ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
apa hukum tidur di saat sholat jumat
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:55 WIB
apa hukum tidur di saat sholat jumat

Pertanyaan

  • Apa hukum tidur (tertidur) saat shalat Jumat — saat khutbah maupun saat shalatnya?

Jawaban

  • Perlu dipilah lebih dahulu, karena pertanyaan ini menyentuh dua hal berbeda: adab mendengarkan khutbah dan batalnya wudhu karena tidur. Dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, belum saya temukan nash/fatwa yang secara khusus menetapkan hukum orang yang tertidur saat khutbah atau saat shalat Jumat. Karena itu saya sampaikan apa adanya: arsip tidak memuat ketetapan khusus untuk kasus itu, dan saya tidak mengisinya dengan kesimpulan sendiri.

Yang ada dan berkaitan langsung:

  • 1. Tidur sebagai pembatal wudhu. HPT Jilid 1 Kitab Thaharah menuntunkan bahwa seseorang tetap dalam keadaan suci "selagi belum ada sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan ... dan tidak menyentuh kemaluan dan tidak tidur yang nyenyak dengan miring". Dalil yang dikutip di antaranya sabda Nabi saw. yang diterjemahkan: "Kedua mata itu bagaikan tali dubur. Maka siapa telah tidur, berwudlulah" (HR Abu Dawud), dan hadis Ibnu 'Abbas: "Sesungguhnya wudlu itu tidak wajib (tidak batal) melainkan bagi orang yang tidur berbaring: karena jika berbaring lemaslah sendi-sendinya" (HR para pemilik kitab Sunan) — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah. Bandingkan juga Tanya Jawab Agama 2: "orang mengantuk sampai kaget tidak batal wudlunya dan tidak batal shalatnya, karena yang membatalkan wudlu sekaligus membatalkan shalat ialah 'tidur' bukan sekedar mengantuk" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib.

  • 2. Adab saat khutbah. Yang ditegaskan naskah-naskah Tarjih adalah kewajiban diam dan mendengarkan, serta larangan perbuatan lagw (sia-sia). Kategori yang disebutkan secara eksplisit: berbicara, menggerak-gerakkan kerikil, bermain sajadah/handphone, dan berkata "diamlah" kepada orang lain — Fatwa 23 Hukum Mengedarkan Kotak Infak Jumat (2009), Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Mengedarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jumat (2025), Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 15 Hukum Aktivitas Live Streaming Saat Khutbah Jumat Dan Penayang (2026). Putusan Munas Tarjih ke-26 juga menuntunkan: "Apabila khatib sudah mulai menyampaikan khutbahnya, hendaklah setiap jamaah diam dengan penuh kekhusyukan sembari memperhatikan khutbah dengan sungguh-sungguh (tidak berbicara, bercanda atau mengganggu konsentrasi) sampai khatib selesai khutbahnya" — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Iii Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih. Tidur tidak disebut dalam daftar itu, dan saya tidak menambahkannya sendiri.

Dalil

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

"Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi salat Jumat, kemudian di saat khutbah ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jumat saat ini dan Jumat (sesudahnya) ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan kerikil maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela)." (HR Muslim) — Fatwa 02 2014 Mendengar Khutbah Membelakangi Mimbar

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

"Apabila kamu berkata pada temanmu 'diam!' di hari Jum'at ketika imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'Alaih) — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Mengedarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jumat

Catatan (keterbatasan penelusuran):

  • Saya belum menemukan naskah dalam arsip yang membahas secara khusus hukum tertidur saat khutbah atau saat shalat Jumat. Naskah-naskah 2009–2026 di atas membahas lagw dalam bentuk ucapan dan perbuatan yang mengganggu konsentrasi, bukan tidur. Karena itu tidak dapat saya simpulkan bahwa tidur "boleh", "tidak membatalkan", atau "membatalkan" — baik dari sisi keutamaan Jumat maupun dari sisi sahnya shalat — kecuali yang berkaitan dengan wudhu sebagaimana poin 1.
  • Yang dapat dikatakan bersandar sumber: bila tidurnya sampai berbaring/nyenyak sehingga wudhunya batal menurut tuntunan HPT, ia wajib berwudhu lagi sebelum shalat Jumat. Bila hanya mengantuk lalu tersadar (kaget) tanpa tidur, wudhu dan shalatnya tidak batal (TJA 2).

Kesimpulan

  • Tidur tidak termasuk kategori yang disebut naskah-naskah Tarjih sebagai lagw saat khutbah; tetapi arsip yang saya telusuri juga belum memuat ketetapan khusus mengenai hukum tertidur saat khutbah/shalat Jumat. Yang jelas dan bersumber: adab khutbah menuntut diam dan mendengarkan tanpa berbicara atau mengganggu konsentrasi, dan tidur nyenyak/berbaring membatalkan wudhu sehingga perlu berwudhu lagi sebelum shalat Jumat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.