ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hukum wanita haid ikut kajian
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:47 WIB
Hukum wanita haid ikut kajian

Pertanyaan

  • (1) Bolehkah wanita yang sedang haid masuk masjid? (2) Bolehkah ia mengikuti kajian/pengajian di masjid?

Jawaban

  • Fatwa Tarjih menjawab kedua pertanyaan ini secara langsung. Tarjih mencatat bahwa hukum wanita haid masuk masjid memang diperselisihkan ulama — ada yang melarang, ada yang membolehkan. Setelah menimbang dalil kedua pihak, Tarjih menyimpulkan boleh, dengan dua syarat:

    "Keterangan di atas menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid, dengan syarat: 1. ada hajat, termasuk di dalamnya mendengarkan pengajian, dan 2. tidak sampai mengotori masjid (dari darah haid)."

  • Jadi khusus untuk pertanyaan kedua: mengikuti kajian di masjid termasuk "hajat" yang disebutkan fatwa itu sendiri secara eksplisit, sehingga wanita haid boleh masuk masjid untuk mendengarkan pengajian, selama tidak mengotori masjid dengan darah haid. — Fatwa 03 2014 Wanita Haid Masuk Masjid Pengajian

  • Penalaran dalilnya dalam fatwa tersebut:

    • Hadis larangan (riwayat Ibnu Majah dari Ummu Salamah, "sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid") dinilai tidak shahih, karena al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy majhul (tidak diketahui identitasnya). Karena itu tidak dapat dijadikan dasar pelarangan.
    • Hadis Ummu 'Athiyyah tentang wanita haid "menjauhi mushalla" dipahami bukan larangan masuk masjid, melainkan tidak berada pada shaf shalat. Wanita haid justru diperintahkan hadir menyaksikan kebaikan dan khutbah.
    • Hadis 'Aisyah yang diminta mengambilkan al-khumrah (sajadah kecil) dari masjid menunjukkan Nabi tidak melarang 'Aisyah yang sedang haid, dan hanya menerangkan "haidmu tidak berada di tanganmu".

Dalil

  • Hadis yang menjadi dasar kebolehan:

    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ. [رواه مسلم]

Artinya: "Rasulullah saw. berkata kepadaku: Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu." (HR. Muslim) — Fatwa 03 2014 Wanita Haid Masuk Masjid Pengajian

  • Hadis tentang kewajiban wanita haid hadir di tempat pertemuan kaum muslimin:

    أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ ... [رواه البخارى]

Artinya: "Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk menyertakan wanita yang sedang haid dan wanita pingitan pada dua hari Raya. Mereka menyaksikan kumpulan kaum muslimin dan dakwah untuk mereka. Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat shalat..." (HR. al-Bukhari) — Fatwa 03 2014 Wanita Haid Masuk Masjid Pengajian

Catatan

  • Perkembangan posisi lintas naskah. Naskah-naskah Tanya Jawab Agama yang lebih awal sudah lebih dulu sampai pada arah yang sama: Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Masjid) menyatakan bahwa dalil-dalil yang melarang wanita haid masuk masjid dinilai tidak dapat dijadikan hujjah karena munkar, sehingga "dalil yang melarang orang yang sedang haid membaca Quran dan sebagainya seperti yang Anda tanyakan, yaitu masuk masjid, memotong rambut, memotong kuku, tidak ada" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Masjid. Tanya Jawab Agama 4 (Masalah Wanita) menegaskan larangan memotong kuku dan rambut saat haid "tidak ada dasar yang kuat untuk itu", sedangkan soal membaca Al-Qur'an diperselisihkan ulama karena hadis larangannya dha'if — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita.

  • Soal kehadiran di tempat shalat, bukan di dalam shaf. Tanya Jawab Agama 2 dan 3 (Masalah Shalat Hari Raya) menjelaskan tuntunan Nabi: wanita haid tetap keluar ke tempat shalat, tetapi tidak masuk barisan/shaf orang yang shalat, dan berada di tempat yang tidak jauh dari situ "untuk dapat menyaksikan kebaikan kaum muslimin mengadakan pertemuan serta dapat mendengarkan seruan, khususnya khutbah yang sedang berlangsung" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Hari Raya. Fatwa 2014 kemudian merumuskan kesimpulan yang lebih tegas dan menjadi rujukan terbaru dalam arsip ini, dengan menambahkan dua syarat tersebut di atas.

  • Halaman arsip yang saya baca memuat rumusan fatwa tersebut beserta syaratnya secara utuh; saya belum menelusuri seluruh kemungkinan naskah lain di luar topik ini.

