ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana fatwa Tarjih soal Salat sunah Fajar?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 04:56 WIB
Bagaimana fatwa Tarjih soal Salat sunah Fajar?

Pertanyaan:
Bagaimana fatwa Tarjih soal salat sunah Fajar?

Jawaban:

  • Salat sunah Fajar adalah salat sunah dua rakaat sebelum salat Subuh. Tarjih membedakan istilah "salat Fajar" (yaitu salat Subuh itu sendiri) dari "salat sunat Fajar". Tanya Jawab Agama 2 menegaskan: "Yang dimaksud shalat Fajar ialah shalat Shubuh … tetapi kalau yang dimaksud dengan shalat Sunat Fajar ialah shalat sunat dua rakaat sebelum shalat Shubuh, termasuk sunat yang selalu diamalkan oleh Nabi" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat. Rumusan yang sama diulang dalam Tanya Jawab Agama 9 Bab 5: "Yang dimaksud dengan shalat fajar dua rakaat itu ialah shalat sunah dua rakaat sebelum shalat subuh" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah.

  • Waktunya: setelah terbit fajar, sesudah azan Subuh, sebelum salat Subuh. Tanya Jawab Agama 2 menyimpulkan bahwa "shalat sunat fajar pelaksanaannya adalah setelah terbit fajar sebelum shalat Shubuh" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat. Fatwa 01/2023 mengutip hadis Ibnu Umar–Hafshah: "Bahwasanya bila muazin sudah mengumandangkan azan dan fajar sudah terbit, beliau shalat dua raka'at" — Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah.

  • Caranya ringkas/singkat dan bacaannya Al-Kafirun dan Al-Ikhlas. HPT Kitab Shalat Tathawwu: "Apabila fajar telah menyingsing, hendaklah engkau kerjakan shalat tathawwu' 2 raka'at singkat-singkat; bacalah pada rakaat pertama 'surat Al-Kafirun sesudah membaca Al-Fatihah' dan pada rakaat kedua 'Surat Qul huwal lahu ahad'" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu; lihat juga Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu.

  • Tempat: Nabi saw kadang mengerjakannya di rumah. Fatwa 02/1998: "Nabi saw melakukan dua rakaat salat fajar di rumahnya. Oleh karena itu kalau sudah dikerjakan di rumah tidak dikerjakan lagi di masjid" — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar.

  • Bila tertinggal, boleh dikerjakan setelah salat Subuh meskipun itu waktu terlarang, dan Tarjih menamainya salat pengganti, bukan qada. Fatwa 01/2018 memasukkan "shalat-shalat sunat yang tertinggal" sebagai yang boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang, dengan dalil hadis Qais — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat. Fatwa 34/2021 menegaskan: "Majelis Tarjih dan Tajdid tidak menggunakan istilah qada, tetapi istilah yang digunakan adalah salat pengganti … salat sunah yang boleh diganti adalah yang mempunyai dalil secara khusus, seperti salat sunah Subuh, sebelum Zuhur, sesudah Zuhur dan sebelum Asar" — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat.

Perkembangan lintas naskah: naskah-naskah lama (Tanya Jawab Agama 2 dan 9, serta HPT) menetapkan definisi, waktu, dan tata caranya; Fatwa 02/1998 menambahkan keterangan tempat (rumah) dan bahwa bila sudah dikerjakan di rumah tidak diulang di masjid; Fatwa 01/2018 dan Fatwa 34/2021 (yang disidangkan 2021) memperluas dengan persoalan penggantian bila tertinggal, sekaligus mengoreksi istilah "qada" menjadi "salat pengganti"; Fatwa 01/2023 (disidangkan 11 November 2022) mengutipnya kembali sebagai bagian dari sepuluh rakaat salat sunah yang dijaga Nabi saw. Posisinya konsisten sejak naskah terawal, tanpa pertentangan.

Dalil:

  • Keutamaan — hadis riwayat Ahmad, Muslim, dan at-Turmuzi dari Aisyah:
    هُمَا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا [رواه أحمد ومسلم والترمذي]
    "Kedua rakaat itu lebih saya sukai daripada dunia seluruhnya." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar

  • Larangan meninggalkannya — hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan at-Turmuzi dari Abu Hurairah:
    لَا تَدَعُوا رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ وَإِنْ طَرَدَتْكُمْ الْخَيْلُ [رواه أحمد وأبو داود والترمذي]
    "Jangan kamu tinggalkan dua rakaat sunat Fajar, walaupun kamu dikejar oleh tentara berkuda." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar

  • Kebiasaan setelahnya — hadis riwayat Jama'ah dari Aisyah:
    إِذَا صَلَّى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فَإِنْ كُنْتُ نَائِمَةً اضْطَجَعَ وَإِنْ كُنْتُ مُسْتَيْقِظَةً حَدَّثَنِي [رواه الجماعة]
    "Rasulullah apabila selesai melakukan dua rakaat salat fajar, jika saya masih tidur beliaupun berbaring lagi dan jika saya telah bangun beliau bercakap-cakap dengan saya." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar

  • Dalil penggantian setelah Subuh — hadis riwayat Ibnu Khuzaimah dari Qais:
    عَنْ قَيسٍ جَدِّ سَعْدٍ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحُ، ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ؟ فَقَالَ: يَا رَسُولُ اللهِ رَكْعَتَا الفَجْرِ لَمْ أَكُنْ صَلَّيتُهُمَا، فَهُمَا هَاتَانِ، قَالَ: فَسَكَتَ عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ [رواه ابن خزيمة]
    — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

    Catatan:

  • Naskah-naskah di atas tidak memuat ketentuan yang lebih rinci mengenai bacaan tertentu selain Al-Kafirun dan Al-Ikhlas; HPT sendiri menyebut "atau dari ayat Al-Quran mana yang mudah". Naskah yang saya baca juga tidak membahas sengketa tentang kedudukan dua rakaat ini sebagai rawatib mu'akkad secara khusus — yang ada hanya penyebutannya dalam daftar salat rawatib. Penelusuran ini belum tentu mencakup seluruh naskah yang membahas salat sunah Fajar.

    Kesimpulan:

  • Salat sunah Fajar adalah dua rakaat sebelum Subuh, dikerjakan setelah terbit fajar/azan Subuh dengan ringkas, membaca Al-Kafirun dan Al-Ikhlas, sangat ditekankan untuk tidak ditinggalkan, boleh dikerjakan di rumah, dan bila tertinggal boleh diganti (bukan "diqada") setelah Subuh.

    Sumber:

  • Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

  • Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (Suara Muhammadiyah No. 05 tahun ke-90/2005)

  • Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar (Fatwa Tarjih No. 02 Tahun 1998)

  • Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu dan Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu

  • Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (Fatwa Tarjih No. 01 Tahun 2018)

  • Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (Fatwa Tarjih No. 34 Tahun 2021)

  • Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah (Fatwa Tarjih No. 01 Tahun 2023)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.