ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa muhammadiyah harus niat ketika sholat dan bagaimana nia…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 06:35 WIB
Apa muhammadiyah harus niat ketika sholat dan bagaimana niatnya

Pertanyaan:
Apakah Muhammadiyah mewajibkan niat dalam shalat, dan bagaimana bentuk niatnya?

Jawaban:

  • Ya, niat wajib. Naskah Tarjih menyatakan, "Para ulama telah sepakat bahwa tidak sah ibadah tanpa niat, meskipun ada perbedaan pendapat tentang apakah niat itu rukun atau syarat sah salat." Niat didefinisikan sebagai "suatu kehendak kuat untuk melakukan sesuatu karena Allah sehingga dalam niat itu terdapat faktor kemauan, kesadaran dan tekad untuk melakukan sesuatu guna mencari rida Allah." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Bentuk niatnya adalah niat di dalam hati, bukan lafal yang diucapkan. Naskah HPT menuntunkan: "اِذَا ