Pertanyaan
Bagaimana hukum seorang laki-laki Muslim menikah dengan perempuan yang berbeda agama?
Jawaban
-
Bila Anda laki-laki Muslim, hukumnya bergantung pada agama calon istri, dan Tarjih membedakan dua kategori:
-
Pertama, perempuan musyrik (Hindu, Buddha, Konghucu, dan yang tidak beragama) — haram, dan ini disepakati ulama. Naskah Tanya Jawab Agama 8 menyebut: "Mereka juga sepakat bahwa seorang laki-laki muslim haram menikahi wanita musyrik (yang tidak beragama dan atau yang beragama bukan ahli kitab: seperti Hindu, Budha, Konghuchu dan lainnya)."
-
Kedua, perempuan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani/Katolik-Protestan) — di kalangan ulama ada dua pendapat. Sebagian membolehkan berdalil QS al-Mā'idah (5): 5, sebagian mengharamkan. Tarjih secara eksplisit mentarjih pendapat yang mengharamkan. Fatwa 13/2011 menyatakan: "Namun demikian kami telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh dengan beberapa alasan," yaitu: (1) Ahlul Kitab sekarang "sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah"; (2) pernikahan beda agama "dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah"; (3) "umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah"; (4) sebagai sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) untuk menjaga keimanan dan anak-anak.
-
Hadis yang dijadikan landasan dalam Fatwa 16/2016:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا, وَلِحَسَبِهَا, وَلِجَمَالِهَا, وَلِدِيْنِهَا, فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Sesungguhnya perempuan itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah perempuan yang kuat agamanya, niscaya engkau beruntung." [HR al-Bukhari]
Dalil
-
QS al-Baqarah (2): 221
وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا...
"Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba sahaya perempuan yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman..." [QS al-Baqarah (2): 221] — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga, Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama
-
QS al-Mā'idah (5): 5
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْۖ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْۖ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ...
"...(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka..." [QS al-Mā'idah (5): 5] — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
-
QS al-Mumtaḥanah (60): 10 (dasar keharaman bagi perempuan Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim) — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
Catatan
-
Tarjih juga mencatat bahwa negara tidak mewadahi pernikahan beda agama: menurut UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu" — sehingga pencatatannya hanya dapat dilakukan di Catatan Sipil, bukan di KUA. — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama
-
Mengenai hubungan suami-istri dalam pernikahan yang tidak dibenarkan syariat, Tanya Jawab Agama 8 menyimpulkan: "Mengenai hubungan suami istri, itu dianggap sah jika pernikahan mereka dibenarkan oleh syariat. Jika pernikahan mereka itu tidak dibenarkan (seperti jika seorang wanita muslimah menikah dengan seorang laki-laki non muslim), maka hubungan suami istri mereka itu dianggap perzinaan yang harus segera dihentikan." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
-
Satu catatan metodologis: pada Tanya Jawab Agama 4 terdapat pernyataan lama yang berbunyi "Wanita non muslim menikah dengan pria Muslim, kalau wanitanya ahli kitab diperbolehkan," namun pada halaman yang sama ditegaskan bahwa "berdasarkan ayat 221 Surat al-Baqarah, pernikahan antara pria dan wanita yang demikian itu hukumnya haram." Yang terakhir inilah yang kemudian ditegaskan dan dikembangkan pada naskah-naskah sesudahnya. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
Perkembangan lintas tahun:
-
Tanya Jawab Agama 3 dan 4 (naskah awal, rujukannya terbit pada awal 1990-an): keharaman pernikahan beda agama ditegaskan berdasar QS al-Baqarah 221; untuk kasus Ahlul Kitab sudah dinyatakan "dilarang" dengan alasan sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
-
Tanya Jawab Agama 8 (pertanyaan termuat pada Suara Muhammadiyah No. 01 tahun ke-92/2007): dua pendapat ulama tentang Ahlul Kitab dipaparkan, lalu dinyatakan "Menurut kami, pendapat ini lebih kuat" (yakni yang mengharamkan), dan disimpulkan bahwa pernikahan beda agama tidak dibenarkan syariat.
-
Fatwa 13/2011 (keputusan Tarjih yang merujuk pula pada Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang): tarjih yang mengharamkan dikuatkan dengan empat alasan, ditambah ketentuan hukum positif Indonesia.
-
Fatwa 16/2016: penegasan kembali bahwa "pernikahan beda agama itu dilarang," dengan penekanan pada kafaah fiddin (kesepadanan dalam agama) sebagai syarat keluarga sakinah.
-
Fikih Muhammadiyah bagian Keluarga merangkum: "Mengingat uraian dalam analisis di atas maka pernikahan antar agama hukumnya haram."
-
Jadi posisinya konsisten dan menguat sejak naskah-naskah awal hingga 2016: haram. Yang berkembang bukan kesimpulannya, melainkan kelengkapan dalil dan alasan yang dikemukakan.
Kesimpulan
- Bagi Anda sebagai laki-laki Muslim, menikah dengan perempuan yang berbeda agama tidak dibenarkan menurut Tarjih Muhammadiyah — baik dengan perempuan musyrik (haram menurut kesepakatan) maupun dengan perempuan Ahlul Kitab (yang ditarjihkan haram). Satu-satunya jalan yang dibenarkan adalah bila calon istri masuk Islam lebih dahulu, lalu akad nikah dicatatkan di KUA.
Sumber
- Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011, Fatwa No. 13)
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
- Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (pertanyaan termuat SM No. 01 tahun ke-92/2007)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
- Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama (2016, Fatwa No. 16)
Karena ini menyangkut keputusan hidup yang besar, sebaiknya Anda juga berkonsultasi langsung dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
Wallahu a'lam bish-shawab.