ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
wali anak diluar nikah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:37 WIB
wali anak diluar nikah

Pertanyaan

Siapa yang menjadi wali nikah bagi perempuan yang lahir di luar nikah (anak hasil zina)?

Jawaban

  • Posisi dasar (2003): anak luar nikah tidak punya wali nasab, sehingga dinikahkan oleh wali hakim. Fatwa Nomor 24 Tahun 2003 (dimuat di Suara Muhammadiyah No. 20/2003) menjawab kasus seorang perempuan yang lahir di luar nikah — sekalipun ibunya kemudian menikah secara sah dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya ketika perempuan itu masih dalam kandungan. Fatwa ini menetapkan bahwa wali adalah rukun akad nikah; bahwa anak yang lahir di luar nikah nasabnya dihubungkan kepada ibunya; sehingga anak perempuan tersebut tidak mempunyai wali nasab; dan "Bagi perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, maka yang menikahkannya adalah wali hakim". Fatwa ini juga merujuk Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Teks yang sama dimuat ulang dalam Tanya Jawab Agama Jilid 7 Bab I. — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003, Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk

  • Perluasan (2011): kaidah tempo enam bulan. Fatwa Nomor 13 Tahun 2011 tentang Nikah Beda Agama memperluas persoalan ini. Bila keduanya menikah, maka "jika anak tersebut lahir setelah 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada si laki-laki Muslim di atas… Dan setelah itu, laki-laki Muslim tersebut bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anaknya itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya sama persis dengan anak hasil pernikahan yang sah." Sebaliknya, "jika anak hasil zina tersebut lahir sebelum 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya… Tapi dari segi perwalian dan pewarisan, laki-laki Muslim itu tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-mewarisi dengannya. Ini menurut para ulama fiqih." Fatwa ini juga mencatat bahwa menurut KHI, anak tersebut tetap dapat dinasabkan kepada ayahnya. — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama

  • Konsistensi turunan (2014): Fatwa Nomor 27 Tahun 2014 tentang Akikah Anak yang Lahir di Luar Nikah menegaskan arah yang sama: "disebabkan anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya, maka yang melakukan akikah pun dari pihak keluarga ibunya, misalnya kakek dari garis ibunya." — Fatwa 27 2014 Akikah Anak Yang Lahir Di Luar Nikah

  • Penegasan (2017): bila anak lahir dalam perkawinan yang sah, ayahnya berhak menjadi wali. Fatwa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perkawinan Anak Hasil Zina menjawab kasus anak yang lahir setelah 6 bulan akad nikah ibunya. Fatwa ini menyatakan bahwa menurut KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 Pasal 42, anak tersebut "adalah anak sah dari ayah dan ibunya", sehingga "laki-laki yang menikahi ibu dari istri saudara adalah ayah yang sah bagi istri saudara dan berhak menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya. Dengan demikian, menurut hemat kami saudara tidak perlu melakukan pembaharuan akad nikah, karena pernikahan saudara sudah sah." Fatwa ini juga menyebut bahwa bila memakai pendapat fikih Hanafiyah yang dikutip penanya, "itu pun tidak ada persoalan karena istri saudara lahir setelah 6 (enam) bulan perkawinan sehingga tetap dianggap sebagai anak sah." — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina

  • Penegasan terbaru (2024): Keputusan Munas Tarjih XXX dalam Fikih Perlindungan Anak, yang ditanfidzkan dengan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 54/KEP/I.0/B/2024, mengulang kaidahnya: anak hasil zina "hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya"; "Apabila perempuan yang hamil dari hasil perzinaan tersebut melahirkan anak setelah 6 bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menghamilinya… Jika perempuan tersebut melahirkan anak hasil zina sebelum 6 bulan dari pernikahannya, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya (wanita yang berzina), dan suaminya… tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan, kesehatan karena dia anak istrinya." Keputusan ini juga menegaskan bahwa menurut perundangan yang berlaku di Indonesia, anak hasil zina yang lahir sebelum 6 bulan tetap dapat dinasabkan kepada ayahnya, dan bahwa "anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

Dalil

  • رukun wali dalam akad nikah:

    عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

    "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." [HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban dan al-Hakim, dan dinyatakannya sebagai hadis shahih] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

  • Nasab anak kepada ibu bila lahir di luar nikah yang sah:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

    "Anak itu bagi suami (yang telah melakukan akad nikah yang sah dengan istrinya), bagi pezina itu hukumannya rajam." [Muttafaq alaihi] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

  • Peralihan kepada wali hakim bagi yang tidak punya wali:

    عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ … فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

    "…Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tidak mempunyai wali." [Ditakhrijkan oleh empat imam hadis kecuali an-Nasa'i; dinyatakan shahih oleh Abu Awanah, Ibnu Hibban dan al-Hakim] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

Catatan

  • Perkembangannya bukan pertentangan, melainkan pembedaan kasus. Fatwa 2003 berbicara tentang anak yang dilahirkan di luar nikah (dalam kasusnya, perempuan itu masih dalam kandungan saat akad ibunya) — di situ tidak ada wali nasab, sehingga wali hakim. Fatwa 2011, 2017, dan Keputusan 2024 berbicara tentang anak yang lahir setelah 6 bulan dari perkawinan yang sah — di situ nasab dapat dihubungkan kepada laki-laki yang menghamilinya, sehingga ia berhak menjadi wali. Jadi yang menentukan apakah ayah biologis dapat menjadi wali nikah adalah tempo kelahiran (sebelum atau sesudah 6 bulan dari akad), bukan semata status kehamilan sebelum akad. Karena itu, untuk kasus konkret, yang perlu dipastikan lebih dahulu adalah tanggal akad dan tanggal kelahiran, lalu ditetapkan apakah jalurnya wali nasab atau wali hakim melalui Pengadilan Agama/KUA. Untuk penetapan yang mengikat, silakan mengajukan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Kantor Urusan Agama setempat.

Kesimpulan

  • Anak yang lahir di luar nikah yang sah dinasabkan kepada ibunya dan tidak mempunyai wali nasab, sehingga dinikahkan oleh wali hakim. Namun bila ia lahir setelah 6 bulan dari perkawinan sah ibunya dengan laki-laki yang menghamilinya, ia dinasabkan kepada laki-laki itu, dan ayah tersebut berhak menjadi wali nikahnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.