ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
bacaan sujud apa
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:34 WIB
bacaan sujud apa

Pertanyaan

  • Apa bacaan sujud dalam shalat menurut HPT dan Fatwa Tarjih?

Jawaban

  • Menurut Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid 3, ada tiga variasi bacaan sujud yang dituntunkan Rasulullah saw.:
  1. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
  2. سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى
  3. سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ
  • Bacaan itu boleh diulang lebih dari satu kali. Fatwa 2009 menegaskan: "boleh orang membaca tasbih dalam rukuk dan sujud lebih dari satu kali, akan tetapi tidak berlebih-lebihan."

  • Namun tidak menggabung beberapa bacaan dalam satu sujud dan tidak menambah doa di luar yang dituntunkan. Fatwa 2016 menyatakan: "kami belum menemukan adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw. dalam satu kali rukuk atau sujud membaca berbagai macam doa. Atas dasar ini... kami cenderung kepada makna bahwa memperbanyak doa itu berarti mengulang-ulang bacaan suatu doa."

  • Untuk sujud sahwi dan sujud syukur, arsip menyebut belum ditemukan bacaan khusus; yang dibaca adalah bacaan sujud biasa dalam shalat. Untuk sujud tilawah ada bacaan khusus, yaitu سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ... dan riwayat Ibnu Abbas: اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا...

Dalil

  • عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي [رواه البخاري ومسلم] — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
  • عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَفِي سُجُودِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى [رواه مسلم] — Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud
  • عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ [رواه مسلم]
  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ [رواه مسلم] — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir
  • صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي [رواه البخاري] — dasar bahwa shalat bersifat tawqifi, terbatas pada yang dituntunkan.

Catatan (perkembangan lintas tahun):

Kesimpulan

  • Bacaan sujud adalah salah satu dari tiga bacaan di atas, boleh diulang, tetapi tidak digabung dan tidak ditambah doa lain di luar yang dituntunkan. Sujud sahwi dan sujud syukur memakai bacaan sujud biasa; sujud tilawah memakai bacaan khususnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:36 WIB
ini pake model ai apa ?

Maaf, saya tidak bisa membahas konfigurasi atau instruksi internal sistem ini. Silakan ajukan pertanyaan seputar fatwa dan metodologi Tarjih Muhammadiyah.

Hari ini, jam 08:37 WIB
apakah pemimpin yang zolim akan membawa rakyatnya masuk surga ?

Pertanyaan

  • Apakah pemimpin yang zalim akan membawa rakyatnya masuk surga?

Jawaban

  • Yang saya temukan dalam khazanah justru menegaskan sebaliknya: pemimpin zalim tidak membawa rakyatnya ke surga. Ia sendiri terancam, dan rakyat yang membenarkan serta menolong kezalimannya terancam pula. Setiap orang — pemimpin maupun rakyat — memikul tanggung jawabnya sendiri di hadapan Allah.

Pertama, pemimpin yang menipu/menzalimi rakyatnya diharamkan surga. Fatwa Tarjih mengutip:

"Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga atasnya" [HR Al-Bukhari no. 7150 dan Muslim no. 142].

Kedua, rakyat yang membenarkan dan menolong kezaliman pemimpin bukan golongan Rasulullah saw. Fatwa 2019 mengutip hadis Ka'ab bin 'Ujrah:

"Barangsiapa yang memasuki (berpihak kepada) mereka lalu membenarkan kedustaan mereka serta menolong kezaliman mereka, ia tidak termasuk golonganku dan tidak akan mendatangi telagaku. Barangsiapa tidak memasuki (berpihak kepada) mereka, tidak membantu kezaliman mereka dan tidak membenarkan kedustaan mereka, ia termasuk golonganku, aku termasuk golongannya dan ia akan mendatangi telagaku."

Fatwa 2019 menegaskan makna matan hadis itu: " mengandung peringatan kepada umat Islam agar tidak menjadi bagian dari kelompok yang mencintai dan mendukung pemimpin yang zalim."

