ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
hukum memelihara anjing bagi muslim
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:44 WIB
hukum memelihara anjing bagi muslim

Pertanyaan

  • Bolehkah seorang muslim memelihara anjing, dan apa hukumnya?

Jawaban

  • Naskah yang secara langsung menjawab masalah ini adalah Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing (Fatwa 23, 2011). Rumusan naskah itu berbunyi: "pada dasarnya Islam melarang memelihara anjing, kecuali memanfaatkannya untuk kebutuhan-kebutuhan yang sangat diperlukan. Di luar itu kebutuhan-kebutuhan tersebut, Islam lebih cenderung mengambil sikap mengedepankan larangan."
  • Naskah tersebut mencatat adanya perbedaan pendapat ulama klasik: sebagian (misalnya Ibnu Abdil Barr, mazhab Maliki) menghukumi makruh, sedangkan "Sebagian besar ulama Islam (seperti al-Nawawi, Ibnu Rajab, Ibnu Hajar, al-'Aini, al-Shan'ani) berpendapat bahwa memelihara anjing di luar kepentingan yang telah disebutkan di atas hukumnya haram."
  • Pengecualian yang disebut dalam hadis: menjaga ternak, berburu, dan bercocok tanam. Naskah menambahkan bahwa para ulama menarik 'illah (kausa hukum) berupa kemanfaatan, sehingga "beberapa ulama kemudian memberlakukan kausa tersebut kepada fungsi anjing lainnya, seperti menjaga rumah dan menjadi hewan pelacak."
  • Kesimpulan naskah 2011: "memelihara anjing hanya dapat diperkenankan untuk kebutuhan-kebutuhan yang penting, seperti menjaga ternak, menjaga sawah, menjaga rumah, berburu atau menjadi hewan pelacak. Di luar itu memelihara anjing tidak diperkenankan."
  • Dua catatan yang ditegaskan naskah itu: (a) "hendaknya anjing jangan sampai masuk ke dalam rumah (ruangan yang dihuni manusia)"; (b) "keberadaan anjing di luar rumah harus benar-benar diperhatikan agar jangan sampai menjilati pemiliknya atau menjilati barang-barang lain yang bersih. Karena jilatan anjing, sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadis, adalah suatu najis yang harus dihindari."
  • Mengenai sabda Nabi saw. bahwa malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada anjing, naskah menjelaskan bahwa maknanya "rumah tersebut tidak mendapatkan kebaikan, rahmat, keberkahan dan tidak mendapatkan pengampunan dari Allah" — dan menambahkan bahwa malaikat maut serta malaikat pencatat amal tetap menjalankan tugasnya.
  • Aspek thaharah yang berkaitan: air liur anjing termasuk najis berat. Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis (2024) menyebut "air liur anjing" sebagai contoh najis mughaladah, yang cara menyucikannya "dicuci dengan air sebanyak 7 kali, satu kali di antaranya dicampur dengan debu atau tanah." Mengenai penggantian tanah dengan sabun, Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing (Fatwa 19, 2010) menyimpulkan: "saudara boleh menggunakan sabun pembersih sebagai ganti sabun dari tanah untuk mensucikan bejana yang terkena jilatan anjing."

Dalil

  • Sabda Nabi saw. tentang berkurangnya pahala:
    عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
    Artinya: "Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath." [HR. Muslim dan Abu Dawud] — Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing
  • Hadis tentang malaikat:
    لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ تَمَاثِيلُ
    Artinya: "Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing (dipelihara) dan patung (untuk disembah)." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing
  • Perintah mencuci bejana dari jilatan anjing tujuh kali, salah satunya dengan tanah, termuat dalam Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah pada bagian "Najis yang harus Dicuci Tujuh Kali": "Najis yang dicuci tujuh kali dan salah satu dari yang tujuh kali itu dengan tanah, ialah bejana yang dijilat anjing."

Catatan

  • Dari penelusuran arsip, fatwa yang secara khusus membahas hukum memelihara anjing hanyalah Fatwa 23 tahun 2011 tersebut; naskah-naskah lain yang muncul (Fatwa 19/2010, Fatwa 40/2009 tentang anjing laut, TJA 9 Bab Thaharah, dan TJA 2024 Edisi 09) membahas aspek yang berbeda — najis jilatan dan hukum memakan hewan laut — sehingga tidak merupakan revisi atas Fatwa 23/2011. Karena itu tidak ditemukan perkembangan posisi lintas tahun pada inti persoalan ini. Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Memelihara anjing pada dasarnya tidak diperkenankan; diperkenankan hanya untuk kebutuhan penting seperti menjaga ternak, sawah, rumah, berburu, atau sebagai hewan pelacak. Anjing sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam ruangan tempat tinggal, dan jilatannya wajib disucikan karena termasuk najis.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.