Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.
Pertanyaan
- Ilmu apa saja yang wajib dikuasai setiap muslim, dan bagaimana urutannya?
Jawaban
- Kewajiban menuntut ilmu bagi setiap muslim dinyatakan tegas dalam hadis yang dikutip berulang dalam arsip Tarjih:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim" [H.R. Ibnu Majah, no. 224] — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru
-
Perlu saya sampaikan lebih dulu: arsip HPT dan Fatwa Tarjih tidak memuat kurikulum baku "dari nol sampai mahir". Yang ada adalah (a) penetapan kewajiban menuntut ilmu, (b) klasifikasi ilmu, dan (c) beberapa penjenjangan yang disebut sambil lalu. Daftar urutan di bawah ini karena itu susunan saya sendiri dari penjenjangan yang benar-benar disebut dalam naskah — bukan kurikulum resmi Tarjih.
-
1. Akidah/tauhid. Dalam pesan Nabi kepada Mu'adz bin Jabal yang dikutip Fatwa 24/2013, urutannya eksplisit: "pertama kali yang harus kau ajarkan kepada mereka adalah tauhid beribadah kepada Allah swt. kemudian setelah mereka mengerti betul, beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu..." — Fatwa 24 2013 Urutan Rukun Islam Oke 10 2013
-
2. Ibadah/syariat. Melanjutkan urutan Mu'adz di atas: shalat, lalu zakat. Fatwa 28/2021 menegaskan prinsip yang sama untuk pendidikan: "sebelum mengajarkan adab atau akhlak hendaknya ditanamkan lebih dulu akidah/tauhid pada anak" — Fatwa 28 2021 Pendidikan Tauhid Sejak Dini
-
3. Akhlak. Muhammadiyah menyebutnya sebagai tata jenjang konsepsi yang harus dipahami utuh: "Muhammadiyah tetap memprioritaskan perhatian kepada tata jenjang konsepsi "Akidah, Syariah dan Akhlak", serta mengembalikan pemahaman dan kesadaran umat terhadap keutuhan dari ketiganya — Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya
-
4. Muamalah. Fatwa 2016 merinci isi ilmu agama justru dalam urutan ini: "ilmu agama mencakup pengetahuan tentang akidah (tauhid), ibadah, akhlak, muamalah dan lain-lain" — Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu
-
5. Ilmu alat dan pendalaman. Untuk sampai taraf mampu menelaah sendiri, naskah 2022 menyebut apa yang mesti ditempuh lebih dahulu dengan guru: "Ulumul-Qur'an, Nahwu, Sharaf, Fikih, dan sebagainya" — baru setelah itu boleh didalami sendiri — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru
-
6. Ilmu umum. Bukan pelengkap, melainkan bagian dari perintah: "Islam sebagai agama paripurna pun selalu mendorong umatnya untuk giat menuntut ilmu, tak terbatas ilmu-ilmu agama, namun juga segala ilmu yang dapat bermanfaat bagi manusia" — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain
-
-
Yang tidak termasuk beban pribadi. Tidak semua yang menyangkut agama berstatus wajib 'ain. Arsip membedakan wajib 'ain (kewajiban pribadi yang tidak dapat diwakilkan) dari fardhu kifayah (kewajiban yang gugur bila telah dilakukan sebagian orang) — Wajib Ain · Fardhu Kifayah. Karena itu, misalnya, pengurusan jenazah tidak menjadi beban setiap individu.
Perkembangan lintas tahun:
- Kewajiban menuntut ilmu konsisten sejak Tanya Jawab Agama Jilid 1 dan Jilid 7, Fatwa 2004, 2018, 2019, hingga 2022.
