ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Suami ingin nikah lagi
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:05 WIB
Suami ingin nikah lagi

Pertanyaan:
Suami ingin menikah lagi (poligami). Bagaimana posisi Tarjih Muhammadiyah tentang hal ini?

Jawaban:

  • Dalam arsip Tarjih, prinsip dasar perkawinan dalam Islam adalah monogami. Poligami tidak diposisikan sebagai anjuran, melainkan sebagai pembatasan atas praktik tanpa batas pada masa jahiliah, dan hanya dimungkinkan pada kondisi tertentu dengan syarat yang ketat. Redaksi sumbernya: "Dari ayat-ayat al-Quran maupun hadis, pada dasarnya dipahami bahwa pernikahan dalam Islam prinsipnya monogami. Bila dihadapkan pada permasalahan dan kondisi tertentu dimungkinkan poligami, tentu dengan pertimbangan mampu berlaku adil, mendapat izin dari istri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak. Kemampuan berlaku adil dan hasanah ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama."

  • Sumber yang sama juga menegaskan: "hadis-hadis tentang poligami tidak menyebutkan bahwa poligami itu perbuatan sunnah atau yang dianjurkan", dan bahwa "poligami dalam Islam sebenarnya menjadi aturan yang berlaku ketika terjadi darurat sosial, tidak dalam situasi normal dan 'darurat' individual."

  • Tanya Jawab Agama 4 merumuskan syarat adil secara konkret: "seorang suami dapat melakukan poligami jika ia sanggup memenuhi hak-hak istrinya dan ia sanggup berbuat segala sesuatu yang menguntungkan istri-istrinya dan tidak merugikan mereka, demikian pula terhadap anak-anak dan orang tua mereka." Halaman itu lalu menyimpulkan: "jarang ditemukan seorang laki-laki dapat melakukan keadilan dengan baik, jika ia mempunyai istri lebih dari satu orang."

  • Batas maksimal empat istri dalam satu waktu. Fatwa 07/2013 menyatakan pernikahan kelima "adalah suatu yang diharamkan menurut syariat Islam" bila istri sebelumnya belum diceraikan.

  • Enam syarat poligami yang dirinci Fatwa 07/2013 (2013): (1) tujuannya bukan untuk memuaskan syahwat dan mencoba-coba; (2) dilakukan jika istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, sakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat menghasilkan keturunan (UU RI No. 1/1974 Pasal 4; KHI Pasal 57); (3) harus berlaku adil dan memenuhi hak para istri, jika tidak mampu maka tidak boleh berpoligami (QS an-Nisâ' 4: 3; KHI Pasal 55); (4) memenuhi hak anak-anak dan orang tua; (5) harus mendapat izin Pengadilan Agama (KHI Pasal 56); (6) mendapat izin istri secara tertulis dan pernyataan persetujuan lisan di hadapan sidang Pengadilan Agama (KHI Pasal 58 butir 2).

    Dalil:

  • QS an-Nisâ' (4): 3 —

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا.

"...maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri

  • QS an-Nisâ' (4): 129, dikutip Tanya Jawab Agama 4 sebagai isyarat bahwa keadilan lahir-batin sulit diwujudkan: "...dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu). Walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian..." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

  • Hadis Ghailân bin Salamah (batas empat): "Pilihlah 4 orang saja di antara mereka" (HR Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqy) — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri

  • Hadis Miswar bin Makhramah tentang Ali yang hendak berpoligami: "Sesungguhnya putriku adalah darah dagingku, menyusahkannya berarti menyusahkan-Ku dan menyakitinya berarti menyakitiku" (HR al-Bukhârî, Muslim, at-Tirmidzî, Ibn Mâjah) — dipakai Tarjih sebagai penguat prinsip monogami dan alasan perlindungan terhadap perasaan istri pertama.

    Perkembangan lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama 4 (tanpa tahun tercatat) — poligami didefinisikan sebagai perkawinan seorang suami dengan beberapa istri; dibolehkan paling banyak empat "apabila suami dapat berlaku adil", namun ditutup dengan peringatan bahwa keadilan itu jarang dapat dipenuhi.

  • Fatwa 29.B 2003 / Tanya Jawab Agama 7 Bab III (SM No. 02/2004) — membahas kasus konkret suami yang ingin menikah lagi karena istri sakit. Putusannya: janji "hidup bersama sampai tua" tidak harus dipertahankan bila keadaan tidak mampu mewujudkan tujuan perkawinan; "suami dibenarkan menceraikan istrinya dan tidak pula dianggap sebagai melanggar janji." Perlu dicatat: yang dibenarkan dalam naskah ini adalah perceraian melalui jalur yang sah, dan istri dalam kasus itu sendiri yang menyarankan. — Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004

  • Keputusan Tarjih ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah — menempatkan monogami sebagai salah satu prinsip perkawinan, dan menambahkan dua hal yang tidak ada di naskah-naskah sebelumnya: keadilan & hasanah ditetapkan oleh Pengadilan Agama, serta "poligami dapat dicegah oleh semua pihak, baik keluarga istri maupun suami, manakala diduga kuat pernikahan itu dapat menyusahkan istri pertama dan keluarganya." Juga dinyatakan bahwa untuk mewujudkan keluarga sakinah, "poligami tidak menjadi pertimbangan utama ketika menghadapi permasalahan antara suami-istri." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S dan Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup

  • Fatwa 07/2013 — memperluas menjadi daftar enam syarat prosedural dan syar'i di atas, sekaligus menegaskan larangan nikah sirri: "Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri

  • Rumusan yang sama atas prinsip monogami dan syarat poligami juga dimuat dalam Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.

    Catatan:

  • Jika yang Anda hadapi adalah kasus konkret (misalnya suami sudah menyampaikan niat, atau sudah ada langkah ke Pengadilan Agama), arsip Tarjih tidak memuat putusan yang memutuskan perkara individual. Untuk kasus pribadi, langkah yang ditunjuk sumber adalah Pengadilan Agama — karena di situlah, menurut Keputusan Tarjih ke-28, kemampuan berlaku adil itu ditetapkan — serta Majelis Tarjih dan Tajid setempat untuk pendampingan.

  • Sejumlah naskah yang saya kutip berasal dari arsip tanpa tahun tercatat (Tanya Jawab Agama 4), sehingga penanggalan kronologisnya tidak dapat dipastikan; urutan di atas mengikuti tahun yang tercatat dan kedudukan naskah dalam HPT.

    Kesimpulan:

  • Poligami dalam Tarjih Muhammadiyah bukan hal yang dianjurkan dan bukan tujuan perkawinan; prinsipnya monogami. Poligami hanya dimungkinkan pada kondisi tertentu, dengan batas empat istri, syarat mampu berlaku adil terhadap istri, anak, dan orang tua, izin istri secara tertulis, penetapan Pengadilan Agama, dan pencatatan resmi — dan bila keadilan itu dikhawatirkan tidak terpenuhi, monogami yang lebih utama.

    Sumber:

  • Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan (tanpa tahun tercatat)

  • Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004 (2003; SM No. 02/2004)

  • Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup

  • Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013)

  • Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.