Maaf, pertanyaan itu di luar yang bisa saya bantu. Saya hanya menelusuri Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada sisi keagamaannya yang ingin ditanyakan, saya dengan senang hati membantu.
Karena saya memang diarahkan untuk bekerja pada satu khazanah tertentu: arsip Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, termasuk halaman-halaman konsep usul fikih dan entitas yang menyertainya.
Dari situ saya bisa membantu hal-hal seperti:
- Mencari putusan atau fatwa Tarjih tentang suatu masalah, beserta tahun dan tautan halaman sumbernya
- Menelusuri bagaimana posisi Tarjih atas satu masalah berkembang dari tahun ke tahun
- Menjelaskan dalil dan metode (manhaj) yang dipakai dalam sebuah putusan
- Menjelaskan konsep usul fikih yang relevan, misalnya qiyas, maslahah, atau sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan)
Di luar itu — termasuk pertanyaan yang bukan tentang isi arsip, atau pertanyaan tentang cara kerja sistem ini — bukan wilayah saya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Pertanyaan
- Mana yang didahulukan dalam beragama: berpikir dulu, atau beragama dulu?
Jawaban
-
Khazanah Tarjih tidak mempertentangkan keduanya sebagai pilihan "salah satu lebih dulu". Yang dinyatakan adalah urutan tingkat petunjuk: akal adalah salah satu tingkatan hidayah, dan wahyu adalah tingkatan tertinggi. Tanya Jawab Agama 1 merumuskannya: "petunjuk itu bertingkat. Dari instink (gharizah), panca indera, akal sampai yang paling sempurna, ialah wahyu Allah yang berupa Agama, yang sumbernya ialah Al-Quran dan Sunnah Rasul." Jadi akal bukan lawan agama, melainkan tingkatan di bawah wahyu.
-
Kedua, beragama tanpa berpikir justru dikoreksi. Fatwa Tarjih tahun 2003 menegaskan: "Banyak ayat al-Qur'an yang memerintahkan kita agar menggunakan akal dan pikiran. Orang yang suka menggunakan akal dalam memikirkan sesuatu adalah orang yang suka tafakkur. Tafakkur menghasilkan ilmu dan kecerdasan, sedang fanatik menghasilkan kebodohan." Karena itu kefanatikan dinilai "tidak sesuai dengan ajaran Islam".
-
Ketiga, Muhammadiyah secara kelembagaan bahkan melarang taklid buta — yaitu "mengikuti suatu amalan agama tanpa mengetahui dasarnya". Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan menyatakan: "Setiap orang Muhammadiyah dalam mengamalkan Ajaran Islam, haruslah langsung berdasar pada dalil, baik dari al-Qur'an maupun as-Sunnah as-Sahihah."
-
Batasnya penting dan disebut eksplisit. Untuk ibadah mahdhah, akal tidak berwenang menambah bentuk baru. Manhaj Tarjih (Keputusan Munas XXXII, 2026) menyebut pendekatan bayani berasas: "Ibadah itu pada asasnya tidak dapat dilaksanakan kecuali yang disyariatkan", dan "Varian ibadah yang tidak didukung oleh Sunah menurut Tarjih Muhammadiyah tidak dapat dipandang praktik ibadah yang bisa diamalkan." Sebaliknya pada muamalah, wawasan tajdid berarti "mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman."
Dalil
-
QS. Ali 'Imran (3): 190-191
إِنَّ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱخْتِلَـٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ لَـَٔايَـٰتٍ لِّأُو۟لِى ٱلْأَلْبَـٰبِ ٱلَّذِينَ يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَـٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَـٰذَا بَـٰطِلًا سُبْحَـٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ
— Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai; Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makhluk Dan Surga -
QS. an-Nisa (4): 59 — dasar mengembalikan perkara kepada Allah dan Rasul
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
— Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis -
Hadis Mu'adz bin Jabal (ijtihad diridai Nabi) dikutip dalam Manhaj Tarjih: setelah Kitab Allah dan Sunah tidak memberi solusi eksplisit, Mu'adz menjawab "Saya berijtihad dengan pendapatku, dan saya tidak mengabaikannya", lalu Nabi menepuk dadanya. Komentar naskah: "Islam memberikan ruang bagi akal manusia untuk bekerja dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
Catatan
- Halaman-halaman Tanya Jawab Agama yang dibaca tidak mencantumkan tahun penerbitan pada badan naskahnya, sehingga tahunnya tidak dapat saya sebutkan. Yang bertahun jelas dalam penelusuran ini: Fatwa 08/2003 dan Pengembangan Manhaj Tarjih (Keputusan Munas XXXII, 2026).