Kesimpulan

  • Wanita yang sedang haid boleh masuk masjid dan mengikuti kajian/pengajian di dalamnya, berdasarkan Fatwa Tarjih 2014, dengan dua syarat: ada hajat — dan mendengarkan pengajian disebutkan fatwa itu sendiri sebagai bagian dari hajat — serta tidak mengotori masjid dengan darah haid. Adapun ia tidak ikut shaf shalat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:49 WIB
Hukum qunut

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum qunut dalam shalat menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Tarjih membedakan tiga praktek qunut yang biasa dikenal: qunut nazilah, qunut witir, dan qunut subuh. Ketiganya berstatus hukum berbeda.

1. Qunut sebagai "berdiri lama dalam shalat" — masyru' (ada tuntunannya).
HPT Kitab Shalat bagian 04 Qunut memutuskan:

"Majelis Tarjih berpendapat bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdo'a dalam shalat, itu masyru' (ada tuntunannya)."

2. Qunut Subuh (doa "Allahummahdini fiman hadait" setelah rukuk rakaat kedua) — tidak dibenarkan.
HPT memutuskan:

"Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam di atas dikhususkan untuk qunut Shubuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya."

Sebabnya, sebagaimana dijelaskan dalam HPT:

"b) Bacaan do'a: اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ ... الخ dalam shalat Subuh itu haditsnya tidak shahih: c) Penerapan hadits riwayat Hasan tentang do'a: Untuk khusus dalam QUNUT SUBUH, tidak dibenarkan."

Fatwa 21/2014 merumuskannya tegas:

"Sedangkan untuk Qunut Subuh, Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah."

Fatwa itu juga menjelaskan:

"Sedangkan pelaksanaan Qunut Subuh yang saat ini banyak diamalkan (qunut setelah ruku') adalah tidak disyariatkan, karena Rasulullah saw. melakukan qunut yang demikian itu hanya selama satu bulan dan itu merupakan qunut nazilah."

Dan mengenai hadis "Nabi senantiasa qunut pada Subuh hingga wafat":

"Adapun hadis yang menyatakan bahwasanya Rasulullah saw. melaksanakan qunut subuh sampai beliau meninggal statusnya adalah dha'if."

— Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan. Tanya Jawab Agama 2 merumuskan hal yang sama: "Lajnah Tarjih memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat.

3. Qunut Nazilah — inilah yang dituntunkan.
HPT: "Nabi s.a.w menjalankan qunut nazilah sampai Allah menurunkan ayat" QS. Ali Imran 128. Tanya Jawab Agama 4 menyimpulkan: "memang ada tuntunan untuk melakukan qunut, tetapi untuk qunut nazilah, yakni dikala ada kesusahan yang menimpa ummat Islam" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat.

Fatwa Qunut Nazilah (disidangkan 2020, halaman arsip bertahun 2021) merinci tata caranya:

"Kunut nazilah dilakukan pada semua shalat fardu baik shalat jahr seperti Magrib, Isyak, Subuh termasuk shalat Jum'at maupun pada shalat sirr seperti Zuhur dan Asar."

"Kunut nazilah dikerjakan pada rakaat terakhir setelah bangkit dari rukuk kemudian iktidal, membaca doa iktidal dilanjutkan membaca doa kunut nazilah."

"Doa yang dibaca adalah doa yang ma'tsur berisi permohonan kebaikan atau perlindungan diri dari keburukan yang menimpa kaum muslimin dan tidak membaca doa yang berisi kutukan atau celaan."

"Doa kunut nazilah dibaca jahr sekalipun pada shalat sirr, makmum mengaminkan doa yang dibaca oleh imam pada saat kunut nazilah."

— Fatwa Qunut Nazilah Ali

4. Qunut Witir — dua rumusan yang perlu dibedakan.
HPT memutuskan tawaqquf (menangguhkan keputusan): "Majelis Tarjih bertawaquf belum dapat mengambil keputusan tentang nilai hadits witir yang dipakai hujjah alasan bagi adanya qunut witir." — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut. Fatwa 16/2004 mengulang hal ini apa adanya — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut. Sementara Tanya Jawab Agama 2 menyatakan lebih jauh: "Membaca doa qunut witir... tidak disyari'atkan. Karena itu tidak perlu kita mengamalkannya. Dalil-dalil... dipandang kurang kuat karena ada perawi-perawi yang dipandang dha'if (lemah)." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat.

