Pertanyaan
- Apakah perempuan lajang (belum menikah) wajib bekerja atau berkarir?
Jawaban
-
Arsip Tarjih tidak memuat ketetapan yang mewajibkan perempuan lajang berkarir. Yang ada adalah tiga hal yang berbeda, dan ketiganya perlu dibedakan:
-
(1) Kewajiban nafkah tidak dibebankan kepada perempuan. Fatwa 35/2014 menyebut hikmah pembagian warisan: "Perempuan (isteri) tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya (suami dan anak-anaknya)" dan "Perempuan ketika sebelum menikah nafkahnya menjadi tanggung jawab ayahnya, atau saudara laki-lakinya, dan setelah menikah nafkahnya ditanggung oleh suaminya" — Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki Laki Dua Kali Bagian Perempuan (2014).
-
(2) Bekerja dinyatakan sebagai perintah syariat bagi setiap Muslim, dan perempuan diberi kebebasan memilih profesi. Naskah ketenagakerjaan Fikih Muhammadiyah menyatakan "setiap Muslim wajib bekerja/ber'amal", dan pada bagian keputusannya: "Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang, baik pria maupun wanita, untuk memilih jenis pekerjaan/profesi yang disukainya" — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan. Namun kebebasan itu dibatasi rambu bagi pekerja wanita: "pekerjaan/profesi yang dijalankannya sesuai dengan harkat, martabat dan kodrat wanita, serta tidak bertentangan dengan akhlak Islami", dan "pada dasarnya wanita tidak dibolehkan bekerja pada malam hari diluar rumahnya, kecuali apabila tuntutan pekerjaannya mengandung nilai manfaat secara sosial dan bersifat darurat, seperti dokter, perawat, bidan dan sebagainya, terjamin keamananya baik secara fisik ataupun mental, tidak merusak aqidah maupun akhlak serta tidak mengundang adanya fitnah" — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan.
-
(3) Ranah publik terbuka, tanpa mengurung perempuan di rumah. Adabul Mar'ah fil Islam (Muktamar Tarjih Garut 1976) menegaskan: "Islam tidak menghendaki mengurung wanita dan mengurangi kelincahan geraknya dalam memenuhi tugas hidupnya"; juga bahwa hadis yang seolah melarang wanita keluar rumah "tidak kuat sanadnya, sedang Nabi sendiri tidak melarang seorang wanita itu keluar rumah untuk keperluan ibadah, belajar dan untuk keperluan lainnya" — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam. Dasarnya juga kesetaraan: "perempuan dan laki-laki setara di hadapan Allah… masing-masing memiliki potensi, fungsi, peran dan kemungkinan pengembangan diri" serta berperan "baik di ranah domestik (rumah tangga) maupun publik (masyarakat)" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan.
-
Perkembangan lintas tahun (kronologis):
- 1976 — Adabul Mar'ah fil Islam: pintu keluar rumah untuk keperluan yang nyata tetap terbuka; tak ada pengurungan.
- 2003 — Fatwa 21.B: "Sekalipun laki-laki dan perempuan kedudukannya sama di sisi Allah swt, namun menurut kodratnya laki-laki berbeda dengan perempuan", sehingga ada petunjuk yang sama dan ada yang berbeda sesuai kodrat — Fatwa 21 B 2003 Kedudukan Wanita Dalam Islam Sm No 23 2003.
- 2012 — Fatwa 05: "tidak ada dalil yang merupakan nash untuk melarang perempuan menjadi pemimpin"; namun "keterlibatan seorang perempuan dalam ranah publik… terlebih dahulu harus memperhatikan dan melaksanakan kewajiban yang dibebankan kepadanya" — Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita.
- 2014 — Fatwa 35: nafkah perempuan (sebelum menikah) menjadi tanggungan ayah atau saudara laki-lakinya.
- 2017 — Fatwa 08: "seorang istri bisa bekerja di luar rumah untuk mengabdikan diri pada masyarakat atau untuk menerapkan ilmunya dengan syarat diizinkan oleh suaminya", dan kerja istri itu bernilai "sedekah" serta "tidak dapat menggugurkan kewajiban suami untuk mencari dan memberi nafkah" — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri. Syarat izin suami ini tentu tidak berlaku bagi yang belum menikah.
Dalil
- "وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ…" — "Dan katakanlah, bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin…" [QS. at-Taubah (9): 105] — dikutip sebagai dasar kewajiban bekerja dalam Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan.
- "الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ" — "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)" [QS. an-Nisa' (4): 34] — Qawwamun, dikutip dalam pembahasan pekerja wanita.
- "وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى" — "Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan" [QS. Ali 'Imran (3): 36] — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan.
Catatan
- Saya belum menemukan naskah yang secara khusus memutuskan hukum "kewajiban berkarir bagi perempuan lajang"; yang tersedia adalah naskah ketenagakerjaan, kedudukan wanita, waris/nafkah, dan keluarga sakinah seperti di atas. Perlu diingat kaidah yang dipakai naskah-naskah ini: yang diwajibkan adalah nafkah, dan itu pun tidak dibebankan kepada perempuan lajang. Kebolehan bekerja bukan berarti kewajiban, dan rambu-rambu adab serta kodrat tetap mengikat.
Kesimpulan
- Tidak ada kewajiban syar'i bagi perempuan lajang untuk berkarir; nafkahnya justru menjadi tanggungan ayah atau saudara laki-lakinya. Bekerja dan berkarir hukumnya boleh — bahkan bernilai ibadah bila halal dan diniatkan benar — dengan rambu: sesuai harkat, martabat dan kodrat wanita, tidak bertentangan dengan akhlak Islami, terjamin keamanan fisik-mental, tidak merusak akidah-akhlak, dan tidak mengundang fitnah.
Sumber
- Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki Laki Dua Kali Bagian Perempuan (2014)
- Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
- Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam (Muktamar Tarjih Garut 1976)
- Fatwa 21 B 2003 Kedudukan Wanita Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003, SM No. 23/2003)
- Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita (2012)
- Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.