- Posisi lintas naskah sejalan: dari Tanya Jawab Agama (akal sebagai tingkatan hidayah di bawah wahyu), Fatwa 08/2003 (perintah menggunakan akal, celaan terhadap fanatisme), Tanya Jawab Agama 3 (larangan taklid), hingga Manhaj Tarjih 2026 (bayani–burhani–irfani serta batas tawqifi ibadah). Tidak ada naskah yang saya baca menyatakan akal didahulukan atas dalil, dan tidak ada yang menyatakan berpikir harus ditinggalkan.
Kesimpulan
- Bukan "berpikir dulu" versus "beragama dulu". Dalil tetap pangkal, akal dipakai untuk memahami dan menerapkannya: "Tafakkur menghasilkan ilmu dan kecerdasan, sedang fanatik menghasilkan kebodohan." Dalam ibadah mahdhah akal terikat tuntunan; dalam muamalah akal diberi ruang berijtihad.
Sumber
- Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai (2003)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makhluk Dan Surga
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Pertanyaan
- Anda menegaskan: berpikir dulu, baru beragama — sebab beragama tanpa berpikir "amburadul". Apakah urutan itu sejalan dengan posisi Tarjih?
Jawaban
-
Ada satu hal yang perlu dipisahkan lebih dulu, karena di situlah letak perbedaannya. Khazanah Tarjih memang mencela beragama tanpa berpikir — tetapi yang dicelanya adalah taklid, bukan "beragama lebih dulu". Dan taklid didefinisikan secara tegas dalam naskah 2024: "taklid adalah mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui dalilnya", atau menurut rumusan Fatwa Tarjih dalam Suara Muhammadiyah Nomor 10 dan 11 tahun 2006, "mengikuti apa yang dikatakan oleh orang-orang (seperti ulama, syeikh, kiai, atau pemimpin) tentang suatu hukum Islam tanpa memeriksa apakah pendapat tersebut bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah maqbulah." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid
-
Jadi yang dituntut bukan "berpikir dulu baru beragama", melainkan beragama dengan mengetahui dalilnya. Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan merumuskannya: "Muhammadiyah tidak bermazhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaglid... Setiap orang Muhammadiyah dalam mengamalkan Ajaran Islam, haruslah langsung berdasar pada dalil, baik dari al-Qur'an maupun as-Sunnah as-Sahihah. Dan sebaliknya melarang bertaglid, yakni mengikuti suatu amalan agama tanpa mengetahui dasarnya. Dengan kata lain, Muhammadiyah haruslah ittiba' kepada apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
-
Namun urutannya tetap tidak dibalik, dan dasarnya justru ayat yang melarang mendahului. Naskah 2026 mengutip QS al-Hujurat (49): 1 sebagai dasar prinsip tidak berafiliasi pada mazhab: "Ayat ini mengingatkan untuk tidak mendahulukan pendapat manusia di atas ketentuan Allah dan Rasul-Nya." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
Perkembangan lintas naskah, kronologis:
-
2003 — Fatwa 08/2003. Celaan terhadap fanatik: "Fanatik yang demikian itu tidak sesuai dengan ajaran Islam. Al-Qur'an dan as-Sunnah memerintahkan kaum muslimin agar selalu menggunakan akal dalam memahami segala sesuatu yang ada, termasuk dalam memahami dan menafsirkan al-Qur'an dan as-Sunnah beserta seluruh ciptaan Allah SWT." Dan: "Tafakkur menghasilkan ilmu dan kecerdasan, sedang fanatik menghasilkan kebodohan." Batasnya dinyatakan di halaman yang sama: "Yang boleh kita lakukan ialah ittiba' (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah. Pada saat kita mengetahui bahwa pendapat ulama atau kyai itu tidak sesuai dengan al-Qur'an dan as-Sunnah kita wajib meninggalkannya." — Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai
-
Tanya Jawab Agama 1 (tahun tidak tercantum pada naskah) — akal sebagai tingkatan, bukan pangkal. "Dalam pengertian mufassir, petunjuk itu bertingkat. Dari instink (gharizah), panca indera, akal sampai yang paling sempurna, ialah wahyu Allah yang berupa Agama, yang sumbernya ialah Al-Quran dan Sunnah Rasul." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makhluk Dan Surga
-
