ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bolehkah melakukan terlebih dahulu shalat qasar saat akan b…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:35 WIB
Bolehkah melakukan terlebih dahulu shalat qasar saat akan berangkat dalam perjalanan?

Pertanyaan

  • Bolehkah shalat qasar dikerjakan lebih dahulu — yakni saat masih di rumah, sebelum benar-benar berangkat dalam perjalanan?

Jawaban

  • Tidak. Menurut naskah Tarjih yang paling eksplisit membahas kasus ini, qasar baru bisa dilakukan dalam keadaan safar. Fatwa 09/1998 menyatakan:

    "Pertama, ketika saudara akan berangkat sudah masuk waktu Zuhur. Oleh karenanya yang dilaksanakan adalah jamak taqdim. Kedua, pada waktu itu saudara belum dalam keadaan safar, tetapi baru mau safar dan masih di rumah. Oleh karenanya yang dilakukan adalah shalat empat rakaat-empat rakaat secara sempurna, karena shalat qasar itu baru bisa dilakukan dalam keadaan safar." — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak (1998)

  • Rincian praktisnya menurut fatwa yang sama:

    • Bila keberangkatan setelah masuk waktu Zuhur → shalat Zuhur dan Asar di rumah boleh dijamak (jamak taqdim), tetapi tetap empat rakaat–empat rakaat, bukan dua-dua.
    • Bila keberangkatan sebelum masuk waktu Zuhur → shalat dilakukan jamak ta'khir sekaligus qasar (dua rakaat–dua rakaat), "karena ketika shalat tersebut dilakukan, Saudara sudah masuk dalam kriteria di perjalanan (fi safar)."
  • Penjelasan 2024 menyebut salah satu keadaan/syarat dibolehkannya jamak dan qasar menurut materi Munas Tarjih XXX adalah "ketika safar (bukan untuk maksiat), perjalanan haji, dan setelah meninggalkan rumah", dan menegaskan "ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T

  • Yang memang dianjurkan sebelum berangkat bukan qasar, melainkan shalat sunah safar dua rakaat. Naskah 2024 menyebut definisinya dalam HPT Jilid 1: "shalat yang dikerjakan ketika hendak dan kembali dari safar (bepergian) serta termasuk dalam jenis shalat tathawwu'", dengan dalil antara lain:

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ قَالَ لِي ادْخُلِ الْمَسْجِدَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ

Artinya: "Aku pernah bersama Nabi saw dalam suatu perjalanan dan ketika kami tiba di Madinah, beliau berkata kepadaku: 'Masuklah ke dalam masjid lalu shalatlah dua rakaat.'" [HR al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa


Dalil

  • QS an-Nisa' (4): 101

    وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • Hadis Anas bin Malik ra. tentang jamak taqdim dan ta'khir saat berangkat:

    كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ

Artinya: "Bahwa Rasulullah saw. jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Zuhur ke waktu shalat Asar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua shalat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau shalat Zuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan." [Muttafaq 'Alaih] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar; lihat juga Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar


Catatan

  • Perkembangan penjelasan lintas tahun pada topik ini:
  • Naskah 1998 dan 1999 yang saya kutip di atas memuat status halaman yang belum final seluruhnya; kutipan saya ambil dari naskah yang berhasil dibaca. Untuk kasus perjalanan Anda yang konkret (waktu keberangkatan, apakah masih di rumah atau sudah di jalan), sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Qasar tidak didahulukan di rumah. Selama masih di rumah dan belum masuk keadaan safar, shalat tetap empat rakaat — boleh dijamak (taqdim) bila sudah masuk waktu Zuhur. Qasar dua-dua baru dikerjakan setelah benar-benar dalam perjalanan, misalnya melalui jamak ta'khir. Yang disunahkan sebelum berangkat adalah shalat sunah safar dua rakaat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.