Pertanyaan
- Apakah saat pendakian di gunung diperbolehkan shalat jamak?
Jawaban
-
Arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat fatwa yang secara khusus membahas pendakian gunung atau kegiatan alam terbuka. Karena itu, jawaban di bawah ini bukan fatwa khusus tentang pendakian, melainkan prinsip-prinsip yang ditetapkan Tarjih tentang jamak dan qashar, yang dapat menjadi dasar pertimbangan.
-
Pertama, perlu dibedakan dua hal: jamak (menggabungkan dua shalat dalam satu waktu) dan qashar (meringkas shalat empat rakaat menjadi dua). Keduanya tidak selalu satu paket. Fatwa 29/2013 menegaskan: "pelaksanaan shalat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket (shalat jamak sekaligus qashar). Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
-
Kedua, qashar mensyaratkan safar, sedangkan jamak lebih luas. Tanya Jawab Agama 2025 menyatakan: "shalat jamak dapat dilakukan bagi mereka yang melakukan safar maupun tidak melakukan safar seperti ada sebab sakit, hujan dan takut" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
-
Ketiga, soal apakah pendakian tergolong safar, Tarjih tidak membatasinya dengan angka jarak atau jumlah hari. Fatwa 29/2013 menyebut: "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." Hal ini konsisten dengan Fatwa 24/1999 yang menyimpulkan: "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat" dan "Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir." — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:
-
1999 — Jarak safar tidak ditentukan secara pasti; ukurannya "sejauh yang patut disebut musafir". — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
-
2004 — Batas waktu qashar bagi musafir paling lama 19 hari berdasarkan hadis Ibnu Abbas. Adapun jamak: "para ulama tidak membatasi waktunya, sebab shalat jama' dapat dilakukan sekalipun tidak dalam perjalanan", dan "menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
-
2013 — Safar tidak dibatasi jarak dan waktu; jamak dan qashar tidak otomatis satu paket. Saat masih dalam perjalanan, jamak sekaligus qashar dinilai lebih ringan; saat sudah menetap, qashar saja lebih utama. — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
-
2018 — Dalam satu safar boleh mencampur jamak-qashar dengan shalat biasa (sempurna), bergantung mana yang tidak memberatkan; namun bila berjamaah di belakang imam mukim, shalat harus sempurna. — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar
-
2021 — Musafir yang bermakmum kepada imam mukim mengerjakan shalat secara sempurna, tidak qashar. — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim
-
2024 (edisi 20) — "menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri", dengan keadaan/syarat: "ketika safar (bukan untuk maksiat), perjalanan haji, dan setelah meninggalkan rumah." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T
-
2024 (edisi 12) — Bila seorang musafir melakukan jamak qashar pada shalat fardunya, shalat sunah rawatib tidak dianjurkan; bila tidak jamak qasar, rawatib tetap dianjurkan. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa
-
2025 — Jamak dibolehkan juga di luar safar karena hajat, "selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan"; sedangkan qashar tetap khusus bagi yang berstatus musafir. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
Dalil
-
QS an-Nisa' (4): 101, sebagaimana dikutip naskah:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
-
Hadis Ibnu Abbas tentang jamak di Madinah tanpa takut dan tanpa safar:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ
"Rasulullah saw shalat dzuhur dan asar secara jama', dan juga maghrib dan isya' secara jama', tanpa karena takut dan bepergian." [HR Muslim] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
Catatan
- Saya belum menemukan naskah dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri yang membahas secara khusus status safar bagi pendaki gunung, kegiatan naik gunung, atau shalat di alam terbuka. Karena itu, penetapan apakah sebuah pendakian masuk kategori safar — dan berapa lama — bergantung pada penilaian apakah ia "patut disebut musafir" sebagaimana rumusan di atas, serta pada kondisi masyaqqah yang menyertainya. Untuk kasus konkret, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajid setempat.
Kesimpulan
- Shalat jamak pada dasarnya diperbolehkan bagi musafir, dan bahkan dapat dilakukan di luar safar karena hajat selama tidak dijadikan kebiasaan. Qashar hanya berlaku bagi yang berstatus musafir. Pendakian gunung dapat dinilai sebagai safar sepanjang memenuhi ukuran "patut disebut musafir" menurut penilaian yang berlaku, sebab Tarjih tidak membatasi safar dengan angka jarak atau waktu tertentu.
Wallahu a'lam bish-shawab.