Pertanyaan:
Bagaimana fatwa Tarjih soal salat sunah Fajar?
Jawaban:
-
Salat sunah Fajar adalah salat sunah dua rakaat sebelum salat Subuh. Tarjih membedakan istilah "salat Fajar" (yaitu salat Subuh itu sendiri) dari "salat sunat Fajar". Tanya Jawab Agama 2 menegaskan: "Yang dimaksud shalat Fajar ialah shalat Shubuh … tetapi kalau yang dimaksud dengan shalat Sunat Fajar ialah shalat sunat dua rakaat sebelum shalat Shubuh, termasuk sunat yang selalu diamalkan oleh Nabi" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat. Rumusan yang sama diulang dalam Tanya Jawab Agama 9 Bab 5: "Yang dimaksud dengan shalat fajar dua rakaat itu ialah shalat sunah dua rakaat sebelum shalat subuh" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah.
-
Waktunya: setelah terbit fajar, sesudah azan Subuh, sebelum salat Subuh. Tanya Jawab Agama 2 menyimpulkan bahwa "shalat sunat fajar pelaksanaannya adalah setelah terbit fajar sebelum shalat Shubuh" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat. Fatwa 01/2023 mengutip hadis Ibnu Umar–Hafshah: "Bahwasanya bila muazin sudah mengumandangkan azan dan fajar sudah terbit, beliau shalat dua raka'at" — Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah.
-
Caranya ringkas/singkat dan bacaannya Al-Kafirun dan Al-Ikhlas. HPT Kitab Shalat Tathawwu: "Apabila fajar telah menyingsing, hendaklah engkau kerjakan shalat tathawwu' 2 raka'at singkat-singkat; bacalah pada rakaat pertama 'surat Al-Kafirun sesudah membaca Al-Fatihah' dan pada rakaat kedua 'Surat Qul huwal lahu ahad'" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu; lihat juga Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu.
-
Tempat: Nabi saw kadang mengerjakannya di rumah. Fatwa 02/1998: "Nabi saw melakukan dua rakaat salat fajar di rumahnya. Oleh karena itu kalau sudah dikerjakan di rumah tidak dikerjakan lagi di masjid" — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar.
-
Bila tertinggal, boleh dikerjakan setelah salat Subuh meskipun itu waktu terlarang, dan Tarjih menamainya salat pengganti, bukan qada. Fatwa 01/2018 memasukkan "shalat-shalat sunat yang tertinggal" sebagai yang boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang, dengan dalil hadis Qais — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat. Fatwa 34/2021 menegaskan: "Majelis Tarjih dan Tajdid tidak menggunakan istilah qada, tetapi istilah yang digunakan adalah salat pengganti … salat sunah yang boleh diganti adalah yang mempunyai dalil secara khusus, seperti salat sunah Subuh, sebelum Zuhur, sesudah Zuhur dan sebelum Asar" — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat.
Perkembangan lintas naskah: naskah-naskah lama (Tanya Jawab Agama 2 dan 9, serta HPT) menetapkan definisi, waktu, dan tata caranya; Fatwa 02/1998 menambahkan keterangan tempat (rumah) dan bahwa bila sudah dikerjakan di rumah tidak diulang di masjid; Fatwa 01/2018 dan Fatwa 34/2021 (yang disidangkan 2021) memperluas dengan persoalan penggantian bila tertinggal, sekaligus mengoreksi istilah "qada" menjadi "salat pengganti"; Fatwa 01/2023 (disidangkan 11 November 2022) mengutipnya kembali sebagai bagian dari sepuluh rakaat salat sunah yang dijaga Nabi saw. Posisinya konsisten sejak naskah terawal, tanpa pertentangan.
Dalil:
-
Keutamaan — hadis riwayat Ahmad, Muslim, dan at-Turmuzi dari Aisyah:
هُمَا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا [رواه أحمد ومسلم والترمذي]
"Kedua rakaat itu lebih saya sukai daripada dunia seluruhnya." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar -
Larangan meninggalkannya — hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan at-Turmuzi dari Abu Hurairah:
لَا تَدَعُوا رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ وَإِنْ طَرَدَتْكُمْ الْخَيْلُ [رواه أحمد وأبو داود والترمذي]
"Jangan kamu tinggalkan dua rakaat sunat Fajar, walaupun kamu dikejar oleh tentara berkuda." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar -
Kebiasaan setelahnya — hadis riwayat Jama'ah dari Aisyah:
إِذَا صَلَّى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فَإِنْ كُنْتُ نَائِمَةً اضْطَجَعَ وَإِنْ كُنْتُ مُسْتَيْقِظَةً حَدَّثَنِي [رواه الجماعة]
"Rasulullah apabila selesai melakukan dua rakaat salat fajar, jika saya masih tidur beliaupun berbaring lagi dan jika saya telah bangun beliau bercakap-cakap dengan saya." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar -
Dalil penggantian setelah Subuh — hadis riwayat Ibnu Khuzaimah dari Qais:
عَنْ قَيسٍ جَدِّ سَعْدٍ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحُ، ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ؟ فَقَالَ: يَا رَسُولُ اللهِ رَكْعَتَا الفَجْرِ لَمْ أَكُنْ صَلَّيتُهُمَا، فَهُمَا هَاتَانِ، قَالَ: فَسَكَتَ عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ [رواه ابن خزيمة]
— Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang ShalatCatatan:
-
Naskah-naskah di atas tidak memuat ketentuan yang lebih rinci mengenai bacaan tertentu selain Al-Kafirun dan Al-Ikhlas; HPT sendiri menyebut "atau dari ayat Al-Quran mana yang mudah". Naskah yang saya baca juga tidak membahas sengketa tentang kedudukan dua rakaat ini sebagai rawatib mu'akkad secara khusus — yang ada hanya penyebutannya dalam daftar salat rawatib. Penelusuran ini belum tentu mencakup seluruh naskah yang membahas salat sunah Fajar.
Kesimpulan:
-
Salat sunah Fajar adalah dua rakaat sebelum Subuh, dikerjakan setelah terbit fajar/azan Subuh dengan ringkas, membaca Al-Kafirun dan Al-Ikhlas, sangat ditekankan untuk tidak ditinggalkan, boleh dikerjakan di rumah, dan bila tertinggal boleh diganti (bukan "diqada") setelah Subuh.
Sumber:
-
Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (Suara Muhammadiyah No. 05 tahun ke-90/2005)
-
Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar (Fatwa Tarjih No. 02 Tahun 1998)
-
Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu dan Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
-
Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (Fatwa Tarjih No. 01 Tahun 2018)
-
Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (Fatwa Tarjih No. 34 Tahun 2021)
-
Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah (Fatwa Tarjih No. 01 Tahun 2023)
Wallahu a'lam bish-shawab.