ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Buatkan draft khutbah Jumat tentang Riba nasii ah.
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:58 WIB
Buatkan draft khutbah Jumat tentang Riba nasii ah.

خُطْبَةُ الْجُمُعَة — Riba Nasi'ah: Tambahan yang Menzalimi

Draft siap dibawakan. Seluruh kutipan dalil dan posisi Tarjih di bawah ini bertaut ke naskah khazanah; teks Arab ayat diambil dari basis rujukan mushaf.


KHUTBAH PERTAMA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ. أَمَّا بَعْدُ

Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,

Marilah kita memulai dengan wasiat yang paling tua dan paling sering terlupakan: bertakwa kepada Allah. Sebab seluruh persoalan yang akan kita bicarakan hari ini — soal harta, soal utang, soal tambahan yang menggunung di atas pokok pinjaman — pada akhirnya bukan persoalan hitungan, melainkan persoalan takwa.

1. Apa yang disebut riba nasi'ah

Dalam khazanah Tarjih, pembahasan tentang macam-macam riba dirujukkan pada dua jenis. Naskah Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan menyebutkan:

"Ada dua macam riba yang kita dapati dalam keputusan Islam, yakni RIBA NASII-AH dan RIBA FADLAL. Riba nasii-ah ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berhutang karena adanya permintaan penangguhan oleh pihak yang berpiutang tiap kali yang berhutang meminta penangguhan pembayaran hutangnya."

— Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan

Perhatikan inti definisi itu: tambahan itu lahir bukan dari jual beli, bukan dari bagi hasil usaha, melainkan semata-mata dari waktu — dari penangguhan pembayaran. Orang yang terdesak tidak punya uang, lalu diberi "kelapangan" dengan syarat pokok pinjamannya bertambah. Itulah riba nasi'ah. Naskah yang sama menegaskan bahwa riba jenis ini "terkenal di kalangan orang Arab masa jahiliyyah, riba ini hukumnya haram."

Halaman konsep khazanah merangkumnya secara ringkas: "Tambahan pembayaran hutang karena penangguhan waktu" — Riba Nasiah. Definisi induknya, "tambahan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan bagi salah satu dari dua orang yang mengadakan akad," juga tercatat pada halaman Riba.

2. Dalil keharamannya

Allah Swt berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَـٰفًا مُّضَـٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS Āli 'Imrān [3]: 130)

Firman-Nya pula:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ۞ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." (QS Al-Baqarah [2]: 278–279)

Ayat 279 itu adalah ukuran yang sangat tepat untuk memahami riba nasi'ah: yang halal bagi pemberi utang hanyalah pokok hartanya — "bagimu pokok hartamu." Begitu pokok itu ditambahi karena masa, di situlah kezaliman mulai bekerja, dari sisi mana pun kita memandangnya.

Dan Rasulullah saw bersabda:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

"Dari Jabir (diriwayatkan) dia berkata, Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya. Dia berkata, mereka semua sama." (HR Muslim) — sebagaimana dinukil dalam Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

Hadis ini menutup pintu alasan yang sering dipakai: "saya hanya mencatat", "saya hanya menjadi saksi", "saya hanya perantara." Rasulullah saw menyatakan mereka sama.

3. Mengapa ia disebut kezaliman

Dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 08 Tahun 2006 tentang Bunga Bank, persoalan ini diletakkan pada kerangka keadilan ekonomi. Fatwa itu menimbang bahwa sistem berbasis bunga "merupakan pemindahan sistematis uang dari orang yang memiliki lebih sedikit uang kepada orang yang memiliki lebih banyak uang" — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank.

Fatwa yang sama mengutip penegasan Imam al-Jaṣṣāṣ dalam Aḥkām al-Qur'an tentang praktik riba jahiliah:

"Riba yang dikenal dan dipraktikkan oleh masyarakat Arab (Jahiliah) itu sesungguhnya adalah mengkreditkan (meminjamkan) uang dirham atau dinar untuk jangka waktu tertentu dengan tambahan atas jumlah yang dipinjam sesuai dengan kesepakatan mereka … Inilah praktik yang populer di kalangan mereka."

Juga penegasan ar-Rāzī dalam at-Tafsīr al-Kabīr:

"Mereka [di zaman Jahiliah] menyerahkan harta dengan ketentuan akan mengambil sejumlah imbalan tertentu setiap bulan, sementara pokok modal tetap, kemudian apabila hutang itu telah jatuh tempo mereka menagih debitur untuk mengembalikan modal tadi, dan apabila ia tidak dapat mengembalikannya, mereka memberi tambahan sebagai imbalan penangguhan."

