Pertanyaan
- (1) Bolehkah wanita yang sedang haid masuk masjid? (2) Bolehkah ia mengikuti kajian/pengajian di masjid?
Jawaban
-
Fatwa Tarjih menjawab kedua pertanyaan ini secara langsung. Tarjih mencatat bahwa hukum wanita haid masuk masjid memang diperselisihkan ulama — ada yang melarang, ada yang membolehkan. Setelah menimbang dalil kedua pihak, Tarjih menyimpulkan boleh, dengan dua syarat:
"Keterangan di atas menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid, dengan syarat: 1. ada hajat, termasuk di dalamnya mendengarkan pengajian, dan 2. tidak sampai mengotori masjid (dari darah haid)."
-
Jadi khusus untuk pertanyaan kedua: mengikuti kajian di masjid termasuk "hajat" yang disebutkan fatwa itu sendiri secara eksplisit, sehingga wanita haid boleh masuk masjid untuk mendengarkan pengajian, selama tidak mengotori masjid dengan darah haid. — Fatwa 03 2014 Wanita Haid Masuk Masjid Pengajian
-
Penalaran dalilnya dalam fatwa tersebut:
- Hadis larangan (riwayat Ibnu Majah dari Ummu Salamah, "sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid") dinilai tidak shahih, karena al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy majhul (tidak diketahui identitasnya). Karena itu tidak dapat dijadikan dasar pelarangan.
- Hadis Ummu 'Athiyyah tentang wanita haid "menjauhi mushalla" dipahami bukan larangan masuk masjid, melainkan tidak berada pada shaf shalat. Wanita haid justru diperintahkan hadir menyaksikan kebaikan dan khutbah.
- Hadis 'Aisyah yang diminta mengambilkan al-khumrah (sajadah kecil) dari masjid menunjukkan Nabi tidak melarang 'Aisyah yang sedang haid, dan hanya menerangkan "haidmu tidak berada di tanganmu".
Dalil
-
Hadis yang menjadi dasar kebolehan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ. [رواه مسلم]
Artinya: "Rasulullah saw. berkata kepadaku: Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu." (HR. Muslim) — Fatwa 03 2014 Wanita Haid Masuk Masjid Pengajian
-
Hadis tentang kewajiban wanita haid hadir di tempat pertemuan kaum muslimin:
أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ ... [رواه البخارى]
Artinya: "Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk menyertakan wanita yang sedang haid dan wanita pingitan pada dua hari Raya. Mereka menyaksikan kumpulan kaum muslimin dan dakwah untuk mereka. Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat shalat..." (HR. al-Bukhari) — Fatwa 03 2014 Wanita Haid Masuk Masjid Pengajian
Catatan
-
Perkembangan posisi lintas naskah. Naskah-naskah Tanya Jawab Agama yang lebih awal sudah lebih dulu sampai pada arah yang sama: Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Masjid) menyatakan bahwa dalil-dalil yang melarang wanita haid masuk masjid dinilai tidak dapat dijadikan hujjah karena munkar, sehingga "dalil yang melarang orang yang sedang haid membaca Quran dan sebagainya seperti yang Anda tanyakan, yaitu masuk masjid, memotong rambut, memotong kuku, tidak ada" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Masjid. Tanya Jawab Agama 4 (Masalah Wanita) menegaskan larangan memotong kuku dan rambut saat haid "tidak ada dasar yang kuat untuk itu", sedangkan soal membaca Al-Qur'an diperselisihkan ulama karena hadis larangannya dha'if — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita.
-
Soal kehadiran di tempat shalat, bukan di dalam shaf. Tanya Jawab Agama 2 dan 3 (Masalah Shalat Hari Raya) menjelaskan tuntunan Nabi: wanita haid tetap keluar ke tempat shalat, tetapi tidak masuk barisan/shaf orang yang shalat, dan berada di tempat yang tidak jauh dari situ "untuk dapat menyaksikan kebaikan kaum muslimin mengadakan pertemuan serta dapat mendengarkan seruan, khususnya khutbah yang sedang berlangsung" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Hari Raya. Fatwa 2014 kemudian merumuskan kesimpulan yang lebih tegas dan menjadi rujukan terbaru dalam arsip ini, dengan menambahkan dua syarat tersebut di atas.
-
Halaman arsip yang saya baca memuat rumusan fatwa tersebut beserta syaratnya secara utuh; saya belum menelusuri seluruh kemungkinan naskah lain di luar topik ini.
Kesimpulan
- Wanita yang sedang haid boleh masuk masjid dan mengikuti kajian/pengajian di dalamnya, berdasarkan Fatwa Tarjih 2014, dengan dua syarat: ada hajat — dan mendengarkan pengajian disebutkan fatwa itu sendiri sebagai bagian dari hajat — serta tidak mengotori masjid dengan darah haid. Adapun ia tidak ikut shaf shalat.
Sumber
- Fatwa 03 2014 Wanita Haid Masuk Masjid Pengajian (2014)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Masjid (Tanya Jawab Agama 1, Masalah Masjid)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita (Tanya Jawab Agama 4, Masalah Wanita)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya dan Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Hari Raya (Tanya Jawab Agama 2 & 3, Masalah Shalat Hari Raya)
Wallahu a'lam bish-shawab.