ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Buatkan artikel singkat untuk caption postingan di media so…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 21:18 WIB
Buatkan artikel singkat untuk caption postingan di media sosial tentang Salat Musafir.

Salat Musafir: Keringanan yang Punya Batas, Bukan Sekadar "Satu Paket"

Caption Artikel

Safar adalah kondisi yang oleh orang umumnya sudah dianggap perjalanan — "tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu" (Fatwa Tarjih 2013). Bagi musafir, Allah memberikan keringanan (rukhsah): jamak (menggabungkan dua salat dalam satu waktu) dan qashar (meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat).

Yang sering keliru: keduanya dianggap satu paket. Fatwa Tarjih menegaskan bahwa "seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya" — bahkan "diperbolehkan pula menjamak dan menqashar sekaligus" (Fatwa 29/2013).

Empat hal yang perlu diingat:

  • Jarak safar tidak dipatok angka. Sejak fatwa 1999, Tarjih menyimpulkan: "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat" dan "kita boleh menjamak dan mengqashar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir."

  • Batas waktu qashar. Merujuk hadis Ibnu Abbas ra. — أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ ("Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar") — batas paling lama adalah 19 hari; lebih dari itu salat disempurnakan (fatwa 2004). Jamak tidak dibatasi waktu, sebab boleh dilakukan meski tidak dalam perjalanan.

  • Boleh campur, tapi ingat jamaah mukim. Melaksanakan jamak-qashar pada satu waktu dan salat biasa pada waktu lain dalam satu safar diperbolehkan (fatwa 2018). Namun bila bermakmum kepada imam mukim, musafir salat sempurna empat rakaat; sebaliknya bila musafir menjadi imam jamaah mukim, ia qashar dan jamaah menyempurnakan (fatwa 2021, merujuk keputusan Munas Tarjih XXVIII Palembang 2014).

  • Qashar hanya untuk safar; jamak lebih luas. Illat qashar adalah "zat safar itu sendiri" (TJA 2024). Karena itu, dalam kegiatan seperti Baitul Argam atau resepsi, yang berlaku adalah jamak — bukan qashar — "selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan" (TJA 2025). Rawatib pun tetap dianjurkan bagi musafir yang tidak jamak-qashar, dan tidak dianjurkan bila salat fardunya dijamak-qashar (TJA 2024).

Dalil pokoknya:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir." (QS an-Nisa' [4]: 101)

Dan sabda Nabi saw. kepada Umar ra. tentang qashar: صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ — "Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya." (HR Muslim)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.