ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Tolong buatkan sambutan iftitah untuk kegiatan pengajian tr…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:35 WIB
Tolong buatkan sambutan iftitah untuk kegiatan pengajian triwulan pimpinan cabang Nasyiatul Aisyiyah

Catatan awal: saya artikan permintaan ini sebagai sambutan pembuka (kata pengantar iftitah) pada pembukaan pengajian triwulan Pimpinan Cabang Nasyiatul 'Aisyiyah. Bila yang dimaksud ternyata doa iftitah dalam shalat, itu pembahasan berbeda dan akan saya jelaskan terpisah.


SAMBUTAN IFTITAH

Pembukaan Pengajian Triwulan

Pimpinan Cabang Nasyiatul 'Aisyiyah


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi rabbil 'alamin, was-shalatu was-salamu 'ala asyrafil anbiya'i wal mursalin, sayyidina Muhammadin wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in. Amma ba'du.

Yang kami hormati segenap pimpinan dan anggota Pimpinan Cabang Nasyiatul 'Aisyiyah, para 'Aisyiyah, saudari-saudari pengurus ranting dan cabang, serta seluruh peserta pengajian triwulan yang kami muliakan karena Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Segala puji bagi Allah yang telah mempertemukan kita pada majelis ini dalam keadaan sehat dan dalam ni'mat iman serta Islam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, teladan dalam berdakwah, mengajar, dan menata umat.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Pengajian triwulan ini bukan sekadar agenda rutin organisasi. Ia adalah wujud kesadaran bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim." [HR. Ibnu Majah] — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah

Kewajiban itu tidak dibatasi jenis kelamin. Arsip Tarjih mencatat dengan tegas bahwa "mencari ilmu menjadi kewajiban bagi setiap Muslim baik bagi Muslim pria maupun wanita... Mencari ilmu dan mengamalkan serta mengembangkan ilmunya termasuk amal saleh yang tidak berbeda hak dan kewajibannya antara Muslim dengan Muslimah." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Ilmu

Karena itu, majelis ini hendaknya kita niatkan sebagai ibadah, bukan sebagai formalitas. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ خَرَجَ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ كَانَ فِى سَبِيْلِ اللهِ حَتَّى يَرْجِعَ

"Barang siapa keluar untuk mencari ilmu, maka ia berada di jalan Allah hingga ia pulang." [HR. at-Turmudzi] — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah

Dan: مَنْ يُرِدْ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ — "Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Allah pahamkan ia urusan agama." [Muttafaq 'alaihi]

Hadirin yang dimuliakan Allah,

Nasyiatul 'Aisyiyah berdiri bukan untuk perkumpulan semata, melainkan untuk beramal jama'i dalam dakwah amar makruf nahi munkar. Allah berfirman:

وَٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا۟ ۚ ... وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai... Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali 'Imran: 103–104)

Juga firman-Nya:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ

"...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. al-Ma'idah: 2)

Dari ayat-ayat inilah Majelis Tarjih menegaskan bahwa berorganisasi untuk menggiatkan dakwah Islam dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keislaman termasuk kategori wajib, dan kewajiban itu bersifat wajib kifayah — "apabila sudah ada umat Islam yang berorganisasi, maka tidak lagi wajib bagi umat Islam yang lain." Tarjih juga menegaskan, "dakwah yang dilakukan secara berorganisasi atau berjamaah diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar daripada dakwah yang dilakukan secara individual." — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengibaratkan:

اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

"Orang mukmin itu bagi mukmin lainnya seperti bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain." [HR. al-Bukhari, Muslim dan an-Nasa-i]

Dan: عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّ الذِّئْبَ لاَ يَأْكُلُ مِنَ الْغَنَمِ إِلاَّ الْقَاصِيَةَ — "Hendaklah kalian berjamaah, karena sesungguhnya serigala hanya akan memakan domba yang terpisah dari kelompoknya." [HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa-i]

Saudari-saudari yang kami banggakan,

Peran seperti ini memang menjadi bagian dari tugas kaum wanita. Arsip Tarjih mencatat: "Adapun jihad wanita dalam bidang lain seperti dakwah dan bertabligh melaksanakan segala kegiatan bagi kepentingan dan pembelaan agama Islam serta berjihad dengan harta benda, adalah menjadi kewajiban kaum wanita juga, yang harus ditunaikan sesuai dengan kemampuan dan keadaannya sebagai wanita." — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam

