ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hukumnya berbohong
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:57 WIB
Hukumnya berbohong

Pertanyaan

  • Apa hukum berbohong (dusta) menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Berbohong atau berdusta (al-kadzib) adalah perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram. Tarjih menempatkan dusta sebagai lawan dari kejujuran (ash-shidq), dan kejujuran adalah salah satu asas dalam seluruh muamalah. Dalam Tanya Jawab Agama 2023 dinyatakan tegas: "Lawan kejujuran adalah kebohongan yang dalam agama Islam merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat
  • Dalam kasus yang lebih berat, dusta yang menuduh orang lain melakukan keburukan yang tidak ada padanya disebut fitnah, dan penuduh wajib mengemukakan bukti; bila tidak mampu, tuduhan itu "menjadi bumerang baginya" — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
  • Bentuk khusus dusta yang dibahas Tarjih adalah sumpah palsu (ghamus): "ialah sumpah palsu/bohong, yaitu sumpah yang diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Sumpah palsu ini adalah salah satu dosa besar sehingga tidak ada kaffaratnya atau tidak bisa ditebus dengan kaffarat. Pelakunya wajib bertaubat nasuha." — Fatwa 17 2013 Sumpah Dan Kafaratnya

Dalil

  • Hadis riwayat Ibnu Mas'ud ra:

    عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا

    "Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke surga... Jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke neraka..." [HR Ahmad; al-Bukhari no. 6094] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

    "Tanda orang munafik itu tiga; apabila berkata ia berbohong, apabila berjanji mengingkari, dan apabila dipercaya ia mengkhianati" [HR al-Bukhari no. 33] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat

  • Ayat yang dikutip Tarjih: "Jauhilah olehmu najis (berhala-berhala) itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta" [QS al-Hajj (22): 30] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh. "Perkataan dusta" juga disebut Nabi saw sebagai salah satu dosa besar dalam hadis Abu Bakrah riwayat al-Bukhari dan Muslim pada fatwa yang sama.

  • Catatan — perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

    • 1999 — Fatwa 11/1999 tentang pengisian kwitansi dana anggaran rutin menyatakan kedua cara penyelesaian "sama-sama berbohong, tetapi bohong kedua lebih ringan karena yang dibohongi masalah administrasi, sedangkan bohong yang pertama untuk memperoleh keuntungan materi dan ini jelas hukumnya haram." Fatwa ini menekankan syarat tidak adanya niat memanipulasi kelebihan dana. — Fatwa 11 1999 Berbohong Mengisi Kwitansi Dana Anggaran Rutin
    • 2012 — Fatwa 04/2012 tentang penghasilan dari pekerjaan yang diterima dengan meninggikan IPK: perbuatan tidak jujur itu "salah satu akhlak yang kurang terpuji" dan dilarang keras; alasan kesulitan tidak membolehkannya dan kaidah darurat tidak berlaku pada kasus itu. Dinyatakan penghasilan dari pekerjaan tersebut insya Allah halal, "Tetapi tetap tidak boleh dilupakan bahwa ada unsur syubhat di sini, dan syubhat... akan hilang dan kehalalannya menjadi jelas jika perusahaan tempat saudara bekerja mengetahui dan memaafkannya." — Fatwa 04 2012 Penghasilan Dari Pekerjaan Dengan Meninggikan Ipk
    • 2013 — Fatwa 17/2013 menetapkan sumpah palsu sebagai dosa besar tanpa kaffarat, hanya taubat nasuha. — Fatwa 17 2013 Sumpah Dan Kafaratnya
    • 2021 — Fatwa 35/2021 membedakan gibah (membicarakan keburukan yang benar-benar ada) dan kebohongan (membicarakan keburukan yang tidak ada padanya); yang kedua "menjadi tuduhan dan bahkan fitnah yang keji". — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan; Fatwa 29/2021 tentang sisa dana BOS menuntut pengelola "melakukan dengan sejujur-jujurnya di dalam memberikan laporan dan apa adanya". — Fatwa 29 2021 Penggunaan Sisa Dana Bos
    • 2023 — Menaikkan harga kwitansi tidak sesuai kenyataan dinyatakan "perbuatan haram yang harus ditinggalkan". — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat
    • 2026 — Penggunaan ijazah palsu diharamkan karena mengandung penipuan dan kebohongan, dan gaji yang diperoleh dari pekerjaan yang diraih dengan cara itu dihukumi tidak halal. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh
    • Sepanjang naskah 1999 sampai 2026, pengharaman dusta tidak berubah; yang berkembang adalah penerapannya pada kasus konkret (administrasi keuangan, seleksi kerja, sumpah, informasi/tuduhan, dokumen palsu).