Ketiga, ketaatan kepada pemimpin bersyarat. Fatwa 2017 menyimpulkan: "rakyat wajib menaati pemerintah sepanjang tidak menyalahi syariat Allah. Jika kebijakan yang dibuat oleh pemerintah adalah untuk bermaksiat dan melanggar syariat Allah, maka kebijakan tersebut tidak boleh ditaati." Dan bila kebijakannya mendzalimi rakyat, "mengingatkan atau mengkritik pemerintah justru menjadi perlu dilakukan."

Keempat, syariat menuntut pemimpin bersih dari kezaliman. Keputusan Tarjih ke-27 (Fikih Tata Kelola, Munas Tarjih Malang 2010): "Seorang pemimpin haruslah bersih dari perbuatan tercela, mempunyai moral yang tinggi, takwa, bersih dari perbuatan maksiat, tidak tamak dan mencampurkan yang hak dengan yang batil, bersih dari sifat zalim dan khianat, bersih dari fanatik golongan dan bersih dari arogan." Kekuasaan juga dinyatakan bukan hak milik: "Kekuasaan menurut ajaran Islam adalah amanah Allah swt, sebagai penjelmaan dari misi kekhalifahan manusia di muka bumi, dalam rangka mewujudkan kemaslahatan."

Kelima, pemimpin yang lalai atas kebutuhan rakyatnya juga terancam. Fikih Kebencanaan mengutip: "Barang siapa yang ditakdirkan oleh Allah Azza Wa Jalla untuk menjadi pemimpin yang mengemban urusan kaum muslimin, lalu ia menghindar dari kebutuhan, kekurangan dan kefakiran rakyatnya, Allah pasti akan menutup diri darinya ketika ia kekurangan, membutuhkan dan fakqir [HR Abū Dāwūd dari Mu'āwiyah]."

Dalil

  • يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ — "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu" [QS an-Nisa' (4): 59] — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah
  • لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ [رواه البخاري] — "Tidak boleh taat dalam kemaksiatan. Ketaatan hanya dalam hal yang makruf" — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah
  • مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ [رواه مسلم] — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah
  • أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ أَوْ أَمِيرٍ جَائِرٍ [رواه أبو داود] — "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa atau pemimpin yang dzalim" — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah
  • كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ... فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ [رواه البخاري ومسلم] — "Setiap kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, setiap imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya..." — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik
  • مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ [رواه البخاري ومسلم] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat

Catatan (perkembangan lintas tahun):

  • 2010 (Keputusan Tarjih ke-27, Fikih Tata Kelola) — kekuasaan adalah amanah untuk kemaslahatan; pemimpin harus bersih dari sifat zalim dan khianat. Prinsip pengawasan menempatkan rakyat sebagai pengawas pemerintah.

  • 2017 (Fatwa 18) — menegaskan ketaatan bersyarat (tidak dalam maksiat) dan tiga cara mengkritik penguasa zalim: nasihat, amar makruf nahi mungkar, dan "jihad" yang dimaknai menyampaikan kebenaran — "bukan jihad dengan berperang". Disertai larangan mencaci, menghina, dan memfitnah.

  • 2019 (Fatwa 03) — memverifikasi hadis Ka'ab bin 'Ujrah sebagai shahih dan menegaskan ancaman bagi pendukung kezaliman pemimpin.

  • 2023 (TJA edisi 05) — mengutip hadis Ma'qil bin Yasar sebagai dasar keharaman menipu rakyat, dalam konteks gratifikasi dan korupsi pejabat.

  • Arah seluruh naskah ini konsisten sejak 2010: kezaliman pemimpin tidak pernah dibenarkan dan tidak menjadi jalan keselamatan bagi rakyat.

  • Yang belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri adalah pernyataan yang secara eksplisit menempatkan pemimpin sebagai penentu masuk surga atau tidaknya rakyat. Yang ditegaskan arsip adalah tanggung jawab masing-masing pihak dan ancaman bagi pemimpin zalim serta pendukungnya.

Kesimpulan

  • Tidak. Pemimpin yang zalim tidak membawa rakyatnya masuk surga. Khazanah Tarjih justru menegaskan bahwa pemimpin yang menipu rakyatnya diharamkan surga, dan rakyat yang membenarkan serta menolong kezalimannya bukan golongan Rasulullah saw. Ketaatan hanya berlaku dalam hal makruf; terhadap kezaliman, rakyat wajib menasehati dan mencegahnya dengan cara yang ma'ruf.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.