Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.
Pertanyaan
- Sampai kapan batas waktu seseorang yang bermukim (menetap) dalam safar masih boleh mengqashar/menjamak shalat?
Jawaban
- Majelis Tarjih membahas ini dan tidak menghasilkan satu angka tunggal yang seragam sepanjang tahun. Ada dua penekanan yang perlu dibaca bersama:
1) Fatwa 19.C tahun 2004 (dimuat juga di TJA Jilid 6) — menyebut batas 19 hari.
Setelah mengutip tiga hadis, fatwa ini menyimpulkan: "Hadits pertama menjelaskan bahwa Nabi saw mengqashar dan menjama’ shalat di perjalanan selama 19 hari, kemudian para sahabat pun melakukannya. Tetapi apabila lebih dari 19 hari, mereka menyempurnakannya (tidak lagi mengqashar shalat). Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu paling lama adalah 19 hari." Fatwa ini juga menegaskan bahwa untuk jamak tidak ada batas waktu, sebab jamak dapat dilakukan sekalipun tidak dalam perjalanan — dasar pembatasannya hanya pada qashar.
2) Fatwa 29 tahun 2013 dan Tanya Jawab Agama 2024 — safar tidak dibatasi waktu.
Fatwa 29/2013 menyatakan: "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." TJA 2024 (Edisi 12, 16–30 Juni) mengulang rumusan yang sama: "Safar adalah suatu kondisi dalam perjalanan yang tidak dibatasi oleh jarak atau waktu tertentu dan orang yang melakukan safar disebut sebagai musafir." TJA 2024 juga mengutip fatwa Majalah Suara Muhammadiyah No. 02 tahun 2014 sebagai rujukan rumusan itu.
3) Praktik Nabi yang dikutip di beberapa fatwa.
- Fatwa 15/2018 dan Fatwa 32/2021 mengutip riwayat Imran bin Hushain: Nabi bermukim di Makkah 18 malam saat Fathu Makkah dan tetap shalat dua rakaat, lalu bersabda kepada penduduk Makkah agar menyempurnakan empat rakaat. Riwayat Ibnu Abbas menyebut 19 hari, dan Anas menyebut 10 hari bermukim di Makkah dengan tetap qashar.
- Konsekuensi praktisnya dijelaskan Fatwa 32/2021: bila musafir bermakmum kepada imam mukim, ia menyempurnakan empat rakaat; bila ia yang menjadi imam, jamaah mukim yang menyempurnakan.
4) Fikih Kebencanaan (Keputusan Tarjih ke-29).
- Menegaskan batas 19 hari itu khusus untuk safar: "Dalam hadis Nabi disebutkan bahwa bagi yang dalam kondisi safar (perjalanan), batasan waktu jamak dan qasar baginya adalah 19 hari." Untuk kondisi bencana, dinyatakan "tidak ada batasan pasti kapan paling lama jamak dilakukan. Batasan sebenarnya adalah hilangnya kesukaran (masyaqqah) dan kesempitan (ḥaraj) itu sendiri."
Dalil
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَهِدْتُ مَعَهُ الْفَتْحَ فَأَقَامَ بِمَكَّةَ ثَمَانِيَ عَشْرَةَ لَيْلَةً لَا يُصَلِّي إِلَّا رَكْعَتَيْنِ وَيَقُولُ يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ
"… beliau bermukim di Makkah selama delapan belas hari, dan tidaklah beliau mengerjakan shalat, kecuali hanya dua rakaat, lalu beliau bersabda: Wahai para penduduk (asli), shalatlah kalian empat rakaat, sebab kami ini adalah para musafir." [HR. Abu Dawud] — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
Catatan
- Kedua rumusan di atas tidak saling membatalkan, tetapi tekanannya berbeda: naskah 2004 membaca hadis Ibnu Abbas sebagai batas waktu qashar (19 hari), sedangkan naskah 2013 dan 2024 menegaskan safar tidak dibatasi jarak maupun waktu dan bergantung pada apakah kondisi seseorang masih pantas disebut safar. Naskah 2024 adalah yang terbaru di antara keduanya.
- Arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat naskah Munas Tarjih XXX tentang Tuntunan Menjamak dan Mengqashar Shalat secara utuh; naskah itu hanya dirujuk oleh TJA 2024 dan Keputusan 54/2024. Karena itu rincian batas mukim yang mungkin ditetapkan di dalamnya belum dapat saya pastikan.
- Untuk kasus pribadi yang konkret (misalnya berapa lama Anda akan menetap di suatu kota), silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Tarjih pernah menyebut 19 hari sebagai batas waktu mengqashar shalat (Fatwa 19.C/2004), namun fatwa-fatwa yang lebih baru menegaskan bahwa safar tidak dibatasi jarak atau waktu tertentu, dan praktik Nabi sendiri menunjukkan beliau tetap mengqashar selama bermukim 18–19 hari. Batas jamak tidak dibatasi waktu karena jamak boleh dilakukan di luar safar sekalipun.
Sumber
- Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
- Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)
- Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013, Fatwa No. 29)
- Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018, Fatwa No. 11)
- Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018, Fatwa No. 15)
- Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim (2021, Fatwa No. 32)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa (2024)
- Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.