خُطْبَةُ الْجُمُعَة — Riba Nasi'ah: Tambahan yang Menzalimi
Draft siap dibawakan. Seluruh kutipan dalil dan posisi Tarjih di bawah ini bertaut ke naskah khazanah; teks Arab ayat diambil dari basis rujukan mushaf.
KHUTBAH PERTAMA
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ. أَمَّا بَعْدُ
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Marilah kita memulai dengan wasiat yang paling tua dan paling sering terlupakan: bertakwa kepada Allah. Sebab seluruh persoalan yang akan kita bicarakan hari ini — soal harta, soal utang, soal tambahan yang menggunung di atas pokok pinjaman — pada akhirnya bukan persoalan hitungan, melainkan persoalan takwa.
1. Apa yang disebut riba nasi'ah
Dalam khazanah Tarjih, pembahasan tentang macam-macam riba dirujukkan pada dua jenis. Naskah Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan menyebutkan:
"Ada dua macam riba yang kita dapati dalam keputusan Islam, yakni RIBA NASII-AH dan RIBA FADLAL. Riba nasii-ah ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berhutang karena adanya permintaan penangguhan oleh pihak yang berpiutang tiap kali yang berhutang meminta penangguhan pembayaran hutangnya."
Perhatikan inti definisi itu: tambahan itu lahir bukan dari jual beli, bukan dari bagi hasil usaha, melainkan semata-mata dari waktu — dari penangguhan pembayaran. Orang yang terdesak tidak punya uang, lalu diberi "kelapangan" dengan syarat pokok pinjamannya bertambah. Itulah riba nasi'ah. Naskah yang sama menegaskan bahwa riba jenis ini "terkenal di kalangan orang Arab masa jahiliyyah, riba ini hukumnya haram."
Halaman konsep khazanah merangkumnya secara ringkas: "Tambahan pembayaran hutang karena penangguhan waktu" — Riba Nasiah. Definisi induknya, "tambahan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan bagi salah satu dari dua orang yang mengadakan akad," juga tercatat pada halaman Riba.
2. Dalil keharamannya
Allah Swt berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَـٰفًا مُّضَـٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS Āli 'Imrān [3]: 130)
Firman-Nya pula:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ۞ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." (QS Al-Baqarah [2]: 278–279)
Ayat 279 itu adalah ukuran yang sangat tepat untuk memahami riba nasi'ah: yang halal bagi pemberi utang hanyalah pokok hartanya — "bagimu pokok hartamu." Begitu pokok itu ditambahi karena masa, di situlah kezaliman mulai bekerja, dari sisi mana pun kita memandangnya.
Dan Rasulullah saw bersabda:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
"Dari Jabir (diriwayatkan) dia berkata, Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya. Dia berkata, mereka semua sama." (HR Muslim) — sebagaimana dinukil dalam Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab
Hadis ini menutup pintu alasan yang sering dipakai: "saya hanya mencatat", "saya hanya menjadi saksi", "saya hanya perantara." Rasulullah saw menyatakan mereka sama.
3. Mengapa ia disebut kezaliman
Dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 08 Tahun 2006 tentang Bunga Bank, persoalan ini diletakkan pada kerangka keadilan ekonomi. Fatwa itu menimbang bahwa sistem berbasis bunga "merupakan pemindahan sistematis uang dari orang yang memiliki lebih sedikit uang kepada orang yang memiliki lebih banyak uang" — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank.
Fatwa yang sama mengutip penegasan Imam al-Jaṣṣāṣ dalam Aḥkām al-Qur'an tentang praktik riba jahiliah:
"Riba yang dikenal dan dipraktikkan oleh masyarakat Arab (Jahiliah) itu sesungguhnya adalah mengkreditkan (meminjamkan) uang dirham atau dinar untuk jangka waktu tertentu dengan tambahan atas jumlah yang dipinjam sesuai dengan kesepakatan mereka … Inilah praktik yang populer di kalangan mereka."
