Pertanyaan yang bagus, sayangnya di luar jangkauan saya. 🙂 Saya hanya bisa menjawab dari arsip Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada yang ingin ditelusuri dari sana, saya siap.
Pertanyaan
- Apa hukumnya salat jamak qashar Maghrib dikerjakan 2 rakaat?
Jawaban
-
Maghrib tidak dapat diqashar. Qashar hanya berlaku pada salat yang empat rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya. Bila Maghrib dijamak dengan Isya, Maghrib tetap tiga rakaat, sedangkan Isya boleh diqashar menjadi dua rakaat.
-
Fatwa 29/2013 merumuskan: "shalat qasar adalah memendekkan/meringkas jumlah rakaat pada shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat yaitu shalat Dzuhur, Ashar dan Isyak." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
-
Tanya Jawab Agama 2025 menegaskan secara eksplisit: "Sedangkan shalat yang dua rakaat seperti Subuh dan shalat tiga rakaat seperti Maghrib tidak dapat diqashar." Pada bagian yang sama disebutkan contoh jamak-qashar yang benar: "shalat Magrib tiga rakaat dan Isya dua rakaat dalam satu waktu." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
-
Posisi ini konsisten sejak naskah terdokumentasi tahun 1998 sampai 2025: qashar selalu dibatasi pada salat empat rakaat, sehingga Maghrib tidak pernah disebut sebagai salat yang boleh dipendekkan.
Dalil
-
QS an-Nisa' [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
-
Hadis Ibnu Umar ra. tentang jamak ta'khir Maghrib dan Isya dalam perjalanan: "Aku melihat Nabi saw manakala perjalanan mendesak, beliau menangguhkan salat Magrib (menjamaknya di waktu Isya). Beliau mengerjakannya tiga rakaat lalu salam. Kemudian diam sejenak, lalu mengerjakan salat Isya dengan dua rakaat lalu salam." [HR al-Bukhari] — Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu
-
Hadis Mu'adz ra. tentang perjalanan Nabi saw pada perang Tabuk:
وَإِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ الْمَغْرِبِ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْعِشَاءِ
"...Jika berangkat sebelum maghrib, beliau mengakhirkan maghrib sampai waktu isya, dan mengerjakannya beserta isya." [HR Ahmad] — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar
Catatan
-
Perlu dibedakan antara jamak dan qashar. Fatwa 29/2013 menyatakan: "Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya." Jadi menjamak Maghrib dengan Isya diperbolehkan, tetapi jumlah rakaat Maghrib tetap tiga. — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
-
Fatwa 29/2013 juga menyebut bahwa HPT belum memuat pembahasan khusus salat musafir, sehingga rujukannya adalah fatwa-fatwa Tarjih dan Musyawarah Tarjih. Qashar hanya berlaku bagi yang berstatus musafir (safar), sedangkan jamak dapat dilakukan juga dalam keadaan sakit, hujan, dan haji.
Kesimpulan
- Salat jamak qashar Maghrib dua rakaat tidak sah sebagai qashar, karena Maghrib tiga rakaat dan tidak termasuk salat yang boleh diqashar. Yang benar: Maghrib tetap tiga rakaat, dijamak dengan Isya yang diqashar menjadi dua rakaat — dan itu hanya bagi musafir.
Sumber
- Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
- Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu
- Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)
- Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.