Perkembangan lintas tahun (kronologis). Keputusan Muktamar Tarjih dalam HPT sudah menetapkan tiga poin pokok di atas, dan posisinya tidak berubah dari naskah-naskah sesudahnya. Yang berkembang adalah rincian dan penjelasan, bukan arah putusannya:

  • Keputusan Muktamar dalam HPT — menetapkan qunut (berdiri lama) masyru', menolak pengkhususan qunut pada Subuh, mencatat qunut nazilah, dan tawaqquf pada qunut witir.
  • Fatwa 16/2004 — mengulang ketiga poin HPT dan menambahkan penegasan bahwa melafalkan niat (ushalli) juga tidak dituntunkan; qunut witir tetap pada posisi tawaqquf.
  • Fatwa 21/2014 — memperluas penjelasan sanad: hadis "qunut Subuh sampai wafat" dinilai dhaif karena perawi Mahbub bin Hasan (menurut an-Nasa'i: dhaif), dan menegaskan doa "Allahummahdini fiman hadait" dalam hadis yang shahih pun "adalah doa biasa bukan doa Qunut Subuh".
  • Fatwa 07/2015 — memperluas lagi: sanad doa qunut Subuh dinilai dhaif "karena terjadi keterputusan pada perawi Muhammad bin Ali" (lahir 56 H, sedangkan Hasan bin Ali wafat 50 H). Fatwa ini juga menambah tuntunan praktis berjamaah: makmum yang meyakini qunut tidak dituntunkan "boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya... ia tidak boleh mendahului gerakan imam, sehingga ketika imam membaca doa qunut makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri seperti berdirinya imam." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
  • Fatwa Qunut Nazilah 2021 (disidangkan 2020) — naskah terbaru, memuat tata cara rinci qunut nazilah pada semua shalat fardu, doa tanpa kutukan, dibaca jahr, dan makmum mengaminkan.

Dalil

  • Hadis Jabir tentang keutamaan berdiri lama:

    عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحمد وابن ماجه والترمذى وصححه]

Artinya: "Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi saw bersabda: Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut)." [HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi] — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • Ayat yang menandai berakhirnya qunut nazilah Nabi:

    لَيْسَ لَكَ مِنَ اْلأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ. [آل عمران (3): 128]

Artinya: "Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau Allah mengadzab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang dzalim." [QS. Ali Imran (3): 128] — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

  • Hadis qunut nazilah pada semua shalat fardu:

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِى الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلاَةِ الصُّبْحِ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ [رواه ابو داود]

Artinya: "Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw melakukan kunut selama satu bulan berturut-turut pada shalat Zuhur, Asar, Magrib, Isyak, dan Subuh, pada setiap selesai shalat, ketika mengucapkan 'sami'allahu liman hamidah' dari rakaat terakhir." [HR. Abu Dawud] — Fatwa Qunut Nazilah Ali

  • Hadis yang dijadikan dasar qunut Subuh dinilai dhaif:

    حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قاَلَ, حَدَّثَنَا أَبُوْ جَعْفَرٍ يَعْنِى الرَّازِيَّ, عَنَ الرَّبِيْعِ ابْنِ أَنَسٍ, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّي فَا رَقَ الدُّنْيَا. [رواه أحمد و الدارقطني والبيهقي]

    — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • Kaidah yang dikutip Fatwa 2015 dalam kasus makmum:

    اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ

Artinya: "Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

Catatan

  • Perbedaan rumusan mengenai qunut witir perlu diperhatikan: keputusan Muktamar dalam HPT bersikap tawaqquf (belum memutuskan), sedangkan Tanya Jawab Agama 2 menyatakan tidak disyari'atkan. Saya menyajikan keduanya sebagaimana tertulis, tanpa memilih salah satu.
  • Mengenai qunut nazilah, HPT mencatat adanya dua pemahaman yang belum dipertemukan: (1) bahwa qunut nazilah tidak lagi boleh diamalkan, dan (2) boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kata kutukan dan permohonan pembalasan terhadap perorangan. Fatwa Qunut Nazilah 2021 tampaknya berpijak pada pemahaman kedua, karena menuntunkan doa "yang tidak berisi kutukan atau celaan". — Fatwa Qunut Nazilah Ali
  • Saya telah membaca naskah HPT bagian Qunut, Fatwa 16/2004, Fatwa 21/2014, Fatwa 07/2015, Tanya Jawab Agama 2 dan 4, serta Fatwa Qunut Nazilah 2021; naskah Tanya Jawab Agama lain yang mungkin menyinggung qunut belum seluruhnya saya periksa.

Kesimpulan

  • Qunut sebagai berdiri lama untuk membaca dan berdoa dalam shalat: masyru'. Qunut Subuh dengan doa "Allahummahdini fiman hadait" setelah rukuk tidak dibenarkan karena dalilnya lemah/tidak shahih. Qunut Nazilah — dilakukan saat musibah menimpa kaum muslimin — dituntunkan, dikerjakan pada semua shalat fardu di rakaat terakhir setelah rukuk, dengan doa ma'tsur tanpa kutukan. Qunut witir: HPT bersikap tawaqquf, sementara Tanya Jawab Agama 2 menyatakannya tidak disyari'atkan. Posisi pokok ini konsisten sejak keputusan Muktamar dalam HPT hingga fatwa-fatwa sesudahnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.