Pertanyaan
- Apa hukum investasi saham di pasar modal Indonesia menurut Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Prasyarat syariahnya lebih dulu ditentukan, bukan jenis instrumennya. Fatwa 11/2020 menyatakan bahwa konsep pasar modal syariah menuntut tiga hal: "saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi". Saham sendiri didefinisikan sebagai "surat berharga yang dapat dibeli dan dijual oleh perorangan atau lembaga di pasar tempat surat tersebut diperjualbelikan".
-
Kriteria "saham syariah" diuraikan rinci pada naskah 2026, mengutip POJK No. 35/POJK.04/2017: (a) emiten tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan syariah, (b) emiten memenuhi rasio keuangan yang telah ditentukan, (c) emiten terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK secara berkala setiap bulan Mei dan November.
-
Investasi pada instrumen pasar modal yang sesuai syariah diputuskan halal. Fatwa 36/2020 menyimpulkan: "aktifitas ekonomi dalam Islam yang terjadi pada reksadana syariah ini dilakukan atas dasar suka sama suka, berkeadilan, tidak menzalimi dan tidak saling merugikan, yang oleh karenanya hukum berinvestasi dengan reksadana syariah adalah halal" — dan reksadana syariah itu sendiri diinvestasikan "ke dalam surat berharga seperti: saham, obligasi dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariat Islam ... yang bebas dari riba".
-
Batasnya adalah spekulasi dan riba. Kaidah etika bisnis HPT Jilid 3 yang dikutip berulang melarang garar (spekulasi), maisir (perjudian), jahalah (kesamaran), kezaliman, riba, darar (kerugian), kecurangan, ta'assuf (penyalahgunaan hak), dan monopoli. Dalam fatwa tentang trading, ditegaskan: "ketika ada spekulasi dan riba dalam sebuah transaksi, maka itu haram dilakukan". Karena itu investasi saham tidak boleh memakai skema yang mengandung unsur-unsur tersebut — misalnya pembelian dengan dana pinjaman berbunga (margin), short selling, atau perdagangan berjangka spekulatif, yang oleh Fatwa 03/2026 disebut sebagai transaksi haram sehingga zakat pun tidak sah dikeluarkan darinya.
Dalil
-
QS al-Baqarah (2): 275
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya -
QS an-Nisa' (4): 29
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya -
Hadis riwayat Ibnu Majah
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
"Hanyasaja (sahnya) jual beli itu dari suka sama suka." — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya -
Kaidah muamalah yang dikutip pada fatwa investasi kontrak:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ
"Segala sesuatu pada asalnya boleh, sampai ada dalil yang melarangnya." — Fatwa 15 2021 Trading Forex Online, Fatwa 02 2013 Hukum Investasi Kontrak
Catatan
-
Perkembangan lintas tahun. Tahun 2013 (Fatwa 02/2013 Hukum Investasi Kontrak) menetapkan prinsip bahwa muamalah pada asalnya mubah, tetapi menjadi tidak sesuai syariah bila ada ketidakadilan — antara lain penetapan keuntungan (bunga) yang dipatok di awal, karena bunga dihitung dari jumlah modal, bukan dari keuntungan usaha. Tahun 2020 dua naskah membahas langsung pasar modal: Fatwa 11/2020 memaparkan jual beli saham dan kekhususan pasar modal syariah, sedangkan Fatwa 36/2020 memutuskan kehalalan berinvestasi pada reksadana syariah. Tahun 2021 (Fatwa 15/2021) menegaskan haramnya transaksi yang mengandung spekulasi dan riba. Tahun 2026 naskahnya memperluas: kriteria teknis saham syariah, kebolehan amil menjual saham dengan day trading semata untuk menguangkan (bukan mencari untung), dan penetapan saham sebagai ʿurūḍ al-tijārah (harta perniagaan) yang wajib dizakati 2,5% bila mencapai nisab 85 gram emas dan haul. Posisi dasarnya konsisten sejak 2013: bentuk muamalah boleh, selama bersih dari riba, spekulasi, dan ketidakadilan.
-
Batas penelusuran. Naskah Fatwa 11/2020 yang berjudul "Kredit Rumah dan Jual Beli Saham" memaparkan pengertian saham dan perbedaan pasar modal syariah–konvensional, tetapi tidak memuat amar putusan berupa "halal/haram" atas jual beli saham secara eksplisit. Kesimpulan kehalalan yang tersedia dalam arsip berlaku untuk reksadana syariah (Fatwa 36/2020), yang memang menempatkan saham sebagai salah satu instrumennya. Saya belum menemukan naskah yang secara khusus menghukumi praktik jual beli saham di bursa dengan amar tersendiri.
-
Untuk kasus investasi yang konkret dan rumit (misalnya penggunaan dana pinjaman, akad tertentu, atau produk turunan), sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Investasi saham di pasar modal dibenarkan secara syariah bila sahamnya berasal dari emiten yang memenuhi kriteria syariah (bidang usaha halal, rasio keuangan sesuai ketentuan, terdaftar dalam Daftar Efek Syariah), akadnya bersih dari riba, serta transaksinya bebas dari spekulasi, perjudian, dan ketidakjelasan. Bila unsur-unsur itu ada, transaksinya menjadi haram. Saham yang dimiliki untuk investasi maupun trading tetap wajib dizakati 2,5% setelah mencapai nisab 85 gram emas dan haul.
Sumber
- Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham (2020)
- Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya (2020)
- Fatwa 15 2021 Trading Forex Online (2021)
- Fatwa 02 2013 Hukum Investasi Kontrak (2013)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham (2026)
- Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.