadiyah." Pembedaan pentingnya: yang dibahas di sini adalah pertunangan (masa antara penerimaan pinangan dan akad), bukan khitbah itu sendiri. Dalil yang dipakai justru hadis tentang meminang, dan kaidah "اَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ" (adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum), sehingga "lembaga pertunangan ini tidak dilarang oleh syara'". — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003

  • Keputusan Tarjih ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah. Di sini peminangan diletakkan sebagai tahap resmi menuju pernikahan: "Apabila sudah ada kecocokan antara calon suami dan calon istri, langkah berikutnya dilakukan pinangan untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan hubungan kedua keluarga. Islam tidak membenarkan seorang laki-laki meminang perempuan yang sudah dipinang dan perempuan yang sedang menjalani iddah. Dalam Fikih Munakahah peminangan dikenal dengan khitbah." Dan ditegaskan: "Dalam masa khitbah berarti sudah ada ikatan janji akan melakukan pernikahan. Pergaulan laki-laki dan perempuan pada masa khitbah harus tetap dijaga dan dilakukan secara islami sampai datangnya saat pernikahan yang telah disepakati." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • 2015 — Fatwa 29/2015 tentang Kewajiban dalam Tunangan. Fatwa ini menegaskan beda tunangan dan khitbah: "Khitbah merupakan proses melamar wanita yang akan dinikahinya yang selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilanjutkan dengan proses pernikahan... Dengan demikian, khitbah merupakan sebuah proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam." Sebaliknya, "tunangan sebagaimana praktek yang umumnya terjadi di tengah masyarakat tidak memiliki dasar baik dari al-Qur'an maupun hadis Nabi saw." Rambu-rambunya antara lain: "Laki-laki dan wanita yang menjalin ikatan pertunangan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum agama Islam, seperti bersentuhan, berduaan, atau tinggal serumah layaknya pasangan suami-istri." — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan

  • 2026 — Tanya Jawab Agama Edisi 04 tentang Etika Taaruf. Naskah terbaru ini menempatkan khitbah sebagai kelanjutan taaruf: "jika sudah terdapat kecocokan antara kedua calon suami dan istri, maka hubungan dapat dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yakni khitbah (peminangan) dan pernikahan." Dan: "Khitbah, di Indonesia, dimaknai pula sebagai lamaran, yakni meminta perempuan untuk dijadikan istri." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

Dalil

  • Hadis yang dikutip Fatwa 2003 sebagai dasar bahwa meminang itu dibenarkan, sekaligus batasnya:

    عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأذَنَ لَهُ. [رواه البخاري ومسلم]

    "Jangan salah seorang kamu meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang sebelumnya (saudaranya itu) mengurungkan peminangannya atau membolehkannya (untuk dipinang)." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003

  • Dasar akad/perjanjian yang dipakai untuk pertunangan:
    "يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ …" [QS. al-Maidah (5): 1] — "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu, …" — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003

  • Batas pergaulan pada masa khitbah, sebagaimana dikutip HPT 3: "يِ قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ…" [QS an-Nūr (24): 30–31] — "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya'…" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

Catatan

  • Yang diminta penanya adalah penilaian "dianjurkan". Naskah Tarjih yang berhasil saya baca tidak memakai kata "sunnah" atau "dianjurkan" untuk lamaran; yang ada: "diperbolehkan dalam Islam" (2015) dan "langkah berikutnya dilakukan pinangan" (HPT 3). Karena itu saya tidak menyimpulkan status sunnah yang tidak dinyatakan naskah. Perlu juga dibedakan: lamaran (khitbah) berbeda dari tunangan dengan seremoni tukar cincin, yang oleh Fatwa 2015 dinilai tidak berdasar dan praktik pegangan/cium kening saat tunangan dinyatakan terlarang.

Kesimpulan

  • Lamaran/khitbah adalah langkah pra-nikah yang dibenarkan dan ditempatkan Tarjih sebagai tahap setelah ada kecocokan, dengan janji menikah dan pergaulan yang tetap dijaga sampai akad. Statusnya sebagai jalan yang masyru' dan tidak dilarang, bukan sebagai anjuran ibadah berstatus sunnah yang dinyatakan tegas oleh naskah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.