- Yang berkembang adalah soal cara dan penjenjangan: 2016 membedakan ilmu agama dan ilmu umum serta menegaskan sanad hanya menjadi syarat pada ilmu hadis; 2018 membolehkan mengambil ilmu dari mana pun selama tidak bertentangan dengan akidah; 2022 menambahkan pembatasan penting — ilmu syariat "harus belajar di bawah bimbingan guru atau yang kompeten di bidangnya... tidak dapat dipelajari secara otodidak"; 2026 menempatkan menuntut ilmu sebagai ibadah 'āmmah, yang teknis pelaksanaannya "sepenuhnya menjadi wilayah kreativitas manusia tanpa ketentuan baku" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 03 Klasifikasi Ibadah Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Catatan
- Urutan 1–6 di atas adalah rangkuman saya yang disusun dari kutipan-kutipan di atas, bukan ketetapan Majelis Tarjih. Naskah-naskah tersebut menyebut penjenjangan secara tersirat, bukan dalam bentuk daftar kurikulum.
- Saya belum menelusuri seluruh naskah bertema pendidikan dan kaderisasi di arsip ini, sehingga mungkin masih ada bagian lain yang relevan dan belum terbaca.
Kesimpulan
- Yang wajib bagi setiap muslim adalah menuntut ilmu itu sendiri; isi dan urutannya mengikuti jenjang akidah → ibadah → akhlak → muamalah, dengan ilmu alat dipelajari lebih dahulu di bawah bimbingan guru, dan ilmu umum tetap termasuk yang didorong untuk dikuasai.
Sumber
- Fatwa 24 2013 Urutan Rukun Islam Oke 10 2013 (2013)
- Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu (2016)
- Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah (2018)
- Fatwa 28 2021 Pendidikan Tauhid Sejak Dini (2021)
- Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru (2022)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 03 Klasifikasi Ibadah Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah (2026)
- Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Ilmu · Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar
Wallahu a'lam bish-shawab.
Pertanyaan
- Bisakah dibuatkan kurikulum belajar ilmu wajib bagi seorang muslim, dari nol, agar terarah dan fokusnya benar?
Jawaban
-
Yang bisa dan tidak bisa saya berikan perlu saya pisahkan lebih dahulu. Arsip HPT dan Fatwa Tarjih tidak memuat kurikulum, silabus, jadwal, target waktu, atau daftar kitab. Karena itu saya tidak akan mengarang durasi, tingkatan "level", atau daftar bacaan. Yang dapat saya susun adalah kerangka tahapan dari penjenjangan yang benar-benar disebut naskah-naskah di arsip — dan susunan serta batas tiap tahap itu rangkuman saya, bukan ketetapan Tarjih.
-
Sebelum kurikulum, ada satu aturan operasional yang mengikat lebih dulu. Fatwa 06/2022 menegaskan: "ada ilmu yang memang harus dipelajari dengan bimbingan guru atau ulama, ilmu syariat misalnya. Ketika seseorang mempelajari ilmu syariat, maka ia harus belajar di bawah bimbingan guru atau yang kompeten di bidangnya. Ilmu syariat tidak dapat dipelajari secara otodidak atau dengan guru yang salah, sebab jika hal itu terjadi, maka ia bisa terjebak pada kesesatan dan penyimpangan tentang makna dan tujuan syariat." — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru
-
Artinya: kurikulum yang Anda minta tidak boleh berjalan sebagai proyek belajar mandiri. Kerangkanya bisa disusun, tetapi pelaksanaannya menuntut guru. Yang diizinkan belajar sendiri hanyalah pengulangan/pendalaman setelah dasarnya pernah ditempuh berguru: "jika seseorang pernah belajar ilmu agama (seperti Ulumul-Qur'an, Nahwu, Sharaf, Fikih, dan sebagainya) secara mendalam dengan guru atau ulama yang kompeten, kemudian ia ingin mengulangi untuk mempelajarinya, maka ia boleh mempelajarinya sendiri dengan maksud mendalaminya."