Juga penegasan ar-Rāzī dalam at-Tafsīr al-Kabīr:
"Mereka [di zaman Jahiliah] menyerahkan harta dengan ketentuan akan mengambil sejumlah imbalan tertentu setiap bulan, sementara pokok modal tetap, kemudian apabila hutang itu telah jatuh tempo mereka menagih debitur untuk mengembalikan modal tadi, dan apabila ia tidak dapat mengembalikannya, mereka memberi tambahan sebagai imbalan penangguhan."
Kedua kutipan ini memperlihatkan bahwa yang diharamkan Al-Qur'an bukanlah sesuatu yang abstrak dan jauh. Ia persis pola yang kita kenal: pokok tetap, tambahan berjalan menurut waktu, dan orang yang paling terdesak justru menanggung beban paling berat.
4. Riba nasi'ah pada zaman kita
Naskah-naskah Tarjih tidak berhenti pada urusan utang antar tetangga. Fatwa Nomor 08 Tahun 2006 memutuskan pada bagian Ketiga:
"Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, padahal Allah berfirman, Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba."
— Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank
Dua syarat itulah yang menjadi penanda: mengikat dan diperjanjikan. Inilah juga yang membedakannya dari tambahan yang benar-benar sukarela. Fatwa itu mengutip Syeikh Yūsuf al-Qarāḍāwī: فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ الرِّبَا الْمُحَرَّم — "Bunga bank adalah riba yang diharamkan."
Perkembangan penjelasan Tarjih sesudahnya berjalan searah:
- Tahun 2023, dalam Tanya Jawab Agama edisi 24, ditegaskan bahwa menabung di bank konvensional termasuk perkara mutasyabihat yang harus dihindari, dan bahwa "riba adalah termasuk dosa besar," sehingga jalan keluarnya adalah taubatan nasuha — bukan pembenaran — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab.
- Tahun 2024/2025, dalam Tanya Jawab Agama edisi 11, dinyatakan bahwa "bunga bank dalam fatwa Muhammadiyah … dihukumi riba. Oleh sebab itu melakukan pinjaman ke bank konvensional adalah termasuk pinjaman atau utang riba" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan.
Posisi ini konsisten sejak naskah paling awal. Tanya Jawab Agama 2 menutup pembahasannya dengan kalimat yang tidak menyisakan ruang tawar: "Kesimpulannya, tidak ada riba yang halal. Semua riba haram." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan.
Adapun batas yang dibolehkan, naskah yang sama menyebutkannya dengan jelas, mengutip keputusan pertemuan ahli hukum Islam internasional tahun 1986: boleh mengambil upah pengurusan hutang-piutang dalam batas riil biaya yang dipergunakan untuk itu, dan "setiap tambahan dari jumlah itu hukumnya haram karena sudah termasuk riba yang hukumnya haram."
5. Dua sisi yang harus dijaga
Jamaah yang dirahmati Allah,
Riba nasi'ah punya dua pelaku, dan khutbah ini berlaku untuk keduanya. Bagi pemberi utang: jangan menjadikan kesusahan orang lain sebagai peluang. Kaidah yang dikutip dalam Fatwa 08/2006 sudah menegaskan, اَلضَّرَرُ يُزَال — kemudaratan dihilangkan; bukan kemudaratan yang justru dijual.
Bagi yang berutang: jangan pula menjadikan keharaman riba sebagai alasan menunda pelunasan. Rasulullah saw bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Penunda-nundaan orang yang sudah mampu (berhutang tetapi tidak mau melunasinya), adalah dzalim (berdosa)." (HR al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain) — Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang
Utang tetap wajib dilunasi, "baik berhutang kepada orang kaya maupun kepada orang miskin, baik sedikit maupun banyak," kecuali pemberi utang menyedekahkannya dengan ikhlas. Bila belum mampu, mintalah izin penangguhan — tanpa niat mengulur-ulur.