Kesimpulan

  • Berbohong hukumnya haram, dan dusta yang menuduh orang lain dengan keburukan yang tidak ada padanya adalah fitnah yang lebih berat lagi. Sumpah palsu termasuk dosa besar yang tidak dapat ditebus dengan kaffarat, hanya dengan taubat nasuha.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:03 WIB
Apakah hukumnya memakai ijazah palsu

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum memakai ijazah palsu menurut Tarjih Muhammadiyah, dan bagaimana status gaji yang diperoleh dari pekerjaan yang diraih dengan ijazah tersebut?

Jawaban

  • Haram. Naskah Tarjih menyimpulkan: "penggunaan ijazah palsu dalam perspektif hukum Islam merupakan perbuatan yang diharamkan, karena mengandung unsur penipuan, kebohongan, serta mencederai nilai kejujuran dan keadilan." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh (Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16, disidangkan 10 Oktober 2025)

  • Alasannya, pemalsuan ijazah digolongkan pemalsuan surat, dan dalam kitab al-Mausū'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan bahwa "memalsukan dokumen resmi termasuk dalam perbuatan tazwīr (penipuan atau pemalsuan) yang hukumnya haram dan termasuk dosa besar." Naskah yang sama juga mengutip Muktamar Majma' al-Fiqh al-Islami (OKI) tahun 1989 di Jeddah: pemalsuan dokumen "termasuk tindak kriminal (jarīmah ta'zīriyyah) yang haram dan pelakunya berhak dikenai sanksi sesuai maslahat."

  • Kategorinya: naskah menempatkannya sebagai akhlak (bertentangan dengan kejujuran, amanah, martabat profesional) sekaligus muamalah, "karena terkait akad kerja yang dimulai dengan penipuan sehingga menimbulkan cacat moral pada akad dan kemungkinan mudarat kepada pihak lain."

Status gaji yang diperoleh:

  • "gaji atau upah yang diperoleh dari pekerjaan yang didapat melalui cara yang batil, termasuk dengan menggunakan ijazah palsu, juga dihukumi tidak halal karena bersumber dari sesuatu yang tidak sah menurut syariat."

Keluarga yang menikmati nafkah tersebut:

  • "keluarga yang menerima nafkah dari penghasilan tersebut pada dasarnya tidak menanggung dosa apabila tidak mengetahui sumbernya. Namun, apabila telah mengetahui dan memiliki kemampuan untuk mencari penghasilan yang halal, maka semestinya menghindari pemanfaatan harta tersebut."

Dalil

  • QS al-Hajj (22): 30:

    فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

    "Jauhilah olehmu najis (berhala-berhala) itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta."

  • Hadis dari Abu Bakrah ra:

    كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ قُلْنَا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: الْإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ... فَجَلَسَ فَقَالَ: أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ، أَلَا وَشَهَادَةُ الزُّورِ

    "Kami sedang bersama Rasulullah saw. 'Maukah kalian aku beritahu tentang dosa besar yang paling besar?'... Beliau bersabda, 'Menyekutukan Allah dan durhaka kepada orang tua'... kemudian beliau duduk dan bersabda, 'Ingat, dan juga perkataan dusta, ingat, dan juga kesaksian palsu.'" (HR al-Bukhari dan Muslim)

  • Hadis dari Nabi saw tentang penipuan:

    مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

    "Siapa saja yang membawa pedang untuk menyerang kami, dia bukan dari golongan kami. Siapa saja yang menipu kami, dia bukan dari golongan kami." [HR Muslim]

  • QS al-Baqarah (2): 188 — sebagaimana dikutip naskah: وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ — "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil." Naskah menjelaskan bahwa pada ayat ini terdapat ṣīgat an-nahy (bentuk larangan), yang dalam usul fikih dasarnya menunjukkan keharaman.

