ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Coro disimpulkan ngene py sebelum zawal, jika sudah keluar…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 18:37 WIB
Coro disimpulkan ngene py sebelum zawal, jika sudah keluar dari kawasan kota sebelum masuk waktu Jumat, ia safar dan tidak wajib Jumat, Sesudah zawal, al-Tajrīd membolehkan safar, tetapi menukil bahwa jika ia masih di kota sampai waktu Jumat berlalu, ia tidak boleh meninggalkan Jumat. Carikan ibarotnya dikitab apa

Pertanyaan

  • Anda meminta ibarat (nukilan teks) tentang hukum safar pada hari Jumat: sebelum zawal (matahari tergelincir) keluar kota maka ia safar dan tidak wajib Jumat; sesudah zawal al-Tajrīd membolehkan safar, tetapi menukil bahwa bila masih di kota sampai waktu Jumat berlalu ia tidak boleh meninggalkan Jumat — dan Anda menanyakan ibarat itu ada di kitab apa.

Jawaban

  • Saya belum menemukan penyebutan "al-Tajrīd" — baik sebagai nama kitab maupun sebagai sumber nukilan — di dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri. Karena itu saya belum dapat memastikan kitab mana yang memuat ibarat tersebut, dan saya tidak akan menebaknya.
  • Yang ada di khazanah tarjih justru hadis-hadis yang menjadi pangkal pembicaraan "sebelum/sesudah zawal" itu, tetapi dipakai Tarjih untuk konteks yang berbeda, yaitu bolehnya menjamak salat Jumat dengan Asar ketika safar, bukan untuk menetapkan gugurnya kewajiban Jumat bagi yang berangkat sebelum zawal.

Dalil

  • Hadis Ibnu Abbas yang dikutip Fatwa 07/2014:

"Apabila Rasulullah masih di rumah matahari telah tergelincir, beliau menjamak salat Zuhur dengan Asar sebelum berangkat, tetapi kalau matahari belum tergelincir, maka beliau berjalan hingga waktu salat Asar masuk, beliaupun berhenti dan menjamak salat Zuhur dengan Asar." [HR Ahmad]

  • Hadis Anas yang dikutip Fatwa 07/2014 dan Fatwa 08/2016:

"adalah Rasulullah saw. apabila bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat Zuhur sampai waktu Asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu Zuhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat Zuhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)." [HR Bukhari dan Muslim]

Catatan

  • Rincian "sebelum zawal ia safar dan tidak wajib Jumat; sesudah zawal masih boleh safar tetapi tidak boleh meninggalkan Jumat bila waktu Jumat telah berlalu" tidak saya temukan dirumuskan dalam naskah-naskah yang saya baca. Yang dinukil naskah hanyalah keterangan tentang salat mana yang dikerjakan lebih dahulu ketika berangkat sebelum atau sesudah tergelincir matahari.
  • Naskah Tarjih memang lazim menukil kitab lain, misalnya al-Majmu' (an-Nawawi), al-Muhallā (Ibnu Hazm), dan Kasysyāf al-Qinā' (al-Buhtiy) dalam Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar, tetapi al-Tajrīd tidak termasuk yang disebut.
  • Untuk memastikan nama kitab dan bunyi ibaratnya, penelusuran perlu dilakukan langsung pada kitab yang Anda maksud; arsip tarjih belum memuatnya sejauh yang berhasil saya telusuri.

Kesimpulan

  • Ibarat tentang safar hari Jumat sebelum/sesudah zawal beserta nukilan al-Tajrīd tidak terdapat dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri, sehingga nama kitabnya belum dapat saya pastikan dari arsip ini.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.