2024 — penegasan larangan taklid, sekaligus perintah bertanya. Al-Ghazali dikutip: taklid itu "Menerima ucapan tanpa hujah (dalil/sumber hukum)"; Imam Ahmad: "Janganlah bertaklid kepadaku, kepada Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Al-Auzai, Ats-Tsauri, tetapi ambillah darimana mereka mengambil." Tetapi naskah yang sama juga mengutip QS al-Anbiya' (21): 7 — "maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui" — dan menutup dengan harapan: "Harapannya, dengan terus belajar dan membuka diri, serta bertanya pada ahlinya, pada akhirnya seseorang tidak lagi menjadi mukalid." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid
-
2026 — Pengembangan Manhaj Tarjih menetapkan urutan kerjanya. Hadis Mu'adz bin Jabal: setelah Kitab Allah dan Sunah tidak memberi solusi eksplisit, "Ia menjawab: Saya berijtihad dengan pendapatku, dan saya tidak mengabaikannya." Komentar naskah: "Ia memahami bahwa Kitab Allah dan Sunah Rasulullah adalah sumber utama, tetapi ketika keduanya tidak memberikan solusi eksplisit, seorang ulama dituntut untuk berusaha keras mencari kebenaran melalui ijtihad. Rasulullah Saw. merestui metode ini. Islam memberikan ruang bagi akal manusia untuk bekerja dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
-
2026 — dan batas itu bukan hiasan. Pendekatan ijtihad Muhammadiyah: "Pendekatan bayani adalah merespons permasalahan dengan titik tolak utama adalah nas-nas syariah (Al-Qur'an dan Sunah). Pendekatan ini biasanya banyak digunakan dalam memecahkan masalah-masalah terkait ibadah mahdah (khusus) karena asas hukum syariah tentang ibadah menegaskan bahwa 'Ibadah itu pada asasnya tidak dapat dilaksanakan kecuali yang disyariatkan.' Asas ini menegaskan bahwa suatu ritus ibadah tidak sah dilakukan apabila tidak ada dalil dari nas Al-Qur'an atau hadis yang mensyariatkannya." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan
Dalil
-
QS. Ali 'Imran (3): 190-191 — celaan terhadap beragama tanpa perenungan, sekaligus pujian bagi ulul albab
إِنَّ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱخْتِلَـٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ لَـَٔايَـٰتٍ لِّأُو۟لِى ٱلْأَلْبَـٰبِ ٱلَّذِينَ يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَـٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَـٰذَا بَـٰطِلًا سُبْحَـٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ
— Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai; Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makhluk Dan Surga -
QS. al-Isra' (17): 36 — larangan mengikuti sesuatu tanpa ilmu
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَـٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـَُٔولًا
— Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid -
QS. al-Hujurat (49): 1 — larangan mendahului Allah dan Rasul-Nya
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
— Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan -
Hadis Mu'adz bin Jabal — ijtihad sebagai langkah setelah Kitab dan Sunah tidak memberi ketentuan eksplisit; Nabi menepuk dada Mu'adz dan memujinya
— Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan -
Perkataan Imam Ahmad bin Hanbal
لَا تُقَلِّدْنِي وَلَا تُقَلِّدْ مَالِكًا وَلَا الشَّافِعِيَّ وَلَا الْأَوْزَاعِيَّ وَلَا الثَّوْرِيَّ وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوا
"Janganlah bertaklid kepadaku, kepada Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Al-Auzai, Ats-Tsauri, tetapi ambillah darimana mereka mengambil."
— Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid
Catatan
- Amat penting dibedakan: berpikir untuk memahami dan menguji dalil — inilah yang diperintahkan naskah-naskah di atas, dan celaan terhadap fanatisme serta taklid itu keras. Berbeda dari berpikir sebagai pangkal yang menentukan lebih dulu, baru agama menyusul — arah ini ditolak oleh QS al-Hujurat: 1 sebagaimana dikutip naskah 2026: "tidak mendahulukan pendapat manusia di atas ketentuan Allah dan Rasul-Nya." Khazanah yang saya baca tidak memuat pernyataan bahwa akal didahulukan atas wahyu; yang ada justru akal sebagai tingkatan di bawah wahyu pada Tanya Jawab Agama 1.
