ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Musik halal atau haram
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 20:27 WIB
Musik halal atau haram

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum musik menurut Tarjih Muhammadiyah — halal atau haram?

Jawaban

  • Dalam khazanah tarjih, musik tidak diputuskan haram secara mutlak dan tidak pula bebas tanpa syarat. Putusan yang berlaku adalah kondisional: hukumnya berkisar pada 'illat (sebab/tujuan)-nya. Inilah yang dirumuskan dalam HPT Jilid 1, Kitab Beberapa Masalah, bagian "Hukum Alatul Malahi":

    "Alatul-malahi yang dimaksud ialah alat bunyi-bunyian (musik) dan hukumnya berkisar kepada 'illatnya (sebabnya). Dan ia ada tiga macam: a. Menarik kepada keutamaan seperti menarik kepada keberanian di medan peperangan, hukumnya sunat. b. Untuk main-main belaka (tak mendatangkan apa-apa), hukumnya makruh… c. Menarik kepada maksiat hukumnya haram." — Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah

  • Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

    • 1998 — Fatwa 42/1998 (Pandangan Muhammadiyah tentang Seni Musik/Tari): "Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam amar ma'ruf nahi munkar, secara tegas tidak melarang kesenian yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, hanya saja sangat berhati-hati… dalam bidang seni suara/musik hukumnya berkisar pada illatnya: Apabila menarik kepada keutamaan, hukumnya sunat, apabila hanya sekedar untuk main-main belaka (tidak mementingkan apa-apa) hukumnya makruh, tetapi kalau mengandung unsur negatif, hukumnya haram dan apabila menarik kepada maksiyat, hukumnya haram." — Fatwa 42 1998 Pandangan Muhammadiyah Tentang Seni Musik Tari

    • 1999 — Fatwa 23/1999 (Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab dan Hukum Mendengarkan Nyanyian Pop/Dangdut) memuat dua pendapat ulama (mengharamkan dan membolehkan) lalu menyimpulkan: "nyanyian dan musik bukanlah sesuatu yang dinilai buruk oleh syari'at karena zatnya," dan merinci empat keadaan yang menjadikannya haram: (1) dari sisi syair lagu, (2) dari sisi waktu, (3) dari segi tempat, (4) dari segi dampaknya. "Oleh karena itu apabila ekses-ekses di atas tidak ada, maka tetaplah musik dan nyanyian pada hukum asal yaitu boleh." — Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian

    • 2004 — Fatwa 10/2004 (Pandangan Islam tentang Seni Budaya): "seni budaya (yang baik), baik berupa musik atau tari-tarian yang sopan yang tidak mengundang atau membangkitkan nafsu syahwat, dibolehkan dalam Islam." Dan: tidak dapat disalahkan bila ada ulama mengharamkan nyanyian/musik "karena disebabkan oleh fakta-fakta dari luar ('aridly) yang bertentangan dengan jiwa agama, bukanlah haram zatnya, yaitu musik, lagu, dan tari itu sendiri." — Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya

    • 2017 — Fatwa 13/2017 (Hukum Musik) menjawab langsung pertanyaan "haram mutlak, khilafiyah, atau kondisional". Fatwa ini mengutip pendapat masyhur empat mazhab yang mengharamkan alat musik (via Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu III: 564) beserta hadisnya, lalu menegaskan bahwa pada dasarnya "menari, menyanyi dan memainkan musik pada dasarnya mubah. Larangan timbul karena suatu yang lain, misalnya dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan agama." Musik dikategorikan sebagai maslahah tahsiniyah (kebutuhan keindahan). Kesimpulannya:

    "1. Apabila musik menarik kepada keutamaan, maka hukumnya sunnah, 2. Apabila musik hanya sekedar untuk main-main belaka (tidak mendatangkan apa-apa), maka hukumnya makruh. Akan tetapi, apabila mengandung unsur negatif maka haram. 3. Apabila musik menarik kepada maksiat maka hukumnya haram."

