Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. 🙂 Ada yang bisa saya bantu telusuri dari Himpunan Putusan Tarjih?
Kabar saya baik, terima kasih sudah bertanya. Namun pertanyaan seperti itu di luar arsip yang saya pegang — saya di sini khusus untuk membantu menelusuri HPT, Fatwa Tarjih, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah. Silakan ajukan pertanyaan seputar itu, misalnya hukum merokok, zakat profesi, atau penentuan awal bulan Hijriah.
Salam kenal, Nadhif. Senang berkenalan denganmu. 🙂
Saya ChatHPT, asisten penelusuran arsip Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Kalau ada yang ingin kamu telusuri — soal ibadah, muamalah, fikih kontemporer, atau metodologi Tarjih — silakan sampaikan pertanyaannya.
Salam kenal, Nadhif. Senang berjumpa. 🙂
Saya ChatHPT, asisten penelusuran arsip Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Kalau ada yang ingin Nadhif telusuri dari arsip itu — soal ibadah, muamalah, fikih kontemporer, metodologi Tarjih, atau kalender Hijriah — silakan sampaikan.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menikah dengan perempuan yang umurnya 4 tahun lebih muda?
Jawaban:
- Selisih usia itu sendiri tidak disebut sebagai penghalang pernikahan dalam naskah-naskah Tarjih yang saya telusuri. Yang dijadikan ukuran dalam memilih pasangan bukan selisih tahun, melainkan sekufu (kafaah) — kesetaraan/kesefahaman — dari segi agama, moral, pendidikan, dan sosial. Naskah Fikih Muhammadiyah menyebut: "perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki dan seorang perempuan tidak hanya sekedar suka sama suka, melainkan harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan dan sosial" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
- Yang menjadi syarat sah adalah terpenuhinya rukun nikah: "adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad nikah (ijab qabul) dan mahar (maskawin)" — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati.
- Karena itu yang perlu dipastikan bukan selisih 4 tahunnya, melainkan apakah calon istri sudah sampai usia nikah. Putusan Tarjih terbaru menetapkan: "umur pernikahan anak yang ideal adalah sesudah 21 tahun dan tidak dianjurkan sebelum 18 tahun" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak. Bila perempuan yang dimaksud masih di bawah 18 tahun, maka yang berlaku adalah ketentuan tentang pernikahan anak, bukan soal selisih usianya.
Dalil:
- Pertimbangan utama memilih pasangan adalah agama:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Perempuan dikawini karena empat perkara, yaitu karena kekayaannya, pangkatnya (status sosialnya), kecantikannya dan kekuatan agamanya. Pilihlah perempuan yang kuat agamanya maka kamu pasti beruntung" [HR al-Bukhārī dari Abū Hurairah] — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga. - Ukuran kematangan untuk menikah:
وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya" [QS an-Nisā' (4): 6] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S. - Tujuan pernikahan yang hendak dicapai:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
"Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang" [QS ar-Rūm (30): 21] — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu.
Catatan:
- Perkembangan naskah: Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) sudah menekankan pertimbangan "kematangan, baik secara biologis, psikologis, sosial dan ekonomi" dalam memilih jodoh, dan menyebut UU No. 1/1974 (pria 19 tahun, perempuan 16 tahun). Keputusan 54 Tahun 2024 (Fikih Perlindungan Anak) mempertegas dan memperluasnya: pernikahan sebelum 18 tahun termasuk pernikahan anak, dan usia ideal adalah sesudah 21 tahun. Jadi arahnya menguat, bukan berubah.
- Saya belum menemukan naskah Tarjih yang secara khusus membahas batas selisih usia antara suami dan istri. Karena itu saya tidak menyimpulkan apa pun tentang hal tersebut; yang dapat saya sampaikan adalah apa yang benar-benar ditetapkan naskah, yaitu kafaah dan usia nikah.
- Untuk kasus yang lebih spesifik (misalnya menyangkut usia calon istri saat ini), sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan:
- Menikah dengan perempuan yang 4 tahun lebih muda tidak dijadikan persoalan oleh naskah Tarjih; yang menjadi ukuran adalah sekufu dalam agama, moral, pendidikan, dan sosial, terpenuhinya rukun nikah, serta cukupnya usia kedua pihak — idealnya sesudah 21 tahun dan tidak dianjurkan sebelum 18 tahun.
Sumber:
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
- Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak (Keputusan Munas Tarjih XXXI, 2024)
- Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024)
- Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati (2010)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.