Kedua kutipan ini memperlihatkan bahwa yang diharamkan Al-Qur'an bukanlah sesuatu yang abstrak dan jauh. Ia persis pola yang kita kenal: pokok tetap, tambahan berjalan menurut waktu, dan orang yang paling terdesak justru menanggung beban paling berat.

4. Riba nasi'ah pada zaman kita

Naskah-naskah Tarjih tidak berhenti pada urusan utang antar tetangga. Fatwa Nomor 08 Tahun 2006 memutuskan pada bagian Ketiga:

"Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, padahal Allah berfirman, Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba."

— Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

Dua syarat itulah yang menjadi penanda: mengikat dan diperjanjikan. Inilah juga yang membedakannya dari tambahan yang benar-benar sukarela. Fatwa itu mengutip Syeikh Yūsuf al-Qarāḍāwī: فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ الرِّبَا الْمُحَرَّم — "Bunga bank adalah riba yang diharamkan."

Perkembangan penjelasan Tarjih sesudahnya berjalan searah:

Posisi ini konsisten sejak naskah paling awal. Tanya Jawab Agama 2 menutup pembahasannya dengan kalimat yang tidak menyisakan ruang tawar: "Kesimpulannya, tidak ada riba yang halal. Semua riba haram." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan.

Adapun batas yang dibolehkan, naskah yang sama menyebutkannya dengan jelas, mengutip keputusan pertemuan ahli hukum Islam internasional tahun 1986: boleh mengambil upah pengurusan hutang-piutang dalam batas riil biaya yang dipergunakan untuk itu, dan "setiap tambahan dari jumlah itu hukumnya haram karena sudah termasuk riba yang hukumnya haram."

5. Dua sisi yang harus dijaga

Jamaah yang dirahmati Allah,

Riba nasi'ah punya dua pelaku, dan khutbah ini berlaku untuk keduanya. Bagi pemberi utang: jangan menjadikan kesusahan orang lain sebagai peluang. Kaidah yang dikutip dalam Fatwa 08/2006 sudah menegaskan, اَلضَّرَرُ يُزَال — kemudaratan dihilangkan; bukan kemudaratan yang justru dijual.

Bagi yang berutang: jangan pula menjadikan keharaman riba sebagai alasan menunda pelunasan. Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

"Penunda-nundaan orang yang sudah mampu (berhutang tetapi tidak mau melunasinya), adalah dzalim (berdosa)." (HR al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain) — Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang

Utang tetap wajib dilunasi, "baik berhutang kepada orang kaya maupun kepada orang miskin, baik sedikit maupun banyak," kecuali pemberi utang menyedekahkannya dengan ikhlas. Bila belum mampu, mintalah izin penangguhan — tanpa niat mengulur-ulur.

6. Bila sudah terlanjur

Bagi yang pernah terjerat, Islam tidak meninggalkan tanpa jalan. Allah berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا

"Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuha." (QS At-Taḥrīm [66]: 8)

Naskah 2023 menjabarkan empat langkah praksisnya: segera meninggalkan perbuatan itu, beristighfar, mengubah lingkungan dan teman yang mengajak kepada kemaksiatan, dan mengiringi perbuatan buruk dengan perbuatan baik. Naskah itu juga meluruskan satu hal penting: jangan menyepelekan dosa riba dengan berpedoman bahwa dosa bisa dihapus kemudian. Sedekah dari bunga bank "tidak diharapkan pahalanya dan tidak boleh diberikan untuk konsumsi, melainkan hanya untuk aspek pembangunan sosial saja" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab.

Dan langkah paling awal, yang bisa kita mulai hari ini juga: berpindah ke muamalah yang sesuai prinsip syariah. Fatwa 08/2006 menghimbau seluruh warga Muhammadiyah "agar bermuamalat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," dengan berpedoman pada kaidah اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْر — kesukaran membawa kemudahan — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

(Duduk sejenak)


KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى نِعْمَةِ الْإِيْمَانِ وَالْإِسْلَامِ، وَنَشْكُرُهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ لَنَا لِمَعْرِفَةِ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى هَدْيِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. أَمَّا بَعْدُ

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,

Kita telah mendengar bersama bahwa riba nasi'ah adalah tambahan yang lahir dari penangguhan waktu; bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba; bahwa yang halal bagi pemberi utang hanyalah pokok hartanya; dan bahwa tidak ada satu pun jenis riba yang halal.

