Pertanyaan
- Bolehkah shalat qasar dikerjakan lebih dahulu — yakni saat masih di rumah, sebelum benar-benar berangkat dalam perjalanan?
Jawaban
-
Tidak. Menurut naskah Tarjih yang paling eksplisit membahas kasus ini, qasar baru bisa dilakukan dalam keadaan safar. Fatwa 09/1998 menyatakan:
"Pertama, ketika saudara akan berangkat sudah masuk waktu Zuhur. Oleh karenanya yang dilaksanakan adalah jamak taqdim. Kedua, pada waktu itu saudara belum dalam keadaan safar, tetapi baru mau safar dan masih di rumah. Oleh karenanya yang dilakukan adalah shalat empat rakaat-empat rakaat secara sempurna, karena shalat qasar itu baru bisa dilakukan dalam keadaan safar." — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak (1998)
-
Rincian praktisnya menurut fatwa yang sama:
- Bila keberangkatan setelah masuk waktu Zuhur → shalat Zuhur dan Asar di rumah boleh dijamak (jamak taqdim), tetapi tetap empat rakaat–empat rakaat, bukan dua-dua.
- Bila keberangkatan sebelum masuk waktu Zuhur → shalat dilakukan jamak ta'khir sekaligus qasar (dua rakaat–dua rakaat), "karena ketika shalat tersebut dilakukan, Saudara sudah masuk dalam kriteria di perjalanan (fi safar)."
-
Penjelasan 2024 menyebut salah satu keadaan/syarat dibolehkannya jamak dan qasar menurut materi Munas Tarjih XXX adalah "ketika safar (bukan untuk maksiat), perjalanan haji, dan setelah meninggalkan rumah", dan menegaskan "ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T
-
Yang memang dianjurkan sebelum berangkat bukan qasar, melainkan shalat sunah safar dua rakaat. Naskah 2024 menyebut definisinya dalam HPT Jilid 1: "shalat yang dikerjakan ketika hendak dan kembali dari safar (bepergian) serta termasuk dalam jenis shalat tathawwu'", dengan dalil antara lain:
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ قَالَ لِي ادْخُلِ الْمَسْجِدَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
Artinya: "Aku pernah bersama Nabi saw dalam suatu perjalanan dan ketika kami tiba di Madinah, beliau berkata kepadaku: 'Masuklah ke dalam masjid lalu shalatlah dua rakaat.'" [HR al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa
Dalil
-
QS an-Nisa' (4): 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
-
Hadis Anas bin Malik ra. tentang jamak taqdim dan ta'khir saat berangkat:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
Artinya: "Bahwa Rasulullah saw. jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Zuhur ke waktu shalat Asar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua shalat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau shalat Zuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan." [Muttafaq 'Alaih] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar; lihat juga Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar
- Perhatikan: hadis ini berbicara tentang jamak (mengumpulkan dua shalat), bukan tentang mengqasar di rumah. Kebolehan jamak memang lebih luas daripada qasar — naskah 2025 menegaskan "seorang tidak dapat mengqashar shalat jika tidak masuk kriteria safar", sementara jamak "dapat dilakukan bagi mereka yang melakukan safar maupun tidak melakukan safar" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
Catatan
- Perkembangan penjelasan lintas tahun pada topik ini:
- 1998 — kasus "jamak di rumah sebelum berangkat" dijawab tegas: qasar belum boleh, karena belum fi safar; jamak boleh, tetapi tetap empat rakaat. Naskah ini yang paling langsung menjawab pertanyaan Anda.
- 1999 — Nabi saw tidak menentukan jarak pasti safar; "kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir" — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
- 2004 — membahas batas waktu (tidak lebih 19 hari) dan menegaskan "shalat jama' dapat dilakukan sekalipun tidak dalam perjalanan" — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
- 2013 — safar "tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu"; jamak dan qasar tidak selalu satu paket — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
- 2018 — boleh mencampur jamak-qasar dan shalat sempurna dalam satu safar; namun bila bermakmum pada imam muqim, harus sempurna — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar
- 2024 dan 2025 — menegaskan qasar hanya saat safar, sedangkan jamak lebih luas; syarat safar antara lain "setelah meninggalkan rumah". Kedua naskah ini sejalan dengan fatwa 1998, bukan merevisinya.
- Naskah 1998 dan 1999 yang saya kutip di atas memuat status halaman yang belum final seluruhnya; kutipan saya ambil dari naskah yang berhasil dibaca. Untuk kasus perjalanan Anda yang konkret (waktu keberangkatan, apakah masih di rumah atau sudah di jalan), sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
Kesimpulan
- Qasar tidak didahulukan di rumah. Selama masih di rumah dan belum masuk keadaan safar, shalat tetap empat rakaat — boleh dijamak (taqdim) bila sudah masuk waktu Zuhur. Qasar dua-dua baru dikerjakan setelah benar-benar dalam perjalanan, misalnya melalui jamak ta'khir. Yang disunahkan sebelum berangkat adalah shalat sunah safar dua rakaat.
Sumber
- Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak (1998)
- Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)
- Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
- Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
- Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa (2024)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.