6. Bila sudah terlanjur
Bagi yang pernah terjerat, Islam tidak meninggalkan tanpa jalan. Allah berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا
"Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuha." (QS At-Taḥrīm [66]: 8)
Naskah 2023 menjabarkan empat langkah praksisnya: segera meninggalkan perbuatan itu, beristighfar, mengubah lingkungan dan teman yang mengajak kepada kemaksiatan, dan mengiringi perbuatan buruk dengan perbuatan baik. Naskah itu juga meluruskan satu hal penting: jangan menyepelekan dosa riba dengan berpedoman bahwa dosa bisa dihapus kemudian. Sedekah dari bunga bank "tidak diharapkan pahalanya dan tidak boleh diberikan untuk konsumsi, melainkan hanya untuk aspek pembangunan sosial saja" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab.
Dan langkah paling awal, yang bisa kita mulai hari ini juga: berpindah ke muamalah yang sesuai prinsip syariah. Fatwa 08/2006 menghimbau seluruh warga Muhammadiyah "agar bermuamalat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," dengan berpedoman pada kaidah اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْر — kesukaran membawa kemudahan — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
(Duduk sejenak)
KHUTBAH KEDUA
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى نِعْمَةِ الْإِيْمَانِ وَالْإِسْلَامِ، وَنَشْكُرُهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ لَنَا لِمَعْرِفَةِ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى هَدْيِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. أَمَّا بَعْدُ
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Kita telah mendengar bersama bahwa riba nasi'ah adalah tambahan yang lahir dari penangguhan waktu; bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba; bahwa yang halal bagi pemberi utang hanyalah pokok hartanya; dan bahwa tidak ada satu pun jenis riba yang halal.
Maka wasiat takwa pada khutbah kedua ini kita arahkan pada tiga hal yang bisa kita pegang mulai pekan ini.
Pertama, periksa akad-akad kita. Bila di dalamnya terdapat tambahan yang mengikat dan diperjanjikan semata-mata karena waktu, ketahuilah bahwa itulah yang diharamkan — bukan tambahan yang benar-benar sukarela dan tidak diperjanjikan.
Kedua, jangan mencampur taubat dengan pembenaran. Bunga yang sudah terlanjur diterima tidak menjadi halal karena disedekahkan; sedekah itu hanya mengurangi dampak, dan tidak diharapkan pahalanya.
Ketiga, tunaikan hak orang lain. Utang yang kita tunda padahal mampu adalah kezaliman, sebagaimana riba yang kita pungut adalah kezaliman. Keduanya harus diletakkan, bukan dipilih salah satu.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ، وَاجْعَلْ فِي قُلُوْبِنَا رَحْمَةً لِبَعْضِنَا. اَللّٰهُمَّ طَهِّرْ أَمْوَالَنَا مِنَ الرِّبَا، وَأَغْنِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللّٰهِ، إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.
Catatan penyusun naskah
-
Definisi riba nasi'ah, pembagian riba nasi'ah–fadlal, dan kalimat "tidak ada riba yang halal" bersumber dari Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan; naskah itu sendiri tidak mencantumkan tahun penerbitannya, dan di dalamnya merujuk Keputusan Muktamar Tarjih Malang 1989 serta keputusan pertemuan ahli hukum Islam internasional 1986.
-
Putusan bahwa bunga (interest) adalah riba dan himbauan bermuamalah syariah bersumber dari Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 08 Tahun 2006, dimuat dalam Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank.
-
Penjelasan tentang taubatan nasuha, sedekah hasil bunga bank, dan status dosa besar riba bersumber dari Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab; penegasan bahwa utang ke bank konvensional termasuk utang riba bersumber dari Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan.
-
Hadis tentang penundaan pelunasan utang bersumber dari Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang; konsep ringkasnya pada Riba Nasiah dan Riba.
-
Rujukan ayat Al-Qur'an pada naskah-naskah di atas sebagian hanya memuat terjemahan; teks Arab ayat dalam draft ini diambil dari basis rujukan mushaf, bukan dari naskah fatwa.
-
Untuk kasus utang-piutang atau akad pembiayaan yang konkret dan rumit, naskah ini bersifat materi khutbah, bukan fatwa atas kasus tertentu; silakan merujuk Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.