Maka wasiat takwa pada khutbah kedua ini kita arahkan pada tiga hal yang bisa kita pegang mulai pekan ini.

Pertama, periksa akad-akad kita. Bila di dalamnya terdapat tambahan yang mengikat dan diperjanjikan semata-mata karena waktu, ketahuilah bahwa itulah yang diharamkan — bukan tambahan yang benar-benar sukarela dan tidak diperjanjikan.

Kedua, jangan mencampur taubat dengan pembenaran. Bunga yang sudah terlanjur diterima tidak menjadi halal karena disedekahkan; sedekah itu hanya mengurangi dampak, dan tidak diharapkan pahalanya.

Ketiga, tunaikan hak orang lain. Utang yang kita tunda padahal mampu adalah kezaliman, sebagaimana riba yang kita pungut adalah kezaliman. Keduanya harus diletakkan, bukan dipilih salah satu.

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ، وَاجْعَلْ فِي قُلُوْبِنَا رَحْمَةً لِبَعْضِنَا. اَللّٰهُمَّ طَهِّرْ أَمْوَالَنَا مِنَ الرِّبَا، وَأَغْنِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللّٰهِ، إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.


Catatan penyusun naskah

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 12:00 WIB
Tuntunan sholat muhammadiyah

Pertanyaan

  • Bagaimana tuntunan shalat menurut Muhammadiyah (Majelis Tarjih dan Tajid)?

Jawaban

1. Kedudukan dan jumlah rakaat

Salat adalah rukun Islam kedua dan wajib dilaksanakan. Putusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29 menetapkan salat wajib lima waktu: Subuh dua rakaat, Zuhur empat rakaat, Asar empat rakaat, Magrib tiga rakaat, dan Isya empat rakaat — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

2. Prinsip dasarnya: mengikuti contoh Nabi saw

Seluruh tata cara — gerakan maupun bacaan — dirujukkan pada praktik Rasulullah saw, bukan pada kebiasaan yang beredar. Karena itu dipedomani sabda beliau: "Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat."

3. Niat

Niat dilakukan ikhlas di dalam hati bahwa ia hendak mengerjakan salat. Naskah Tarjih menegaskan para ulama sepakat tidak sah ibadah tanpa niat, meski berbeda pendapat apakah niat itu rukun atau syarat sah; dan hikmahnya agar ibadah tidak dikerjakan "secara otomatis atau mekanistik belaka" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

4. Takbiratul ihram dan bersedekap

Baca "Allāhu akbar" dengan niat ikhlas karena Allah, seraya mengangkat kedua tangan sejurus bahu, dengan ibu jari mensejajarkan daun telinga. Lalu letakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri di atas dada — Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah.

Rumusan sedekap ini pernah dikoreksi oleh Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke-XX di Garut (18–23 April 1976). Matan lama "letakkan tangan kananmu di atas punggung telapak tangan kirimu pada dadamu" diubah menjadi: "beserta pergelangan tangan dan hasta, atau pada tulang hasta, pada dadamu" — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi.

5. Doa iftitah, ta'awudz, basmalah, al-Fatihah, amin, dan surah

Setelah takbir dibaca doa iftitah. Naskah Tarjih menyebut dua versi yang boleh dipilih: doa "Allāhumma bā'id bainī wa baina khaṭāyāya…" atau doa "Wajjahtu wajhiya lilladzī faṭaras-samāwāti wal-arḍa ḥanīfan musliman…". Kemudian ta'awudz, basmalah, al-Fatihah, lalu āmīn, lalu membaca surah atau ayat al-Qur'an dengan tadabbur dan tartil — Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah.

Soal basmalah, Tarjih menyelesaikan pertentangan dua kelompok hadis sahih dengan menjamak: dalam salat jahar boleh dibaca jahar dan boleh sir; dalam salat sir dibaca sir — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu. Bacaan Fatihah wajib juga bagi makmum, baik imam membaca keras maupun tidak — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib.

6. Rukuk, iktidal, sujud

Angkat tangan seperti takbiratul ihram, lalu rukuk dengan membaca takbir; punggung dan leher diluruskan, kedua tangan memegang lutut. Bangkit iktidal seraya "sami'allāhu liman ḥamidah", lalu "rabbanā wa lakal-ḥamdu". Sujud dengan takbir tanpa mengangkat tangan: kedua lutut diletakkan lebih dahulu, telapak kaki ditegakkan dengan jari-jari menghadap kiblat, lalu kedua tangan, dahi, dan hidung; kedua tangan direnggangkan dari lambung dan kedua siku diangkat — Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah; Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

Bacaan rukuk dan sujud yang dicontohkan: "Subḥānakallāhumma rabbanā wa biḥamdika Allāhummagfirlī", atau doa lain yang bersumber dari Nabi saw. Tasbih boleh lebih dari sekali, tetapi tidak berlebih-lebihan — Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah.

