ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Gimana
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:59 WIB
Gimana

Pertanyaan

  • Saya tertidur sehingga sama sekali tidak mendapati shalat Jum'at, padahal sudah berusaha menahan kantuk tetapi tidak kuat. Bagaimana hukum dan apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

  • Shalat Jum'at hukumnya wajib bagi setiap Muslim laki-laki mukalaf yang memenuhi syarat. Dalil perintahnya:
    ﴿يَآيّهَا الَّذِينَ آمَنُوآ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
    "Wahai orang-orang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli…" (QS al-Jumu'ah [62]: 9) — Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan

  • Bila kewajiban Jum'at benar-benar tidak dapat terlaksana, Tarjih menetapkan penggantinya adalah shalat Zuhur. Fatwa 03/2021 menegaskan: "apabila terjadi suatu kondisi yang mengakibatkan tidak dapat terlaksananya shalat Jum'at, maka kewajiban shalat Jum'at menjadi gugur dan diganti dengan shalat Zuhur." Fatwa ini juga mengutip TJA Jilid 1 halaman 64: "seseorang yang tidak bisa melaksanakan shalat Jum'at karena suatu hal maka penggantinya adalah shalat Zuhur" — Fatwa 03 2021 Jum Atan Online

  • Khusus soal tertidur, Tarjih menyebut orang yang tertidur hingga luput shalat wajib mengerjakan shalat itu ketika bangun/ingat, bukan meninggalkannya. Fatwa 18/2019: "Adapun orang yang meninggalkan shalat karena sebab tidur, lupa atau hilang kesadaran, maka dia tetap wajib shalat ketika bangun atau setelah sadar kembali ingatannya." — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat. Ketentuan yang sama berlaku pada shalat yang tertinggal karena tidur menurut TJA Jilid 3: "Orang yang lupa melakukan shalat maka shalatnya dilaksanakan ketika ingat. Orang yang tidur sebelum waktu shalat dan bangun setelah waktu shalat habis, maka shalatnya pada waktu bangun tersebut" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat

  • Perkembangan lintas naskah: TJA Jilid 1 (tanpa tahun tercatat dalam arsip) sudah menetapkan kaidah "orang yang berhalangan melakukan shalat Jum'at dikembalikan hukum asal… shalat Dzuhurlah yang diwajibkan" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat. TJA Jilid 2 menegaskan bahwa orang yang tidak terkena kewajiban Jum'at "wajib melakukan shalat Dzuhur" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat. Fatwa 17/2018 memberi syarat tegas: penggantian dengan Zuhur hanya bila "segala upaya untuk melaksanakan shalat Jum'at sudah tidak dapat dilakukan". Fatwa 03/2021 dan TJA Edisi 19/2024 mengulang dan memperjelas ketetapan yang sama. Jadi posisinya konsisten: Jum'at yang tidak dapat ditunaikan → ganti Zuhur.

Dalil

  • Sabda Nabi saw tentang shalat yang tertinggal karena lupa atau tidur:
    عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ [رواه البخارى]. وَلِمُسْلِمٍ: مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
    "Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah di kala mengingatnya, tidak ada kafarat baginya kecuali itu." Menurut lafal Muslim: "Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari mengerjakan shalat, maka gantinya adalah mengerjakan shalat ketika dia ingat." — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Tentang terangkatnya dosa bagi orang tidur:
    عَنْ عَلِىٍّ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ [رواه مسلم]
    "Diangkat pena dari tiga hal: dari orang yang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila hingga berakal." — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Golongan yang tidak terkena kewajiban Jum'at menurut Tarjih:
    عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ [رواه أبو داود]
    "Jum'at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang yang sakit." — Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan

Catatan

  • Naskah fatwa yang saya baca menyebut empat golongan yang dikecualikan dari kewajiban Jum'at (hamba sahaya, wanita, anak-anak, orang sakit), dan tidak secara khusus memasukkan "tertidur" ke dalam daftar itu. Karena itu saya tidak menyimpulkan sendiri bahwa tertidur otomatis menggugurkan kewajiban Jum'at. Yang tertulis dalam arsip adalah dua hal terpisah: (a) Jum'at yang tidak dapat terlaksana diganti Zuhur, dan (b) shalat yang tertinggal karena tidur wajib ditunaikan ketika bangun. Untuk kasus Anda yang sudah tidak mendapati Jum'at sama sekali, yang berlaku adalah penggantian dengan shalat Zuhur, dan itu ditunaikan ketika Anda bangun/ingat.
  • Fatwa 17/2018 menekankan adanya syarat: penggantian dengan Zuhur bila "segala upaya untuk melaksanakan shalat Jum'at sudah tidak dapat dilakukan". Maka yang perlu Anda jaga ke depan adalah upaya nyata (misalnya berbagi jadwal jaga, alarm, atau meminta bantuan keluarga untuk membangunkan), karena shalat fardu tidak boleh dijadikan kebiasaan tertinggal.
  • Untuk penilaian atas kasus pribadi Anda secara konkret, silakan meminta keterangan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Jum'at yang tidak dapat Anda tunaikan karena tertidur diganti dengan shalat Zuhur empat rakaat, dan shalat itu wajib Anda kerjakan begitu Anda bangun atau ingat. Kewajiban Jum'at gugur, tetapi kewajiban shalat Zuhur tidak. Peristiwa tertidur itu sendiri tidak dicatat sebagai dosa, tetapi jangan menjadikannya alasan berulang — tetap ambil langkah nyata agar tidak tertinggal Jum'at lagi.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.