- Halaman-halaman Tanya Jawab Agama yang dibaca tidak mencantumkan tahun penerbitan pada badan naskahnya, sehingga tahunnya tidak dapat saya sebutkan. Naskah bertahun jelas dalam penelusuran ini: Fatwa 08/2003, Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16, dan Pengembangan Manhaj Tarjih (2026).
- Seluruh naskah lintas tahun sejalan pada satu titik: dalil adalah pangkal, akal bekerja di dalam batasnya. Tidak ada satu pun naskah yang saya baca membolehkan akal menetapkan sendiri bentuk ibadah mahdhah.
Kesimpulan
- Bukan "berpikir dulu baru beragama", melainkan "beragama dengan mengetahui dalilnya, dan berpikir di dalam batas dalil". Beragama tanpa berpikir memang dicela — tetapi obatnya adalah ittiba' (mengikuti dengan mengetahui dasar penetapannya), bukan mendahulukan akal atas wahyu.
Sumber
- Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai (2003)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makhluk Dan Surga
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid (2024)
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Pertanyaan
- Jika dasar Anda bukan Tarjih melainkan Islam itu sendiri — apakah khazanah Tarjih mengakui bahwa ada yang lebih tinggi daripada putusan Tarjih?
Jawaban
-
Di titik ini Anda searah dengan naskahnya sendiri. Khazanah Tarjih tidak pernah menempatkan HPT sebagai dasar agama. Tanya Jawab Agama 3 menyatakannya dengan sangat tegas: "Himpunan Putusan Tarjih bukanlah dalil yang dijadikan dasar dalam pengamalan agama, tetapi tuntunan untuk pengamalan agama yang berdasarkan pada al-Qur'an dan as-Sunnah as-Shahihah." Dan pada halaman yang sama: "dasar mutlak untuk berhukum dalam Agama Islam adalah al-Qur'an dan al Hadits." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
-
Bahkan tuduhan bahwa HPT dijadikan "mazhab kelima" dibantah di halaman itu: "Menganggap Himpunan Putusan Tarjih sebagai mazhab yang ke lima jelas tidak benar. Muhammadiyah tidak menjadikan HPTnya sebagai mazhab maupun mazhab yang ke lima, tetapi menjadikan HPT sebagai bahan rujukan untuk ditelaah atau sebagai tuntunan dalam pengamalan agama sesuai dengan dalilnya." Konsekuensinya dinyatakan terbuka: "tidak ada larangan bagi orang Muhammadiyah untuk mengamalkan ajaran agama yang berdasarkan pada al-Qur'an dan as-Sunnah as-Shahihah meskipun tidak atau belum dimuat dalam HPT." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
Perkembangan lintas naskah, kronologis:
-
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (tahun tidak tercantum pada naskah). Prinsip keterbukaan dinyatakan eksplisit: "Majlis Tarjih berprinsip terbuka dan toleran, dan tidak beranggapan bahwa hanya keputusan Majelis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang paling kuat yang didapat ketika putusan diambil. Dan koreksi dari siapa pun akan diterima, sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian, Majelis Tarjih dimungkinkan merubah keputusan yang pernah ditetapkan." Dasar berhukum yang dikutip halaman ini adalah QS al-A'raf (7): 3 dan QS al-Hasyr (59): 7. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
-
Fatwa 26/2020 — Ar-Ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah, Metode Tarjih dan Hermeneutika. Naskah ini menjawab langsung pertanyaan "apakah hasil metode selain tarjih selalu salah bahkan bid'ah", dan jawabannya: "tidak ada satu pun keputusan yang mengatakan bahwa hasil tarjih inilah yang paling benar atau bahkan membid'ahkan yang lain." Ditambahkan bahwa manhaj Tarjih "bersifat menyeluruh, fleksibel, fungsional, toleran, terbuka, dan responsif terhadap perkembangan keilmuan dan kemasyarakatan", serta kutipan rumusan penutup: "Toleran yang berarti Muhammadiyah tidak menganggap pendapat yang berbeda dengan putusan pemikiran Muhammadiyah sebagai pendapat yang salah. Terbuka, berarti Muhammadiyah menerima kritik konstruktif terhadap hasil rumusan pengembangan pemikirannya asal argumentasinya didasarkan pada dalil yang lebih kuat dan argumentasi yang lebih akurat." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