7. Duduk antara dua sujud dan tasyahud

Duduk antara dua sujud adalah duduk iftirasy, dengan doa "Allāhummagfirlī warḥamnī wajburnī wahdinī warzuqnī". Duduk tasyahud awal juga iftirasy; duduk tasyahud akhir adalah tawaruk — kaki kiri dimajukan dan duduk pada bagian kiri pantat. Tarjih menilai pendapat yang menyatakan tasyahud akhir salat dua rakaat itu iftirasy sebagai marjūḥ (tidak kuat), dan yang rājiḥ (kuat) adalah tawaruk pada setiap tasyahud akhir yang padanya ada salam — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

8. Jari telunjuk: diacungkan, tidak digerak-gerakkan

Jari kelingking, jari manis, dan jari tengah tangan kanan digenggam; ibu jari menyentuh jari tengah; jari telunjuk diacungkan saat memulai tasyahud. Naskah Tarjih menyimpulkan: "yang rajih adalah pendapat tidak mengerakkan jari telunjuk saat tasyahud", karena riwayat yang menyebut "menggerak-gerakkan" dinilai syāż (mengandung anomali) — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

9. Rakaat ketiga dan keempat

Pada rakaat ketiga dan keempat dibaca ta'awudz, basmalah, dan al-Fatihah saja — tanpa surah — semuanya dibaca sir (pelan). Bangkit dari sujud kedua rakaat ketiga membaca takbir tanpa mengangkat tangan, lalu duduk istirahat (julūs al-istirāḥah) sejenak — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

10. Salam

Salam menutup salat hukumnya wajib; pendapat Abū Ḥanīfah yang menyatakan hanya sunat dinilai marjūḥ. Lafal salam ada dua dan boleh dipilih salah satunya:

  1. "as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh"
  2. "as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāh"
    — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

11. Qunut

Ini bagian yang sering ditanyakan. Putusan Muktamar Tarjih menyatakan:

  • Qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdoa dalam salat itu masyru' (ada tuntunannya).
  • Majelis Tarjih tidak membenarkan pengertian qiyam tersebut dikhususkan untuk qunut Subuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya.
  • Doa "Allāhummahdinī fīman hadait…" dalam salat Subuh hadisnya tidak sahih.
  • Qunut nazilah: ada dua pemahaman yang belum dipertemukan — tidak lagi diamalkan, atau boleh dikerjakan tanpa kata kutukan dan permohonan pembalasan terhadap perorangan.
  • Qunut witir: Muktamar mengambil sikap tawaquf (belum memutuskan), karena hadisnya diperselisihkan ahli hadis.
    — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

Pandangan ini konsisten: naskah yang sama menyebut "Muktamar Tarjih tidak sependapat" dengan pemberian arti khusus qunut sebagai "berdiri sementara pada shalat Subuh sesudah ruku' pada rakaat kedua".

12. Hal-hal yang sering ditanya

  • Mejamkan mata: tidak dicontohkan Rasulullah saw, karena beliau memerintahkan membunuh kalajengking dan ular ketika salat. Kebolehannya sangat kondisional — hanya bila benar-benar ada yang mengganggu konsentrasi.
  • Arah pandangan: diarahkan ke tempat sujud; mengangkat pandangan ke langit dilarang dan diancam.
    — Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa

Dalil

a. Kewajiban salat dan waktunya
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu diwajibkan kepada orang-orang mu'min, dengan tertentu waktunya." (QS an-Nisā' [4]: 103) — Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah

b. Perintah mengikuti contoh Nabi saw
ﻋَنْ ﻣَﺎﻟِﻚِ ﺑْﻦِ اﻟْﺤُﻮَﻳْﺮِثِ رَﺿِﻰَ ﷲُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎلَ: ﻗَﺎلَ رَﺳُﻮْلُ ﷲِ ﺻَﻠَّﻰ ﷲُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ وَﺳَﻠَّﻢَ: ﺻَﻠُّﻮا ﻛَﻤَﺎ رَأَﻳْﺘُﻤُﻮﻧِﻰ أُﺻَﻠِّﻰ. (رَوَاهُ اﻟْﺒُﺨَﺎرِى)
"Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat." (HR al-Bukhari) — Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah

