Pertanyaan
- Apa hukum berbohong (dusta) menurut Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
- Berbohong atau berdusta (al-kadzib) adalah perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram. Tarjih menempatkan dusta sebagai lawan dari kejujuran (ash-shidq), dan kejujuran adalah salah satu asas dalam seluruh muamalah. Dalam Tanya Jawab Agama 2023 dinyatakan tegas: "Lawan kejujuran adalah kebohongan yang dalam agama Islam merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat
- Dalam kasus yang lebih berat, dusta yang menuduh orang lain melakukan keburukan yang tidak ada padanya disebut fitnah, dan penuduh wajib mengemukakan bukti; bila tidak mampu, tuduhan itu "menjadi bumerang baginya" — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
- Bentuk khusus dusta yang dibahas Tarjih adalah sumpah palsu (ghamus): "ialah sumpah palsu/bohong, yaitu sumpah yang diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Sumpah palsu ini adalah salah satu dosa besar sehingga tidak ada kaffaratnya atau tidak bisa ditebus dengan kaffarat. Pelakunya wajib bertaubat nasuha." — Fatwa 17 2013 Sumpah Dan Kafaratnya
Dalil
-
Hadis riwayat Ibnu Mas'ud ra:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا
"Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke surga... Jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke neraka..." [HR Ahmad; al-Bukhari no. 6094] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat
-
Hadis riwayat Abu Hurairah ra:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
"Tanda orang munafik itu tiga; apabila berkata ia berbohong, apabila berjanji mengingkari, dan apabila dipercaya ia mengkhianati" [HR al-Bukhari no. 33] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat
-
Ayat yang dikutip Tarjih: "Jauhilah olehmu najis (berhala-berhala) itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta" [QS al-Hajj (22): 30] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh. "Perkataan dusta" juga disebut Nabi saw sebagai salah satu dosa besar dalam hadis Abu Bakrah riwayat al-Bukhari dan Muslim pada fatwa yang sama.
-
Catatan — perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:
- 1999 — Fatwa 11/1999 tentang pengisian kwitansi dana anggaran rutin menyatakan kedua cara penyelesaian "sama-sama berbohong, tetapi bohong kedua lebih ringan karena yang dibohongi masalah administrasi, sedangkan bohong yang pertama untuk memperoleh keuntungan materi dan ini jelas hukumnya haram." Fatwa ini menekankan syarat tidak adanya niat memanipulasi kelebihan dana. — Fatwa 11 1999 Berbohong Mengisi Kwitansi Dana Anggaran Rutin
- 2012 — Fatwa 04/2012 tentang penghasilan dari pekerjaan yang diterima dengan meninggikan IPK: perbuatan tidak jujur itu "salah satu akhlak yang kurang terpuji" dan dilarang keras; alasan kesulitan tidak membolehkannya dan kaidah darurat tidak berlaku pada kasus itu. Dinyatakan penghasilan dari pekerjaan tersebut insya Allah halal, "Tetapi tetap tidak boleh dilupakan bahwa ada unsur syubhat di sini, dan syubhat... akan hilang dan kehalalannya menjadi jelas jika perusahaan tempat saudara bekerja mengetahui dan memaafkannya." — Fatwa 04 2012 Penghasilan Dari Pekerjaan Dengan Meninggikan Ipk
- 2013 — Fatwa 17/2013 menetapkan sumpah palsu sebagai dosa besar tanpa kaffarat, hanya taubat nasuha. — Fatwa 17 2013 Sumpah Dan Kafaratnya
- 2021 — Fatwa 35/2021 membedakan gibah (membicarakan keburukan yang benar-benar ada) dan kebohongan (membicarakan keburukan yang tidak ada padanya); yang kedua "menjadi tuduhan dan bahkan fitnah yang keji". — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan; Fatwa 29/2021 tentang sisa dana BOS menuntut pengelola "melakukan dengan sejujur-jujurnya di dalam memberikan laporan dan apa adanya". — Fatwa 29 2021 Penggunaan Sisa Dana Bos
- 2023 — Menaikkan harga kwitansi tidak sesuai kenyataan dinyatakan "perbuatan haram yang harus ditinggalkan". — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat
- 2026 — Penggunaan ijazah palsu diharamkan karena mengandung penipuan dan kebohongan, dan gaji yang diperoleh dari pekerjaan yang diraih dengan cara itu dihukumi tidak halal. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh
- Sepanjang naskah 1999 sampai 2026, pengharaman dusta tidak berubah; yang berkembang adalah penerapannya pada kasus konkret (administrasi keuangan, seleksi kerja, sumpah, informasi/tuduhan, dokumen palsu).
Kesimpulan
- Berbohong hukumnya haram, dan dusta yang menuduh orang lain dengan keburukan yang tidak ada padanya adalah fitnah yang lebih berat lagi. Sumpah palsu termasuk dosa besar yang tidak dapat ditebus dengan kaffarat, hanya dengan taubat nasuha.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat (2023)
- Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan (Fatwa 35/2021)
- Fatwa 17 2013 Sumpah Dan Kafaratnya (Fatwa 17/2013)
- Fatwa 04 2012 Penghasilan Dari Pekerjaan Dengan Meninggikan Ipk (Fatwa 04/2012)
- Fatwa 11 1999 Berbohong Mengisi Kwitansi Dana Anggaran Rutin (Fatwa 11/1999, SM No. 7 Tahun Ke-84/1999)
- Fatwa 29 2021 Penggunaan Sisa Dana Bos (Fatwa 29/2021)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.