-
Tahap 1 — Akidah/tauhid. Landasannya eksplisit dalam pesan Nabi kepada Mu'adz: "pertama kali yang harus kau ajarkan kepada mereka adalah tauhid beribadah kepada Allah swt. kemudian setelah mereka mengerti betul, beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu..." — Fatwa 24 2013 Urutan Rukun Islam Oke 10 2013. Prinsip yang sama dipakai untuk pendidikan: "sebelum mengajarkan adab atau akhlak hendaknya ditanamkan lebih dulu akidah/tauhid" — Fatwa 28 2021 Pendidikan Tauhid Sejak Dini. Rujukan akidah Muhammadiyah diarahkan ke HPT: "Persoalan akidah menurut paham Muhammdiyah telah dijelaskan pada Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah dalam Kitab Iman" — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid.
-
Tahap 2 — Ibadah/syariat. Melanjutkan urutan Mu'adz: shalat, lalu zakat. Tahap ini tidak boleh diperluas dengan cara sendiri, karena ibadah mahdlah bersifat terbatas pada dalil: "shalat termasuk ibadah mahdlah yang kalau mengerjakan harus berdasarkan dalil yang jelas" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat; dan "ibadah yang khusus adalah ibadah yang ditetapkan Allah perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits. Wilayah ijtihad dibatasi di luar itu: ijtihad dipakai bila hal itu "bukan berkenaan dengan ibadah mahdlah" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis.
-
Tahap 3 — Akhlak. Muhammadiyah menyebutnya sebagai tata jenjang yang harus dipahami utuh: "Muhammadiyah tetap memprioritaskan perhatian kepada tata jenjang konsepsi 'Akidah, Syariah dan Akhlak'" — Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya.
-
Tahap 4 — Muamalah. Ini disebut sebagai kelanjutan langsung dari cakupan ilmu agama: "ilmu agama mencakup pengetahuan tentang akidah (tauhid), ibadah, akhlak, muamalah dan lain-lain" — Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu. Di wilayah inilah penalaran dan ijtihad justru dibuka.
-
Jalur pendamping (bukan tahap akhir) — ilmu alat. Untuk sampai taraf mampu menelaah sendiri, naskah 2022 menyebut apa yang mesti ditempuh lebih dahulu dengan guru: "Ulumul-Qur'an, Nahwu, Sharaf, Fikih, dan sebagainya". ⚠️ Perlu saya nyatakan jujur: naskah itu tidak menetapkan bahwa ilmu alat dipelajari setelah akhlak atau muamalah. Saya menempatkannya sebagai jalur pendamping karena itulah fungsi yang tersirat dari redaksinya, dan itu penilaian saya, bukan putusan Tarjih.
-
Ilmu umum — bukan pelengkap opsional. Pembagiannya jelas: "ilmu umum adalah ilmu yang membahas hal-hal yang tidak secara langsung berhubungan dengan agama, seperti ilmu matematika, fisika, biologi, ilmu-ilmu sosial humaniora, ilmu teknologi dan lain-lain" — Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu. Fatwa 06/2022 menambahkan pembedaan yang penting: ilmu duniawi yang menyangkut keselamatan orang banyak "tidak boleh dipelajari dan dipraktikkan secara otodidak... (misalnya ilmu kedokteran, penerbangan, navigasi pesawat)"; sedangkan yang tidak menyangkut keselamatan orang banyak "tidak mengapa baginya untuk belajar tanpa guru".
-
Tahap terakhir — amal dan dakwah. Dakwah tidak berstatus sunnah belaka: "Dakwah adalah wajib 'ain dan wajib kifayah" — Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya. Namun boleh tidaknya berdakwah dikaitkan pada kecukupan pemahaman: "apabila pemahaman pada suatu ilmu itu sudah memadai, maka tidak ada masalah berdakwah dengan ilmu yang didapat dari membaca" — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru.
