ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hukum pacaran
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:52 WIB
Hukum pacaran

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum pacaran menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Tarjih membedakan makna "pacaran" lebih dahulu, karena kata itu sendiri beragam artinya. Fatwa 2003 menyebut tiga arti: (1) "pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka"; (2) "bergendak" yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina; (3) "berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri".
  • Untuk arti pertama dan kedua, fatwa 2003 menyatakan "jelas dilarang oleh agama Islam". Naskah 2026 menyebutnya secara tegas: "pacaran yang dimaknai sebagai hubungan pergaulan bebas dan pacaran yang dimaknai dengan 'bergendak' (berkencan atau berpasangan untuk berzina), hukumnya adalah haram".
  • Untuk arti ketiga, fatwa 2003 menyatakan "Masa penjajakan ini dapat disamakan dengan masa pacaran menurut pengertian ketiga di atas", namun hubungan kedua pihak tetap "seperti hubungan orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau belum melaksanakan akad nikah", sehingga wajib memelihara mata dari melihat aurat dan memelihara kehormatan, serta dianjurkan memperbanyak puasa sunah.
  • Perkembangannya lintas tahun:
    • 2003 — dasar pemaknaan tiga arti di atas, dengan larangan bagi arti pertama dan kedua.
    • 2019 — perluasan makna khalwat (berdua-duaan dengan bukan mahram): bukan hanya menyepi di tempat sepi, tetapi juga "meskipun dalam ruang publik yang ramai", dan bahkan "menyepinya dua orang bukan mahram meskipun tidak dalam satu tempat yang sama", termasuk melalui panggilan suara maupun video call. Karena itu pasangan yang belum sah diminta memperhatikan aurat dan menahan pandangan.
    • 2026 (disidangkan 17 Dzulhijah 1446 H/13 Juni 2025) — menegaskan pengharaman dua makna pertama, lalu mengarahkan hubungan menuju pernikahan pada jalur ta'āruf (saling mengenal): "Pacaran islami (ta'āruf) yang menjadi fenomena masyarakat dewasa ini supaya diartikan sebagai perkenalan sebelum menikah", dengan tiga hal fundamental: upaya preventif personal menjaga kesucian diri, saling menghormati dan menjaga diri dari "perbuatan yang mendekati perzinaan (muqaddimatu al-zina)", serta saling mengenal kelebihan dan kekurangan.

Dalil

  • QS al-Isra' (17): 32
    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
    "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
  • Hadis tentang khalwat
    لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
    "Janganlah kalian menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan" [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
  • Hadis tuntunan bagi yang belum mampu menikah
    يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
    "Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya... dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya" [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
  • Kaidah yang dikutip naskah 2026: سَدُّ الذَّرِيعَة ("menutup seluruh jalan menuju kerusakan") dan دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح ("menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan") — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

Catatan

  • Naskah 2003 dan 2019 berstatus "under-review" pada halaman arsip; isinya disajikan apa adanya. Fatwa 2010 tentang perselingkuhan juga menyinggung kata "pacar", tetapi konteksnya perselingkuhan orang yang telah berumah tangga, bukan hukum pacaran itu sendiri. Jika kasus Anda menyangkut rencana pernikahan tertentu, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Pacaran dalam makna pergaulan bebas atau berkencan/berpasangan yang mengarah pada zina hukumnya haram. Yang dibolehkan adalah perkenalan dan penjajakan menuju pernikahan (ta'āruf), dengan menjaga pandangan, kehormatan, tidak berdua-duaan — termasuk lewat gawai — dan segera menikah bila sudah siap.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 16:54 WIB
Jadi bagaimana pacaran islami tersebut

Pertanyaan

  • Apa yang dimaksud "pacaran islami" (ta'āruf) dan bagaimana bentuknya menurut Tarjih?

