Pertanyaan
- Bagaimana tata cara salat Subuh menurut tuntunan HPT dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
Tata cara salat Subuh pada dasarnya sama dengan salat wajib lain, dengan tiga kekhususan: dua rakaat, bacaan dikeraskan (jahr) pada kedua rakaat, dan tidak ada qunut Subuh.
Urutan pelaksanaannya menurut Kitab Shalat HPT:
-
1. Takbiratul ihram — membaca "Allāhu Akbar" dengan niyat ikhlas karena Allah, seraya mengangkat kedua tangan sejurus bahu dan mensejajarkan ibu jari pada daun telinga. (HPT: "Bila kamu hendak menjalankan shalat, maka bacalah: 'Allāhu Akbar' dengan ikhlas niyatmu karena Allah seraya mengangkat kedua belah tanganmu sejurus bahumu, mensejajarkan ibu jarimu pada daun telingamu")
-
2. Meletakkan tangan — tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di atas dada.
-
3. Doa iftitah, lalu ta'awwudz dan basmalah. HPT menegaskan ta'awwudz dan basmalah dibaca dalam tiap rakaat.
-
4. Membaca al-Fatihah, lalu "āmīn", kemudian membaca surat/ayat Al-Qur'an. Fatihah wajib, termasuk bagi makmum: "hendaklah masing-masing kamu membaca Fatihah sekedar didengar olehnya sendiri" (HR. Ibnu Hibban, dalam HPT).
-
5. Rukuk — meletakkan kedua tangan pada lutut, punggung dibungkukkan, membaca "Subhāna Rabbiyal 'aẓīm".
-
6. Iktidal — berdiri tegak sampai lurus tulang punggung, membaca "Sami'allāhu liman ḥamidah, rabbanā wa lakal-ḥamd".
-
7. Sujud — di atas tujuh tulang (dahi–hidung, dua tangan, dua lutut, ujung kaki), kedua lengan direnggangkan dari lambung, membaca "Subhāna Rabbiyal a'lā" atau "Subhānakallāhumma rabbanā wa biḥamdika Allāhummaghfirlī".
-
8. Duduk antara dua sujud — membaca "Allāhummaghfirlī warḥamnī wajburnī wahdinī warzuqnī", lalu sujud kedua.
-
9. Rakaat kedua — bangkit dengan menekankan tangan pada tanah, dikerjakan seperti rakaat pertama tanpa doa iftitah.
-
10. Duduk tahiyat akhir — untuk salat dua rakaat, duduknya dengan tawarruk (kaki kiri dimajukan di bawah kaki kanan, telapak kaki kanan ditegakkan, duduk di lantai), bukan iftirasy. Membaca tasyahud, shalawat kepada Nabi, lalu doa perlindungan "Allāhummā innī a'ūżu bika min 'ażābi jahannam...".
-
11. Salam dua kali — berpaling ke kanan dan ke kiri, yang pertama sampai terlihat pipi kanan dan yang kedua sampai terlihat pipi kiri oleh orang di belakang, membaca "Assalāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh".
-
HPT menegaskan: "Tidak ada perbedaan antara pria dan wanita dalam cara melakukan shalat sebagai yang tersebut di atas."
Tiga kekhususan salat Subuh:
-
Bacaan jahr. Menurut Tanya Jawab Agama 1: "Keadaan Nabi dahulu mengeraskan bacaan dalam shalat Shubuh dan dua rakaat shalat Maghrib dan shalat Isya" — dan masalah ini telah menjadi ijma' (kesepakatan) ulama.
-
Duduk rakaat terakhir dengan tawarruk. Fatwa 12/2010 (ditetapkan 11 Jumadilawal 1431 H/30 April 2010) menyimpulkan: "yang dimaksud dengan kalimat 'raka'at terakhir'... yaitu duduk tahiyat terakhir dalam shalat, baik shalat tersebut jumlah rakaatnya dua rakaat, tiga rakaat atau empat rakaat... Cara duduk pada rakaat terakhir tersebut sama, yaitu dengan cara duduk tawarruk." Fatwa ini menjawab pertanyaan yang persis menyebut salat Subuh.
-
Tidak ada qunut Subuh. Fatwa 01/2022 menegaskan: "Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum membaca kunut dalam shalat Subuh adalah daif atau tidak kuat dalilnya sehingga tidak dapat diamalkan... Tentang imam yang sesekali membaca kunut dan sesekali tidak, hal ini tidak sesuai dengan tuntunan shalat Subuh dalam pemahaman Muhammadiyah." Yang disyariatkan adalah qunut dalam arti berdiri lama untuk membaca dan berdoa, dan itu tidak dikhususkan pada Subuh.
Dalil
- Perintah mengikuti cara salat Nabi saw.:
...وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي... [رواه البخارى]
"Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku melakukan salat..." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat
-
Kaidah ibadah mahdhah:
اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ
"Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh
-
Hadis qunut (HR. Muslim) yang dijadikan sandaran makna qunut:
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
"Shalat yang paling utama ialah qunut yang lama." [HR. Muslim] — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
Catatan
-
Rangkaian gerakan di atas bersumber dari Kitab Shalat HPT. Beberapa rincian seperti bacaan-bacaan doa dalam sujud dan duduk antara dua sujud disebutkan HPT secara ringkas, dan sebagian teks Arabnya di halaman arsip tampil tidak sempurna karena kendala penyalinan naskah. Untuk praktik langsung, tetap baik merujuk HPT cetak atau bimbingan guru/tokoh setempat.
-
Perkembangan penegasan lintas tahun: 1976 (Muktamar Tarjih, Garut) memutuskan qunut tidak dikhususkan pada Subuh dan doa Allāhummahdinī fīman hadait dalam qunut Subuh tidak sahih sanadnya; 2010 menetapkan duduk rakaat terakhir — termasuk salat dua rakaat — dengan tawarruk; 2015 menegaskan kembali posisi qunut Subuh dan memberi jalan keluar bagi makmum yang berbeda keyakinan (boleh tidak membaca qunut, tetapi tidak boleh mendahului gerakan imam); 2022 menegaskan kembali bahwa qunut Subuh daif dan tidak diamalkan.
Kesimpulan
- Salat Subuh dikerjakan dua rakaat: takbiratul ihram, doa iftitah, fatihah dan surat dengan bacaan jahr pada kedua rakaat, rukuk, iktidal, dua kali sujud dengan duduk di antaranya, lalu tasyahud akhir dengan duduk tawarruk, doa, dan salam dua kali. Tidak ada qunut khusus Subuh.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib (Kitab Shalat HPT, "Cara Shalat Wajib")
- Hpt Jilid 1 Kitab Shalat (HPT Jilid 1, hlm. 78–84)
- Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat (2010)
- Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015)
- Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh (2022)
- Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (Keputusan Muktamar Tarjih XX, Garut 1976)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat (Tanya Jawab Agama 1)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.