c. Sedekap di dada
ﻟِﺤَﺪِﻳﺚِ وَاﺋِﻞٍ ﻗَﺎلَ ﺻَﻠَّﻴْﺖُ ﻣَﻊَ رَﺳُﻮْلِ ﷲِ ص ووﺿﻊ ﻳﺪه اﻟﻴﻤﻨﻰ ﻋﻠﻰ ﻇﻬﺮ ﻛﻔﻪ اﻟﻴﺴﺮى ﻋﻠﻰ ﺻﺪره رواه اﺑﻦ ﺧﺰﻳﻤﺔ وﺻﺤﺤﻪ
"Karena hadits Wail, ia menerangkan: Saya telah shalat bersama Rasulullah saw lalu beliau meletakkan tangan kanannya di atas punggung tangan kirinya pada dadanya." (HR Ibnu Khuzaimah dan dishahihkannya) — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi

d. Larangan mengangkat pandangan
ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﺳَﻤُﺮَةَ ﻗَﺎلَ ﻗَﺎلَ رَﺳُﻮْلُ ﷲِ ﺻَﻠَّﻰ ﷲُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ وَﺳَﻠَّﻢَ ﻟَﻴَﻨْﺘَﻬِﻴَﻦَّ أَﻗْﻮَامٌ ﻳَﺮْﻓَﻌُﻮنَ أَﺑْﺼَﺎرَﻫُﻢْ إِﻟَﻰ اﻟﺴَّﻤَﺎءِ ﻓِﻰ اﻟﺼَّﻠَﺎةِ أَوْ ﻟَﺎ ﺗَﺮْﺟِﻊُ إِﻟَﻴْﻬِﻢْ
"Hendaklah suatu kaum menghentikan untuk mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat atau (kalau tidak), niscaya pandangan tersebut tidak kembali kepada mereka (buta)." (HR Muslim) — Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa

Catatan

  • Yang disajikan di atas adalah ringkasan bertaut dari naskah-naskah Tarjih, bukan pengganti pembacaan langsung. Uraian tata caranya jauh lebih rinci: naskah Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu memuat 320 bagian pembahasan lengkap beserta hadis dan pembahasan ta'āruḍ (pertentangan) dalilnya.

  • Ada dua dokumen yang perlu dibedakan: KITAB SHALAT BAGIAN 02 menyajikan kaifiat ringkas (naskah HPT lama), sedangkan BAGIAN 09 adalah Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29 yang memuat tuntunan salat lima waktu dengan pembahasan dalil yang lebih panjang. Keduanya sejalan pada pokok-pokoknya, tetapi BAGIAN 09 memuat penegasan yang lebih tegas pada beberapa titik — misalnya duduk tasyahud akhir (tawaruk) dan jari telunjuk (tidak digerak-gerakkan).

  • Persoalan qunut adalah bagian yang tidak boleh disederhanakan. Tarjih secara eksplisit menolak pengkhususan qunut pada Subuh, menyatakan hadis doa qunut Subuh tidak sahih, dan mengambil sikap tawaquf pada qunut witir. Karena itu tidak dapat dikatakan bahwa Tarjih "menganjurkan qunut Subuh", dan juga tidak dapat dikatakan bahwa Tarjih telah memastikan hukum qunut witir — sebab putusan itu memang belum diambil.

  • Untuk praktik di masjid yang berbeda dari uraian di atas, silakan merujuk Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat; uraian ini bersifat rujukan naskah, bukan fatwa atas kasus tertentu.

Kesimpulan

  • Tuntunan salat Muhammadiyah berdiri di atas prinsip "shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat", dengan rumusan yang diputuskan melalui ijtihad jama'i. Kaidah pokoknya: niat ikhlas di hati, takbiratul ihram dengan mengangkat tangan sejurus bahu, sedekap di dada — tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri beserta pergelangan dan hasta — doa iftitah, ta'awudz, basmalah, al-Fatihah, amin, surah; rukuk, iktidal, sujud dengan lutut lebih dahulu; duduk iftirasy antara dua sujud dan pada tasyahud awal, tawaruk pada tasyahud akhir; jari telunjuk diacungkan tanpa digerak-gerakkan; rakaat ketiga dan keempat hanya al-Fatihah secara sir; dan ditutup dengan salam yang hukumnya wajib.

  • Adapun qunut, Tarjih menolak pengkhususannya pada salat Subuh, menyatakan hadis doa qunut Subuh tidak sahih, dan belum memutuskan qunut witir.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.