-
-
Tiga pagar yang menyertai seluruh tahapan:
-
Tidak semua ilmu agama itu wajib 'ain. Arsip membedakan wajib 'ain — "kewajiban pribadi yang harus dikerjakan sendiri dan tidak dapat diwakilkan" (Wajib Ain) — dari fardhu kifayah — "kewajiban yang gugur jika telah dilakukan oleh sebagian orang" (Fardhu Kifayah). Karena itu tahapan di atas adalah kerangka penguasaan, bukan daftar dosa bila belum tuntas.
-
Selektif pada sumber bacaan. "walaupun tidak memerlukan sanad, sikap selektif hendaknya tetap harus dipegang guna menghindari miskonsepsi dalam memahami ilmu. Buku atau bacaan harus bersumber dari penulis yang dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan keilmuannya." — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru
-
Sumber pengajaran tidak dibatasi ormas. "dibolehkan bagi warga Muhammadiyah untuk mengambil ilmu dari siapapun atau dari Ormas Islam manapun, selama tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengandung unsur bid'ah dan perpecahan" — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah. Dengan catatan yang disebut naskah yang sama: "agar terlebih dahulu mengukuhkan pemahaman ideologi Muhammadiyah".
Perkembangan lintas tahun (kronologis):
- Tanya Jawab Agama 1–9 (tanpa tahun tercatat): kewajiban menuntut ilmu dinyatakan berlaku bagi pria dan wanita; tidak ada larangan bagi perempuan menjadi pakar agama bahkan mufti — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Ilmu.
- 2013 (Fatwa 24): urutan dakwah bertahap tauhid → shalat → zakat, sebagai contoh penerapan.
- 2016 (Fatwa 15): pembagian ilmu agama dan ilmu umum; sanad hanya menjadi syarat pada ilmu hadis.
- 2018 (Fatwa 23): boleh mengambil ilmu dari mana pun, dengan syarat akidah.
- 2021 (Fatwa 28): akidah lebih dahulu daripada adab/akhlak dalam pendidikan.
- 2022 (Fatwa 06): pembatasan tegas — ilmu syariat tidak boleh otodidak; sanad "bukanlah tradisi yang disyariatkan dan hanya sebatas anjuran" kecuali pada periwayatan hadis. Inilah naskah terbaru dan paling menentukan bagi pertanyaan Anda.
Catatan
- Kerangka 1–4 beserta jalur pendamping dan tahap amal di atas adalah susunan saya dari kutipan-kutipan tersebut. Tidak ada satu pun naskah di arsip yang menatanya sebagai kurikulum berurutan, apalagi dengan alokasi waktu, tingkat kemahiran, atau daftar kitab. Bila dikatakan "kurikulum Tarjih", itu tidak tepat.
- Saya belum menelusuri seluruh naskah bertema pendidikan, kaderisasi, dan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah di arsip ini, sehingga masih mungkin ada bagian lain yang relevan dan belum terbaca.
- Untuk penyusunan rencana belajar yang mengikat secara pribadi — termasuk pemilihan guru dan lembaga — arsip ini tidak memuat ketentuannya; silakan arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Yang bisa ditegakkan dari arsip adalah urutan isi: akidah → ibadah → akhlak → muamalah, dengan ilmu alat ditempuh berguru, ilmu umum tetap diusahakan, dan dakwah sebagai muara. Yang tidak bisa ditegakkan dari arsip adalah jadwal, durasi, dan daftar kitab. Dan satu hal yang justru paling tegas: jalur ilmu syariat tidak boleh ditempuh sendirian tanpa guru.
Sumber
- Fatwa 24 2013 Urutan Rukun Islam Oke 10 2013 (2013)
- Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu (2016)
- Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah (2018)
- Fatwa 28 2021 Pendidikan Tauhid Sejak Dini (2021)
- Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru (2022)
- Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022)
- Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Ilmu · Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits
- Wajib Ain · Fardhu Kifayah · Ibadah Mahdlah · Manhaj Tarjih
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
KHUTBAH JUMAT
"Belajar Ilmu Agama: Berurutan, dan Tidak Sendirian"
KHUTBAH PERTAMA
الْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Segala puji kita sampaikan kepada Allah Swt., Dzat yang mengangkat derajat orang-orang berilmu beberapa tingkat di atas yang lain. Shalawat dan salam kita kirimkan kepada Nabi Muhammad saw., yang telah mengajarkan kepada kita bahwa menuntut ilmu itu bukan pekerjaan sampingan, melainkan jalan hidup.
