ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
hukum perselingkuhan karna nafsu dalam islam
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:58 WIB
hukum perselingkuhan karna nafsu dalam islam

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum perselingkuhan dalam Islam — termasuk perselingkuhan yang didorong hawa nafsu — menurut putusan dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Fatwa 10/2010 menegaskan bahwa perselingkuhan adalah kecurangan, penyelewengan, dan pengkhianatan seseorang terhadap pasangannya, dan "Pada dasarnya, segala bentuk kecurangan, korupsi, penyelewengan dan pengkhianatan itu hukumnya haram." Fatwa ini juga menyatakan bahwa perselingkuhan "biasanya diikuti dengan perbuatan-perbuatan mendekati zina bahkan perzinaan itu sendiri, dengan selingkuhannya."
  • Perselingkuhan juga disamakan dengan nusyuz (meninggalkan kewajiban suami-isteri): "Perbuatan selingkuh dapat pula disejajarkan dengan perbuatan nusyuz, yaitu perbuatan meninggalkan kewajiban suami isteri."
  • Fatwa 30/2015 menyebutnya lebih tegas: perselingkuhan yang sampai perzinaan oleh orang yang sudah menikah adalah zina muhshan, dan "dalam agama telah melakukan dosa besar berupa perselingkuhan (perzinaan)". Naskah itu menyatakan bahwa "jika berada di negara yang menerapkan hukum Islam maka ia terkena hukuman rajam sampai mati."
  • TJA 2024 (Edisi 24) memakai kategori yang sama: selingkuh termasuk bentuk nusyuz, dan zina oleh salah satu pihak adalah alasan sah perceraian menurut KHI Pasal 116 huruf a.
  • TJA 2025 (Edisi 22) menegaskan kembali: "Pada fatwa tersebut ditegaskan bahwa hukum perselingkuhan adalah dilarang, tidak boleh dilakukan," lalu menuntun pada upaya islah (perbaikan) lebih dahulu, dan bila tidak mungkin, perceraian melalui Pengadilan Agama — bukan talak di luar sidang.

Dalil

1. Larangan berkhianat — QS. al-Anfal (8): 27

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَـٰنَـٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." — Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan

2. Pengkhianatan isteri Nabi Nuh dan Luth as. — QS. at-Tahrim (66): 10

ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا لِّلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ٱمْرَأَتَ نُوحٍ وَٱمْرَأَتَ لُوطٍ ۖ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَـٰلِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ ٱللَّهِ شَيْـًٔا وَقِيلَ ٱدْخُلَا ٱلنَّارَ مَعَ ٱلدَّٰخِلِينَ

"…lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah…" — Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan

3. Tanda orang munafik — hadis Abu Hurairah ra.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: آيَةُ اْلمُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا أْؤتُمِنَ خَانَ. [رواه البخاري ومسلم]

"Tanda orang munafik itu ada tiga: Jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia mengingkari dan jika dipercaya ia berkhianat." — Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan

4. Larangan mendekati zina — QS. al-Isra' (17): 32

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." — Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan

5. Larangan berdua-duaan (khalwat)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ … [رواه البخاري ومسلم]

"Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya." — Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلَا لَا يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانَ. [رواه الترمذي وابن حبان]

"Ingatlah, janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan setan adalah pihak ketiga mereka." — Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan

6. Ketetapan tentang zina muhshan — riwayat Ibnu Abbas dari Umar bin al-Khaththab ra.

"Ingatlah! Sesungguhnya hukum rajam benar adanya, apabila seorang laki-laki telah muhshan (sudah menikah)… Rasulullah saw. melakukan hukum rajam dan kami pun melaksanakannya sepeninggal beliau." [HR. Ibnu Majah dan Ahmad] — Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab

7. Perkembangan lintas tahun (kronologis):

Catatan

  • Soal dorongan nafsu: naskah-naskah yang saya baca tidak memuat ketentuan yang membedakan status hukum perselingkuhan menurut motifnya. Yang diharamkan dalam Fatwa 10/2010 adalah perbuatan curang dan khianat itu sendiri, tanpa pengecualian, dan fatwa itu justru menempatkan "perbuatan-perbuatan mendekati zina" sebagai bagian yang ikut terlarang.
  • Penerapan hukuman duniawi (rajam) dalam Fatwa 30/2015 disebut dalam kerangka negara yang menerapkan hukum Islam; untuk konteks Indonesia naskah-naskah Tarjih menempuh jalur islah dan perceraian di Pengadilan Agama, bukan penetapan hukuman oleh perorangan. Untuk kasus pernikahan atau perceraian yang konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajid/ Pengadilan Agama setempat.
  • Saya belum menelusuri seluruh naskah Tanya Jawab Agama lintas jilid yang mungkin membahas tema ini; uraian di atas terbatas pada halaman-halaman yang berhasil saya baca.

Kesimpulan

  • Perselingkuhan hukumnya haram karena merupakan pengkhianatan dan penyelewengan terhadap amanah perkawinan, disamakan dengan nusyuz, dan bila berlanjut menjadi perzinaan oleh orang yang sudah menikah maka tergolong zina muhshan — dosa besar dengan ancaman hukuman berat. Jalan keluarnya menurut Tarjih: islah lebih dahulu, lalu perceraian melalui Pengadilan Agama bila kemudaratan berlanjut.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.