    "Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya musik itu diperbolehkan secara kondisional yang berarti juga diharamkan secara kondisional." — Fatwa 13 2017 Hukum Musik

    • 2025 — Tanya Jawab Agama 2025 (Edisi 12/16/30 Juni) menegaskan hal yang sama: "menari, menyanyi dan memainkan musik pada dasarnya mubah. Larangan timbul karena ada unsur yang lain, misalnya dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan agama," dan merujuk Fatwa Tarjih No. 10 tahun 2005 bahwa "nyanyi-nyanyian atau tari-tarian maupun lukisan harus sopan, ada pelajaran dan pendidikan di dalamnya, membawa pesan moral yang luhur, berpakaian sopan dan menutup aurat, serta tidak ada unsur syirik dan maksiat. Jika semua unsur tersebut terpenuhi maka hukumnya tetap mubah." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke
  • Jadi, tidak ada revisi yang saling membatalkan: rumusan "berkisar pada 'illat-nya" (HPT Jilid 1 dan Fatwa 42/1998) dipertahankan, diperjelas dengan pembedaan haram karena zat vs haram karena faktor luar (2004), dipertajam menjadi "boleh secara kondisional, haram secara kondisional" (2017), dan ditegaskan kembali pada 2025. Yang haram adalah musik yang menarik kepada maksiat, mengandung unsur negatif/syirik, melalaikan kewajiban, atau disajikan dengan cara yang melanggar syariat.

Dalil

  • Hadis yang dikutip Fatwa 13/2017 sebagai dalil pihak yang mengharamkan alat musik:

    حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ الأَشْعَرِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ أَوْ أَبُو مَالِكٍ الْأَشْعَرِيُّ، وَاللهِ مَا كَذَبَنِي: سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ [رواه البخاري]

    "Di antara umatku akan ada suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik" [HR. al-Bukhari nomor 5590] — Fatwa 13 2017 Hukum Musik

  • Hadis yang dikutip Fatwa 23/1999 sebagai dasar sisi yang membolehkan:

    قَالَتْ الرُّبَيِّعُ بِنْتُ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ: جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ حِيْنَ بُنِيَ عَلَيَّ فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشٍ كَمَجْلِسِكَ مِنِّي فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ... [رواه البخاري]

    "Rubayyi' binti Muawwizin bin 'Afra' berkata: Nabi saw datang lalu masuk di kala perkawinanku dilangsungkan… Puteri-puteri jariyah memukul gendering (duff) menyebut-nyebut orang yang syahid di medan perang Badar…" [HR. al-Bukhari, kitab an-Nikah] — Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian

  • Kaidah asal yang dipakai Fatwa 23/1999 dan ditegaskan kembali pada 2025:

    اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّي يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَي تَحْرَيْمِهَا

    "Pada dasarnya segala sesuatu itu halal, sehingga ada dalil yang jelas menunjukkan keharamannya." — Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian

Catatan

  • Kaidah "asalnya boleh" di atas dikutip naskah Tarjih untuk ranah seni dan mu'amalah duniawiyah, sebagaimana dinyatakan dalam Tanya Jawab Agama 2025: "Ditinjau dari segi asas umum ajaran agama, nyanyian dan musik termasuk kategori mu'amalah duniawiyah."
  • Rincian teknis seperti hukum jenis alat musik tertentu di luar yang disebut naskah, atau penilaian atas jenis lagu tertentu, tidak diputuskan secara terperinci oleh naskah-naskah ini; yang ditetapkan adalah kaidah 'illat dan syarat-syarat penyajiannya.

Kesimpulan

  • Musik tidak haram secara mutlak dan tidak halal tanpa syarat. Tarjih menetapkannya kondisional: sunah bila menarik kepada keutamaan, makruh bila sekadar main-main tanpa manfaat, dan haram bila menarik kepada maksiat, mengandung unsur negatif atau syirik, melalaikan kewajiban, atau disajikan dengan cara yang melanggar syariat. Bila unsur-unsur itu tidak ada, hukumnya tetap mubah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.