Jawaban

  • Tarjih tidak membiarkan istilah itu kabur. Buku Fikih Muhammadiyah bagian Keluarga menyatakan langsung: "Pacaran islami (ta'āruf) yang menjadi fenomena masyarakat dewasa ini supaya diartikan sebagai perkenalan sebelum menikah." Jadi "pacaran islami" bukan versi halal dari berpacaran, melainkan nama lain untuk proses perkenalan menuju pernikahan.
  • Taaruf berasal dari kata تَعَارَفَ – يَتَعَارَفُ – تَعَارُفًا yang bermakna "saling", sehingga artinya "saling mengenal". Yang dimaksud di sini: "masa atau proses saling mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan yang paling utama adalah agama masing-masing calon yang hendak melakukan pernikahan".
  • Posisinya dalam alur: masa taaruf "adalah suatu proses menuju pernikahan yang dimulai dengan memilih pasangan dan dilanjutkan dengan khitbah (peminangan) sampai dilangsungkannya akad nikah". Pada masa ini "belum ada hak dan kewajiban seperti suami istri". Setelah khitbah "sudah dapat dilakukan perjanjian mengenai waktu dilangsungkannya pernikahan".
  • Soal lamanya: "Tidak ada ketentuan yang pasti, berapa lama masa taaruf dijalani. Prinsipnya, jika sudah terdapat kecocokan antara kedua calon suami dan istri, maka hubungan dapat dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yakni khitbah dan pernikahan. Namun jika tidak terdapat kecocokan, maka hubungan tidak perlu dilanjutkan."
  • Tiga hal fundamental yang wajib dibangun dalam setiap interaksi calon pasangan sampai akad nikah (2026):
    • Pertama — "harus ada upaya preventif secara personal, dalam arti kesadaran diri laki-laki atau perempuan untuk menjaga kesucian diri, tidak melewati batasan syariat baik dari segi ucapan, perkataan, maupun perbuatan."
    • Kedua — "harus ada upaya saling menghormati dan menjaga kesucian diri dari interaksi yang tidak sehat dan mengarah pada perbuatan yang mendekati perzinaan (muqaddimatu al-zina)."
    • Ketiga — masa saling mengenal "agar dapat memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing", lalu setelah menikah saling menghargai, melengkapi kekurangan, dan menekan sisi negatif pasangan.
  • Rambu-rambu pertunangan (dikutip dari fatwa SM No. 23/2015 dalam naskah 2026): tidak bersentuhan, berduaan, atau tinggal serumah layaknya suami-istri; saling menjaga nama baik diri dan keluarga; menepati janji; tidak menarik kembali pemberian kecuali ada pengkhianatan kesepakatan; dan "sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda".
  • Batas pergaulan pada masa ini tetap seperti orang yang belum berakad: fatwa 2003 menyebut hubungan mereka "sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah", maka wajib memelihara mata dari melihat aurat dan memelihara kehormatan, serta dianjurkan memperbanyak puasa sunah. Fatwa 2019 memperluas makna khalwat (menyepi berdua bukan mahram) hingga mencakup panggilan suara dan video call, dan meminta kontak mata tidak berlama-lama karena pandangan adalah wasīlah (perantara) menuju kemaksiatan dan termasuk "zina mata".
  • Naskah 2026 menutup dengan penegasan: "Jangan sampai masa taaruf disalahgunakan untuk membenarkan pergaulan bebas yang melampaui batas-batas syariat Islam."

Dalil

  • QS al-Hujurat (49): 13
    يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
    "…supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa…" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
  • QS al-Isra' (17): 32
    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
    "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
  • Hadis khalwat
    لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
    "Janganlah kalian menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan" [HR Ahmad dan at-Tirmidzi] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
  • Hadis kriteria memilih pasangan
    تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
    "Perempuan dinikahi karena empat hal… Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung" [HR al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
  • QS an-Nur (24): 30
    قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ
    "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya…'" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
  • Hadis puasa sebagai perisai
    يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ… وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
    [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
  • Kaidah yang dikutip naskah 2026: سَدُّ الذَّرِيعَة ("menutup seluruh jalan menuju kerusakan") dan دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح ("menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan"), dari Al-Muwaffaqāt karya Asy-Syathibi.

Catatan

  • Posisi ini sejalan sejak 2003: perkenalan untuk menjajaki jodoh dibolehkan dengan syarat menjaga diri, lalu ditegaskan kembali pada 2026 dengan istilah taaruf. Naskah 2003 dan 2019 berstatus "under-review" pada halaman arsip; isinya disajikan apa adanya. Untuk kasus konkret (misalnya pertunangan yang sudah berjalan atau rencana waktu akad), arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • "Pacaran islami" menurut Tarjih = taaruf, yaitu perkenalan sebelum menikah yang berjalan dalam alur memilih pasangan → khitbah → akad nikah, tanpa hak dan kewajiban suami-istri, dengan tiga pegangan: menjaga kesucian diri secara personal, saling menghormati dan menjauhi segala yang mendekati zina (termasuk berdua-duaan dan khalwat lewat gawai), serta saling mengenal kelebihan dan kekurangan. Tidak ada patokan lama waktunya; bila cocok dilanjutkan ke khitbah dan segera menikah, bila tidak cocok tidak dilanjutkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.