Salat Musafir: Keringanan yang Punya Batas, Bukan Sekadar "Satu Paket"
Caption Artikel
Safar adalah kondisi yang oleh orang umumnya sudah dianggap perjalanan — "tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu" (Fatwa Tarjih 2013). Bagi musafir, Allah memberikan keringanan (rukhsah): jamak (menggabungkan dua salat dalam satu waktu) dan qashar (meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat).
Yang sering keliru: keduanya dianggap satu paket. Fatwa Tarjih menegaskan bahwa "seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya" — bahkan "diperbolehkan pula menjamak dan menqashar sekaligus" (Fatwa 29/2013).
Empat hal yang perlu diingat:
-
Jarak safar tidak dipatok angka. Sejak fatwa 1999, Tarjih menyimpulkan: "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat" dan "kita boleh menjamak dan mengqashar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir."
-
Batas waktu qashar. Merujuk hadis Ibnu Abbas ra. — أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ ("Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar") — batas paling lama adalah 19 hari; lebih dari itu salat disempurnakan (fatwa 2004). Jamak tidak dibatasi waktu, sebab boleh dilakukan meski tidak dalam perjalanan.
-
Boleh campur, tapi ingat jamaah mukim. Melaksanakan jamak-qashar pada satu waktu dan salat biasa pada waktu lain dalam satu safar diperbolehkan (fatwa 2018). Namun bila bermakmum kepada imam mukim, musafir salat sempurna empat rakaat; sebaliknya bila musafir menjadi imam jamaah mukim, ia qashar dan jamaah menyempurnakan (fatwa 2021, merujuk keputusan Munas Tarjih XXVIII Palembang 2014).
-
Qashar hanya untuk safar; jamak lebih luas. Illat qashar adalah "zat safar itu sendiri" (TJA 2024). Karena itu, dalam kegiatan seperti Baitul Argam atau resepsi, yang berlaku adalah jamak — bukan qashar — "selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan" (TJA 2025). Rawatib pun tetap dianjurkan bagi musafir yang tidak jamak-qashar, dan tidak dianjurkan bila salat fardunya dijamak-qashar (TJA 2024).
Dalil pokoknya:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir." (QS an-Nisa' [4]: 101)
Dan sabda Nabi saw. kepada Umar ra. tentang qashar: صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ — "Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya." (HR Muslim)
-
Sumber: Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013) · Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999) · Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004) · Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018) · Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim (2021) · Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa (2024) · Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024) · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
-
Catatan: uraian di atas merangkum naskah Tarjih 1999–2025; untuk kasus perjalanan atau kondisi tertentu yang rumit, silakan merujuk langsung naskahnya atau bertanya kepada Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
Wallahu a'lam bish-shawab.