ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
tobat nasuha karena pernah meninggalkan salat itu gimana?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:59 WIB
tobat nasuha karena pernah meninggalkan salat itu gimana?

☝️ Pertanyaan

  • Bagaimana tobat nasuha bagi orang yang pernah meninggalkan salat (sengaja tidak mengerjakannya)?

✨️ Jawaban

  • Menurut arsip Tarjih, salat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak dapat diqadha dan tidak ada kafarat penggantinya. Yang tersedia bagi pelakunya hanyalah tobat dengan sungguh-sungguh. Fatwa 18/2019 (Fidyah Shalat) menyatakan:

    "…seseorang yang meninggalkan shalat ketika masih hidup tidak dapat diqadla, baik dengan shalat itu sendiri maupun lainnya, sehingga tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh atas dosa meninggalkan shalat itu." — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Syarat tobatnya dijelaskan Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07, mengutip Riyadus-Salihin karya Imam an-Nawawi. Bila dosanya menyangkut hak Allah, ada tiga syarat:

  • Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 memberi uraian istilahnya: "Taubatan nasuha adalah perbuatan yang mencakup perkara akal, hati, lisan, dan perbuatan. Dimulai dengan perbuatan penyesalan hati, diikuti perbuatan lisan dengan beristighfar, kemudian menghasilkan tindakan tubuh dengan meninggalkan perbuatan tersebut dan berjanji untuk tidak akan mengulanginya kembali." Halaman itu juga mengutip empat langkah praksis Yusuf al-Qaradhawi (at-Taubah Ilallah, 1997): segera meninggalkan maksiat, beristighfar, mengubah lingkungan dan teman yang mengajak kepada kemaksiatan, serta mengiringi perbuatan buruk dengan perbuatan baik. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

📚 Dalil

  • Perintah tobat nasuha:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّـٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَـٰرُ…

"Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuha, semoga Rabb kalian akan menghapus dosa-dosa kalian dan memasukkan kalian ke surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…" [QS At-Tahrim (66): 8] — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab dan Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 02 Bab I Kesadaran Terhadap Kemati

  • التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ، كَمَن لَا ذَنْبَ لَهُ [رواه ابن ماجه]

"Orang yang bertobat dari suatu perbuatan dosa, seperti orang yang tidak memiliki dosa" [HR Ibnu Majah no. 4250] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud

  • عَنْ عَائِشَةَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ [رواه مسلم]

"Dari Aisyah (diriwayatkan), kami diperintahkan untuk mengqadla puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadla shalat" [HR Muslim] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

✍️ Catatan (perkembangan lintas tahun)

  • 2007 — Fatwa 11 (Puasa Arafah): dosa-dosa besar dan dosa yang disengaja tidak ditutupi oleh keutamaan ibadah-ibadah sunah; "Dosa-dosa besar dan disengaja dapat diampuni apabila pelakunya bertobat nasuha dengan menyesalinya dan memperbaiki diri serta bertekad untuk tidak mengulangi lagi" (at-Tamhid, IV: 44–49). — Fatwa 11 Puasa Arafah Menutup Dosa Puasa Ketika Wukuf

  • 2019 — Fatwa 18 (Fidyah Shalat): menegaskan salat yang ditinggalkan tidak dapat diqadha dan tidak dapat diganti fidyah, tidak bisa diwakilkan; jalan satu-satunya adalah tobat sungguh-sungguh. — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • 2023 — TJA Edisi 07 dan Edisi 24: menambahkan rincian syarat dan langkah tobat (tiga/empat syarat; empat langkah praksis), serta menegaskan bahwa tobat yang benar tidak memerlukan penegakan hukuman atas dosa masa lalu. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud, Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

  • 2026 — Keputusan 229 (Fikih Takziah dan Kematian, Bab I): menegaskan kewajiban bersegera bertaubat: "Bersegera untuk bertaubat dari dosa adalah wajib, tidak boleh diakhirkan, ketika diakhirkan ia telah bermaksiat." Dikutip perkataan Ibnul Qayyim: "Hakikat taubat adalah menyesali dosa yang telah lalu, meninggalkannya seketika itu juga, dan bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali di masa yang akan datang." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 02 Bab I Kesadaran Terhadap Kemati

  • Posisi ini konsisten sejak 2019 hingga 2026: tidak ada qadha/fidyah untuk salat yang ditinggalkan dengan sengaja, dan yang dituntut adalah tobat nasuha. Yang perlu dibedakan: salat yang tertinggal karena tidur atau lupa tetap wajib dikerjakan saat ingat — "tidak ada ganti kecuali itu" — dan bukan termasuk kategori "sengaja meninggalkan". — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar

  • Penelusuran ini terbatas pada halaman yang berhasil dibaca; saya belum menemukan naskah Tarjih yang secara khusus membahas kasus salat yang ditinggalkan bertahun-tahun secara rinci. Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan

  • Salat yang sengaja ditinggalkan tidak dapat diqadha dan tidak ada fidyah/kafarat penggantinya; yang dituntut adalah tobat nasuha: segera berhenti dari kelalaian itu, menyesali, beristighfar, berjanji tidak mengulangi, mengubah lingkungan yang mendukung kemaksiatan, dan mengiringinya dengan amal saleh — lalu menjaga salat lima waktu secara sungguh-sungguh.

💎 Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.