  • Kaidah fikih:

    لَا يَحِلُّ لِوَاحِدٍ أَنْ يَأْخُذَ مَالَ غَيْرِهِ بِالْكَذِبِ وَالْخِدَاعِ

    "Tidak halal bagi seseorang mengambil harta orang lain dengan kebohongan dan tipu daya."

  • Kaidah fikih:

    مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ عِطَاؤُهُ

    "Sesuatu yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan."

Semua dalil di atas dikutip dari Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh.

  • Catatan — perkembangan lintas tahun (2015 → 2026):
    • 2015 — Fatwa 28/2015. Naskah ini bukan tentang ijazah palsu, melainkan tentang pencantuman nama paman sebagai pengganti nama orang tua kandung pada ijazah dan akta nikah. Tarjih menilai pernikahannya sah karena lima syarat sah nikah tidak dilanggar (ta'yīn az-zaujain, keridhaan, wali, saksi, tidak ada penghalang), dan menyebut pencantuman nama itu "merupakan sebuah kekeliruan, mudah-mudahan itu tindakan kekhilafan/ketidaktahuan dan bukan sengaja menghilangkan nasab sesungguhnya." Jalan keluarnya: "taubat dan menyesali kekhilafan tersebut, dan memohon maaf secara tulus" kepada orang tua kandung bila masih dapat dilacak. — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah

    • 2026 (disidangkan 2025) — TJA Edisi 16. Inilah naskah yang secara khusus dan tegas membahas penggunaan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan. Posisinya jelas: haram, termasuk dosa besar, gaji tidak halal, dan keluarga yang mengetahui wajib menghindari. Naskah ini juga menambahkan tinjauan hukum nasional (KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00) serta pembagian harta haram menurut Ibnu Taimiyah dan Muhammadiyah: haram karena zatnya, dan haram karena cara memperolehnya meskipun zatnya halal.

    • Jadi yang berkembang bukan hukumnya — pengharaman dusta dan pemalsuan konsisten sejak naskah 1999 sampai 2026 — melainkan obyek dan ketegasan penerapannya: dari kekeliruan administratif pencantuman nama pada dokumen (2015, dinilai kekhilafan yang diselesaikan dengan taubat) menuju pengharaman tegas pemalsuan dokumen resmi beserta konsekuensi harta yang diperoleh darinya (2026).

Kesimpulan

  • Memakai ijazah palsu hukumnya haram karena termasuk pemalsuan dokumen (tazwīr) dan penipuan (gisy), serta termasuk dosa besar. Gaji yang diperoleh dari pekerjaan yang diraih dengan cara itu tidak halal. Anggota keluarga yang tidak mengetahui sumbernya tidak menanggung dosa, tetapi yang mengetahui dan mampu wajib berusaha menghindarinya dan mencari penghasilan yang halal. Naskah menegaskan penyelesaiannya "bukan sekadar penyesalan, melainkan langkah nyata untuk memperbaiki keadaan, menjaga amanah, dan menegakkan keadilan."

  • Untuk kasus pribadi yang sudah berjalan bertahun-tahun, naskah tidak merinci prosedur perbaikan administratifnya; silakan konsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:16 WIB
Bagaimana analisa kasus pak jokowi

Maaf, pertanyaan tentang kasus seorang tokoh politik tidak termasuk dalam wilayah yang bisa saya telusuri — arsip yang saya pegang berisi putusan dan fatwa Tarjih, bukan analisis peristiwa atau kasus politik aktual.

Kalau yang Anda maksud sebenarnya adalah persoalan fikih di baliknya — misalnya etika kepemimpinan, keadilan, amanah jabatan, atau hukum terkait harta dan kebijakan publik — silakan sebutkan tema fikihnya, dan saya akan carikan naskah Tarjih yang relevan.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.