Sebab itu pula, ketika ada pertanyaan tentang perempuan yang aktif berorganisasi sementara ia juga punya kewajiban keluarga, Tarjih memberi tuntunan agar keduanya tetap berjalan: kegiatan rutin organisasi hendaknya digeser agar tidak bertabrakan dengan kepentingan rutin keluarga; sedangkan kegiatan insidental yang menyangkut kepentingan umat diprioritaskan, sepanjang kepentingan pokok keluarga tidak dikorbankan, dengan tetap meminta izin atau memberi tahu suami. Tarjih bahkan menyatakan bahwa "suami yang shalih yang memiliki kesadaran akan tanggung jawab umat sebagai kewajiban fardlu kifayah... akan dengan ikhlas mengijinkan bahkan memberi dorongan kepada istrinya." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

Dari sinilah kita belajar bahwa keaktifan berorganisasi bukanlah pesaing keluarga, melainkan amanah yang harus ditata dengan ilmu, adab, dan tanggung jawab.

Hadirin, sebelum kita masuk ke materi,

Dua kaidah usul fikih yang dikutip Tarjih patut kita renungkan:

مَا لاَ يَتِمُّ الْواجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
"Suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu hal, maka sesuatu hal itu hukumnya wajib."

لِلوَسَائِلِ حُكْمُ اْلمَقَاصِدِ
"Hukum sarana itu menyesuaikan maksud atau tujuannya."

Dan sebuah kata mutiara yang dinukil Tarjih:

اَلْحَقُّ بِلاَ نِظَامٍ يَغْلِبُهُ اْلبَاطِلُ بِنِظَامٍ
"Kebaikan yang tidak ditata-kelola dapat dikalahkan oleh kebatilan yang ditata-kelola." — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi

Kaidah terakhir ini menjadi peringatan bagi kita: semangat yang tinggi perlu ditata dalam program, jadwal, dan pembagian tugas yang rapi. Tanpa penataan, kebaikan kita mudah kalah oleh kesibukan sehari-hari.

Sebelum menutup, satu hal yang paling menentukan.

Seluruh kegiatan ini tidak bernilai di hadapan Allah kecuali dengan niat yang ikhlas. Tarjih mengingatkan bahwa riya adalah asy-syirk al-ashgar (syirik kecil), dan mengutip hadis qudsi:

أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

"Aku Dzat yang paling tidak butuh kepada sekutu. Barangsiapa melakukan suatu amalan yang di dalamnya ia menyekutukan Aku dengan selain-Ku, niscaya Aku tinggalkan ia bersama sekutunya itu." [HR. Muslim] — Fatwa 21 2010 Pamer Atau Riya

Maka mari kita luruskan niat sejak awal: pengajian ini untuk menambah ilmu, memperbaiki amal, dan memperkuat ukhuwah, bukan untuk mencari pujian.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Pengajian Triwulan Pimpinan Cabang Nasyiatul 'Aisyiyah kami buka. Semoga Allah memberkahi majelis ini, memudahkan pemahaman kita, dan menjadikan ilmu yang kita peroleh bermanfaat bagi diri, keluarga, dan umat.

رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
"Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan." (QS. Thaha: 114) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Ilmu

Billahit-taufiq wal hidayah, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Catatan

  • Naskah ini bersandar pada halaman-halaman arsip Tarjih yang ditautkan di atas; kutipan ayat dan hadis disalin dari naskah fatwa/putusan yang bersangkutan atau dari rujukan teks Arab ayat. Teks Arab QS. Ali 'Imran: 103–104 dan al-Ma'idah: 2 dikutip lengkap dari mushaf rujukan, karena naskah fatwa yang bersangkutan memuatnya dalam terjemahan.
  • Sambutan ini adalah draft yang dapat disesuaikan dengan nama, jabatan, dan susunan acara setempat. Isi dan panjangnya dapat dipangkas bila waktu terbatas.
  • Bila maksud pertanyaan adalah doa iftitah dalam shalat, bukan sambutan pembukaan, arsip memuat pembahasannya pada Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih; silakan ajukan pertanyaan terpisah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.