Maka wasiat saya kepada diri saya sendiri dan kepada seluruh jamaah: marilah kita bertakwa kepada Allah dengan takwa yang sebenar-benarnya. Dan salah satu wujud takwa yang paling nyata adalah kita tidak membiarkan diri kita bodoh tentang agama kita sendiri.
Hadirin yang berbahagia,
Ada satu pertanyaan yang sering muncul di tengah kita: kalau saya mau belajar agama dari nol, harus mulai dari mana? Apa saja yang wajib saya pelajari? Bolehkah saya belajar sendiri, cukup dengan membaca buku dan mendengar ceramah di layar?
Jawaban pertama yang perlu kita pahami bersama adalah: urutan ilmunya ada, tetapi kurikulum resmi berupa jadwal, target waktu, dan daftar kitab tidak termuat dalam arsip putusan dan fatwa Tarjih. Jadi kalau hari ini saya berdir di sini lalu menyebutkan "tahun pertama baca kitab ini, tahun kedua kitab itu", maka itu bukan pesan Tarjih, melainkan karangan saya sendiri. Yang bisa kita pegang adalah urutan isinya. Mari kita bahas urutan itu.
Pertama, dan ini yang paling mengikat: ilmu syariat tidak boleh ditempuh sendirian.
Fatwa Tarjih tahun 2022 menegaskan dengan bahasa yang sangat jelas:
"Ada ilmu yang memang harus dipelajari dengan bimbingan guru atau ulama, ilmu syariat misalnya. Ketika seseorang mempelajari ilmu syariat, maka ia harus belajar di bawah bimbingan guru atau yang kompeten di bidangnya. Ilmu syariat tidak dapat dipelajari secara otodidak atau dengan guru yang salah, sebab jika hal itu terjadi, maka ia bisa terjebak pada kesesatan dan penyimpangan tentang makna dan tujuan syariat."
Hadirin, perhatikan kata "guru yang salah". Bukan hanya soal belajar sendiri, tetapi juga soal siapa yang kita jadikan guru. Karena itu, sebelum kita membicarakan urutan pelajaran, tegakkan dulu satu hal: carilah guru.
Tetapi fatwa yang sama juga memberi kelonggaran yang masuk akal. Bagi yang pernah menempuh ilmu agama secara mendalam bersama guru yang kompeten — disebutkan di antaranya Ulumul-Qur'an, Nahwu, Sharaf, Fikih — maka ia boleh mengulanginya sendiri untuk memperdalam. Jadi belajar mandiri itu bukan haram, melainkan tidak boleh menjadi jalan pertama.
Kedua, mulailah dari akidah.
Ini bukan pilihan selera. Ini mengikuti pesan Nabi saw. kepada Mu'adz bin Jabal, yang dalam arsip Tarjih dikutip begini: pertama kali yang harus kau ajarkan kepada mereka adalah tauhid beribadah kepada Allah, kemudian setelah mereka mengerti betul, beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu.
Perhatikan kalimat "setelah mereka mengerti betul". Ada jeda. Ada kelayakan. Akidah tidak boleh dilewati buru-buru. Prinsip yang sama dipakai dalam fatwa tentang pendidikan anak: sebelum mengajarkan adab dan akhlak, tanamkan dulu akidah dan tauhid. Dan bagi warga Muhammadiyah, rujukan akidah sudah jelas arahnya — masalah akidah menurut paham Muhammadiyah dijelaskan dalam Himpunan Putusan Tarjih, pada Kitab Iman.
Ketiga, ibadah dan syariat.
