ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
berikan saran Dan nasihat untuk pasangan yang ingin menikah…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:48 WIB
berikan saran Dan nasihat untuk pasangan yang ingin menikah baik untuk perempuan dan pria

Maaf, pertanyaan itu di luar yang bisa saya bantu. Saya hanya menelusuri Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada sisi keagamaannya yang ingin ditanyakan, saya dengan senang hati membantu.

Hari ini, jam 14:49 WIB
kamu ga lengkap?

Saya memang dibatasi pada satu tugas: menelusuri HPT dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Jadi bukan soal lengkap atau tidak — memang itu lingkup kerja saya.

Kalau yang Anda maksud adalah nasihat menjelang pernikahan, itu justru banyak dibahas dalam arsip Tarjih: soal kriteria memilih pasangan, khitbah (peminangan), dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam akad. Mau saya telusuri dan sampaikan isinya beserta sumbernya?

Hari ini, jam 14:49 WIB
ya boleh

Pertanyaan

  • Saran dan nasihat bagi pasangan laki-laki maupun perempuan yang akan menikah, menurut arsip Tarjih Muhammadiyah.

Jawaban

Arsip Tarjih membahas persoalan ini secara bertahap, dan posisinya konsisten sejak naskah paling awal. Berikut isinya, disusun menurut urutan tahun:

1. Memilih pasangan: sekufu (setara) dalam agama, moral, pendidikan, dan sosial.

2. Mempertimbangkan kematangan dan usia.

  • Masih dari naskah yang sama: "dalam pemilihan jodoh harus mempertimbangkan kematangan, baik secara biologis, psikologis, sosial dan ekonomi", dan ditegaskan pula "hal penting dalam pemilihan jodoh adalah mempertimbangkan usia perkawinan."

3. Otonomi calon mempelai — berlaku bagi perempuan maupun laki-laki.

  • Naskah itu menyatakan: "Dalam pernikahan, anak memiliki hak untuk memutuskan pilihannya, orangtua tidak dibenarkan memaksakan kehendak kepada anaknya."
  • Fatwa 22 (2004) menegaskan bahwa perempuan yang menikah dengan pilihan sendiri, lengkap rukun dan syaratnya, tidak dapat disebut durhaka meski ibunya tidak menyetujui; ia tetap wajib berbuat baik kepada orang tua — Fatwa 22 2004 Menikah Dengan Orang Yang Tidak Disetujui Ibu

4. Masa taaruf: saling mengenal secara wajar, terbuka, dan bertanggung jawab.

  • Tanya Jawab Agama 2026 (disidangkan 17 Dzulhijah 1446 H/13 Juni 2025 M) merinci tiga hal fundamental dalam interaksi calon pasangan sampai akad: (a) "upaya preventif secara personal... menjaga kesucian diri, tidak melewati batasan syariat baik dari segi ucapan, perkataan, maupun perbuatan"; (b) "upaya saling menghormati dan menjaga kesucian diri dari interaksi yang tidak sehat dan mengarah pada perbuatan yang mendekati perzinaan (muqaddimatu al-zina)"; (c) masa saling mengenal agar dapat memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

5. Khitbah (peminangan) dan tunangan: rambu-rambunya.

  • Fatwa 29 (2015) menjelaskan bahwa tunangan sebagai praktik masyarakat "tidak memiliki dasar baik dari al-Qur'an maupun hadis Nabi saw", sedangkan khitbah adalah "langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan dilakukan dengan penuh kesadaran, kemantapan dan ketenangan", dan membatalkannya dapat menyakiti pihak perempuan serta keluarganya — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan
  • Rambu-rambunya, sebagaimana dirangkum dalam naskah 2026: tidak bersentuhan, berduaan, atau tinggal serumah; saling menjaga nama baik diri dan keluarga; menepati janji; tidak menarik kembali pemberian kecuali terjadi pengkhianatan kesepakatan; dan "sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda."

6. Batasan pergaulan juga berlaku di ruang digital — bagi pria maupun wanita.

  • Fatwa 38 (2019): "Khalwat dalam konteks hari ini juga berarti menyepinya dua orang bukan mahram meskipun tidak dalam satu tempat yang sama. Sebagai contoh adalah berkhalwatnya pasangan bukan mahram melalui gawai baik dengan panggilan suara biasa (call) maupun panggilan video (video call)." Fatwa ini juga menyarankan: bila sudah siap dan serius, "segera untuk melangsungkan pernikahan"; bila belum siap, "menjaga kehormatan diri masing-masing adalah cara terbaik" — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

7. Setelah menikah: prinsip membangun keluarga sakinah.

  • Saran pada penutup Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah mencakup: komitmen membina keluarga langgeng; melaksanakan perkawinan dengan prinsip otonomi, kedewasaan, mītsāqan ghalīzhan (perjanjian yang kuat), pencatatan pernikahan, dan monogami; menjalin hubungan dengan prinsip mu'āsyarah bil-ma'rūf (saling menyayangi, menghargai, memberdayakan, tanpa kekerasan dalam rumah tangga); melaksanakan hak dan kewajiban atas dasar cinta dan tanggung jawab; serta "melibatkan anggota keluarga laki-laki dalam tugas-tugas domestik dan pemeliharaan kesehatan reproduksi" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup

Dalil

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ [رواه البخاري]
    — "Perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung" [HR Al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ
    — QS Al-Hujurat (49): 13, tentang anjuran saling mengenal dan ukuran kemuliaan pada ketakwaan — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
    — QS Al-Isra' (17): 32 — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  • لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا [HR Ahmad dan at-Tirmidzi] — larangan berkhalwat — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  • وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ... disertai kaidah سَدُّ الذَّرِيعَة ("menutup seluruh jalan menuju kerusakan") dan دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح ("menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan") — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

Catatan

  • Naskah-naskah di atas berbicara tentang proses menuju pernikahan, bukan memberi nasihat personal yang mengikat. Untuk kasus konkret (misalnya pertentangan keluarga yang rumit atau persoalan wali), sebaiknya diteruskan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat. Saya belum menelusuri seluruh naskah bertema munakahat, sehingga masih ada kemungkinan sudut lain yang belum terbaca.

Kesimpulan

  • Bagi perempuan maupun laki-laki, tuntunannya sama: pilih pasangan yang sekufu dengan prioritas agama, pertimbangkan kematangan dan usia, gunakan masa taaruf secara wajar dan terbuka, jaga batas pergaulan termasuk di ruang digital, taati rambu-rambu khitbah, dan jangan menunda pernikahan bila sudah siap. Otonomi calon mempelai dihormati; orang tua tidak boleh memaksakan kehendak.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.