ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Baru menungguin anak pasca operasi dirumah sakit dan jarak …
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:57 WIB
Baru menungguin anak pasca operasi dirumah sakit dan jarak rumah sakit ke masiid lumayan jauh bgmn hukumnya sholat jum'atnya

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum shalat Jum'at bagi laki-laki yang sedang menunggui anak pasca operasi di rumah sakit, sementara jarak rumah sakit ke masjid cukup jauh?

Jawaban

  • Shalat Jum'at hukumnya wajib bagi setiap muslim laki-laki mukalaf. Kewajiban itu gugur bagi empat golongan yang disebut Nabi saw — hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit — dan bagi yang berhalangan karena uzur syar'ī (alasan yang dibenarkan syariat). Bagi mereka yang gugur kewajibannya, shalatnya dikembalikan ke hukum asal, yaitu shalat Zuhur empat rakaat.
  • Yang penting dipahami: sakit hanya mendatangkan rukhshah (keringanan) bila sakitnya benar-benar menimbulkan kesulitan melakukan shalat Jum'at. Redaksi ini persis dari arsip: "Adapun orang yang sakit tidak begitu berat, bukan saja lebih baik melakukan Jumat, bahkan perlu dipertanyakan apakah shalat wajib jumat gugur karena sakit. Sakit dapat mendatangkan rukhshah kalau sakitnya memang akan mendatangkan kesulitan melakukan shalat Jumat."
  • Jarak masjid yang jauh tidak otomatis menggugurkan kewajiban. Yang menjadi ukuran dalam arsip adalah ada-tidaknya uzur dan kesulitan nyata, bukan semata jauhnya jarak.
  • Uzur yang membenarkan meninggalkan Jum'at dirumuskan luas, tidak dibatasi empat golongan itu saja: "seorang yang berhalangan shalat Jum'at karena sebab yang dibenarkan syar'ī (hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit) atau ada uzur, maka dikembalikan kepada hukum asal yakni shalat Zuhur."
  • Bila segala upaya memenuhi Jum'at benar-benar sudah tidak dapat dilakukan (misalnya tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan Anda menjaga anak, sedang kondisi anak membutuhkan penjagaan terus-menerus), arsip memuat kaidah darurat: "Dalam keadaan dharurat membolehkan yang dilarang" — dan dalam kondisi terakhir seperti itu boleh tidak melaksanakan Jum'at serta menggantinya dengan shalat Zuhur.
  • Sebaliknya, bila anak sudah aman dan ada orang lain yang dapat menungguinya, sementara Anda masih mampu pergi, kewajiban Jum'at tetap berlaku; solusi meringankan jarak (mencari masjid/ tempat Jum'at terdekat, atau mengatur giliran jaga) lebih didahulukan daripada langsung meninggalkannya.

Dalil

  • QS. al-Jumu'ah (62): 9 —
    يَآأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
    "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." — Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore

  • Hadis pengecualian empat golongan —
    الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
    "Shalat Jum'at itu suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat orang/golongan, yaitu: hamba sahaya, orang perempuan, anak-anak dan orang sakit." [HR. Abu Dawud dan al-Hakim] — Fatwa 08 1999 Shalat Jumat Dijamak Dengan Asar Dengan Cara Taqdim Atau Takhir, juga dikutip pada Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan

  • Prinsip penggantian dengan Zuhur — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat dan Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat: "bagi orang-orang yang tidak menunaikan Shalat Jum'at berjamaah karena memang mereka tidak diwajibkan atau karena mereka berhalangan menurut syara', maka haruslah mereka itu menunaikan Shalat Dzuhur."

  • Kaidah darurat — اَلضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ,"Dalam keadaan dharurat membolehkan yang dilarang" — Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan

Catatan

  • Perkembangan lintas tahun yang perlu Anda ketahui: naskah 1999 menegaskan bahwa yang dikecualikan hanya empat golongan itu dan musafir tetap wajib Jum'at (Fatwa 08 1999 Shalat Jumat Dijamak Dengan Asar Dengan Cara Taqdim Atau Takhir); sedangkan naskah 2019 menyatakan Majelis Tarjih memilih pendapat bahwa orang yang bepergian (safar) tidak wajib melaksanakan Jum'at, dan orang yang berada jauh dari masjid mendapat rukhsah, dengan catatan bila memilih tetap Jum'at (azīmah) itu pun boleh (Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore). Naskah 2021 menegaskan lagi bahwa uzur menggugurkan kewajiban dan penggantinya Zuhur (Fatwa 03 2021 Jum Atan Online).
  • Arsip juga menegaskan bahwa shalat Jum'at tidak dapat diganti dengan Jum'at online, dan tidak boleh shalat di rumah mengikuti imam yang ada di masjid tanpa kesatuan tempat dan ketersambungan jamaah (Fatwa 03 2021 Jum Atan Online). Karena itu, pilihan Anda praktis dua: memenuhi Jum'at di masjid, atau shalat Zuhur empat rakaat.
  • Penelusuran saya belum menemukan naskah fatwa yang secara khusus membahas "menunggui/menjaga anak yang dirawat di rumah sakit" sebagai uzur. Yang tersedia adalah kaidah umum tentang sakit, uzur, masyaqqah, dan darurat di atas (lihat pula Uzur Syari dan Rukhsah). Karena penetapan ada-tidaknya uzur pada kasus konkret ini menyangkut penilaian keadaan, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Jum'at tetap wajib bila Anda masih mampu pergi dan anak sudah aman ditinggal dengan penjaga lain. Bila menunggui anak adalah tanggung jawab yang tidak bisa dialihkan sehingga pergi ke masjid menimbulkan kesulitan nyata, keadaan itu termasuk uzur; kewajiban Jum'at gugur dan Anda shalat Zuhur empat rakaat. Jarak jauh semata bukan alasan, tetapi diperhitungkan sebagai bagian dari kesulitan yang nyata.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.