Masih mengikuti urutan pesan kepada Mu'adz: setelah tauhid, shalat, lalu zakat. Dan di sini perlu kehati-hatian luar biasa, karena shalat itu termasuk ibadah mahdlah — ibadah yang pelaksanaannya harus berdasarkan dalil yang jelas. Ibadah yang khusus adalah ibadah yang Allah sendiri telah merinci tingkah dan caranya. Maka jangan pernah berkata, "tidak ada dalilnya, jadi terserah kita." Yang tidak dirinci dalilnya bukan berarti kosong, melainkan kita harus mencari tuntunannya. Pintu ijtihad kita buka lebar, tetapi bukan di wilayah ibadah mahdlah.
Keempat, akhlak.
Muhammadiyah, sebagaimana disebut dalam arsipnya, tetap memprioritaskan perhatian pada tata jenjang "Akidah, Syariah, dan Akhlak". Ketiganya satu rangkaian, bukan tiga pilihan. Ada orang rajin shalat tetapi kasar kepada tetangga, itu tanda urutannya terpotong. Ada orang santun tetapi tidak mengenal tauhid, itu juga terpotong.
Kelima, muamalah.
Ilmu agama itu mencakup akidah, ibadah, akhlak, muamalah, dan lain-lain. Jadi jangan berpikir bahwa "belajar agama" hanya soal ritual. Jual beli, hutang, kerja, kontrak, pergaulan — itu semua masuk. Dan di wilayah muamalah inilah kita justru diberi ruang berpikir dan berijtihad.
Hadirin,
Ada satu jalur yang perlu saya sebutkan dengan jujur. Untuk bisa menelaah sendiri, perlu ilmu alat — bahasa Arab, nahwu, sharaf, ulumul-Qur'an. Fatwa 2022 menyebutnya sebagai bekal yang ditempuh berguru. Tetapi perlu saya sampaikan apa adanya: naskah itu tidak menetapkan bahwa ilmu alat dipelajari setelah akhlak atau setelah muamalah. Menempatkannya sebagai jalur pendamping sepanjang perjalanan adalah penilaian saya, bukan ketetapan Tarjih.
Dan jangan lupakan ilmu umum. Arsip membedakannya dengan tegas: ilmu umum adalah ilmu yang tidak langsung berhubungan dengan agama — matematika, fisika, biologi, ilmu sosial, teknologi. Fatwa 2022 menambahkan catatan penting: ilmu duniawi yang menyangkut keselamatan orang banyak, seperti kedokteran, penerbangan, navigasi — itu tidak boleh dipelajari dan dipraktikkan secara otodidak. Sedangkan yang tidak menyangkut keselamatan orang banyak, tidak mengapa dipelajari tanpa guru.
Terakhir, buah dari ilmu adalah amal dan dakwah.
Dakwah itu bukan sekadar kesukaan, melainkan kewajiban — wajib 'ain dan wajib kifayah. Tetapi fatwa 2022 memberi rambu: apabila pemahaman pada suatu ilmu sudah memadai, maka tidak ada masalah berdakwah dengan ilmu yang didapat dari membaca. Artinya, ukurlah dulu kedalaman sebelum naik mimbar.
Hadirin yang dimuliakan Allah,
Saya tutup dengan tiga pagar yang harus menyertai seluruh perjalanan belajar kita.
Pagar pertama: tidak semua ilmu agama itu wajib 'ain. Arsip membedakan wajib 'ain — kewajiban pribadi yang harus dikerjakan sendiri dan tidak dapat diwakilkan — dari fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang gugur bila sebagian orang sudah menunaikannya. Maka susunan tadi adalah kerangka penguasaan, bukan daftar dosa bagi yang belum tuntas.
Pagar kedua: selektiflah pada bacaan. Fatwa 2022 mengingatkan: sikap selektif hendaknya tetap harus dipegang guna menghindari miskonsepsi dalam memahami ilmu. Buku atau bacaan harus bersumber dari penulis yang dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan keilmuannya. Di zaman ketika semua orang bisa menulis dan semua tulisan bisa viral, pagar ini bukan kemewahan, melainkan kebutuhan.