-
Keputusan 68/2026 — Pengembangan Manhaj Tarjih, Lampiran 2 D Sumber-sumber Ajaran Agama. Naskah terbaru ini menegaskan hierarki sumbernya dengan merinci dokumen resmi: Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Muhammadiyah — "bersumber kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah"; MKCH butir ke-3; dan Putusan Tarjih Jakarta Tahun 2000 Bab II angka 1 — "Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah." Ditegaskan pula: "Dasar mutlak dalam penetapan hukum Islam adalah Al-Qur'an dan al-Hadis asy-Syarif." Sumber selain keduanya disebut sumber paratekstual — ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, sadd adz-dzari'ah (tindakan preventif), pendapat sahabat, syariat umat terdahulu, dan 'urf — yang "dapat diterima dan diakui dalam praktik ketarjihan", bukan menyamai kedudukan nas. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
-
Jadi, soal "ada yang lebih baik daripada Tarjih": menurut naskah-naskah di atas, yang lebih tinggi daripada Tarjih bukanlah pendapat pribadi, melainkan al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah itu sendiri. Tarjih adalah metode — "tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/ penetapan hukum/ pendapat" — dan hasilnya "tidak beranggapan bahwa hanya keputusan Majelis Tarjih yang paling benar." Perhatikan dua sisi yang dijaga bersamaan: Tarjih tidak mengikat mutlak, tetapi juga tidak ada seorang pun yang bebas dari kewajiban kembali kepada dalil. Karena itu, bila keberatan Anda terhadap sebuah putusan, jalurnya sudah disediakan naskahnya sendiri: "koreksi dari siapa pun akan diterima, sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat."
Dalil
-
QS. al-A'raf (7): 3 — dikutip Tanya Jawab Agama 3 sebagai dasar "dasar mutlak" berhukum
ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikit kamu mengambil pelajaran (daripadanya)."
— Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan -
QS. al-Hasyr (59): 7 — bagian yang dikutip halaman yang sama
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
— Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
Catatan
- Perlu dibedakan dua maksud yang mirip tetapi tidak sama. (a) "Dasar saya al-Qur'an dan Sunnah, bukan HPT" — ini justru prinsip yang dinyatakan naskah Tarjih sendiri, seperti dikutip di atas. (b) "Dasar saya pemahaman saya sendiri tentang Islam" — untuk yang ini naskah-naskah sebelumnya (Fatwa 08/2003 dan Tanya Jawab Agama 2024 tentang taklid) menuntut ittiba', yaitu mengamalkan agama dengan mengetahui dasar penetapannya, bukan tanpa dalil. Khazanah yang saya baca tidak memuat pembenaran atas pemahaman yang lepas dari dalil.
- Halaman Tanya Jawab Agama yang dibaca tidak mencantumkan tahun penerbitan pada badan naskahnya, sehingga tahunnya tidak dapat saya sebutkan. Naskah bertahun jelas di sini: Fatwa 26/2020 dan Keputusan 68/2026 (Munas XXXII).
- Posisi lintas naskah konsisten sejak naskah Tanya Jawab Agama hingga 2026 pada satu titik: al-Qur'an dan Sunnah adalah sumber dan dasar mutlak, sedangkan putusan Tarjih adalah hasil ijtihad jama'i yang bersifat tuntunan, terbuka terhadap koreksi, dan tidak diklaim paling benar.
Kesimpulan
- Anda benar bahwa Tarjih bukan puncak. Yang lebih tinggi darinya adalah al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah — dan naskah Tarjih sendiri yang menyatakannya: "Himpunan Putusan Tarjih bukanlah dalil yang dijadikan dasar dalam pengamalan agama." Tetapi konsekuensi sebaliknya juga berlaku: karena Tarjih bukan mazhab, tidak ada pula pendapat pribadi yang berdiri sejajar dengan dalil — "Muhammadiyah haruslah ittiba' kepada apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, mengikuti ajaran dan amalan agama dengan mengetahui dasar penetapannya."
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.