Pagar ketiga: jangan sempit. Fatwa 2018 membolehkan warga Muhammadiyah mengambil ilmu dari siapa pun dan dari ormas Islam mana pun, selama tidak mengandung hal yang bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengandung unsur bid'ah, dan tidak memecah belah. Hanya saja, naskah yang sama mengingatkan: kukuhkan dulu pemahaman ideologi Muhammadiyah kita.
Hadirin,
Kalau kita ringkas perjalanan naskah-naskah ini dari tahun ke tahun, kita melihat arah yang makin tegas. Tahun 2013, urutan dakwah ditunjukkan: tauhid, lalu shalat, lalu zakat. Tahun 2016, ilmu agama dan ilmu umum dibedakan. Tahun 2018, pintu belajar dibuka dari mana pun, dengan syarat akidah. Tahun 2021, akidah didahulukan atas adab. Dan tahun 2022, datang penegasan yang paling menentukan: ilmu syariat tidak boleh otodidak.
Maka kesimpulannya sederhana. Yang bisa kita tegakkan dari arsip adalah urutan isi: akidah, ibadah, akhlak, muamalah, dengan ilmu alat yang ditempuh berguru, ilmu umum yang tetap diusahakan, dan dakwah sebagai muara. Yang tidak bisa kita tegakkan dari arsip adalah jadwal, durasi, dan daftar kitab. Dan satu hal yang paling tegas: jalur ilmu syariat tidak boleh ditempuh sendirian.
أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
(duduk sejenak)
KHUTBAH KEDUA
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ، وَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Ketahuilah, apa yang kita bahas tadi bukan sekadar teori. Ia menyangkut bagaimana kita memperlakukan agama kita sendiri. Orang yang belajar agama tanpa guru, cepat atau lambat akan merasa cukup dengan pemahamannya sendiri, lalu berhenti bertanya. Padahal justru orang yang paling berilmu adalah yang paling banyak bertanya dan paling hati-hati menjawab.
Dan orang yang belajar tanpa urutan — langsung masuk ke perdebatan yang rumit sementara tauhidnya belum kokoh, ibadahnya belum lurus — akan mudah goyah. Bukan karena ilmunya salah, tetapi karena fondasinya belum ada.
Maka izinkan saya mengulang satu kalimat yang paling penting dari khutbah tadi: carilah guru. Bukan guru yang paling ramai pengikutnya, melainkan yang paling dapat dipertanggungjawabkan keilmuannya.
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ
Ya Allah, tunjukkanlah kami kepada guru-guru yang Engkau ridhai, yang menyampaikan ilmu kepada kami dengan benar dan dengan akhlak yang baik. Jauhkanlah kami dari guru yang menyesatkan dan dari bacaan yang menyesatkan.
Ya Allah, tanamkanlah dalam hati kami tauhid yang kokoh sebelum Engkau bebankan kepada kami amal yang banyak. Luruskanlah ibadah kami sesuai tuntunan yang Engkau rinci. Hiasi diri kami dengan akhlak yang mulia, dan berilah kami pemahaman yang benar dalam urusan dunia kami.
Ya Allah, berkahilah waktu kami, lapangkanlah rezeki kami, dan jadikanlah ilmu yang kami pelajari bermanfaat, bukan sekadar menjadi bahan perdebatan.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ
Rujukan yang dipakai dalam naskah ini
-
Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru (2022)
-
Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah (2018)
-
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Ilmu · Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits
-
Naskah ini disusun dari kutipan-kutipan arsip di atas. Urutan tahapan, penempatan ilmu alat sebagai jalur pendamping, dan susunan kesimpulannya adalah rangkuman penyusun, bukan ketetapan Majelis Tarjih. Arsip tidak memuat kurikulum, jadwal, atau daftar kitab.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.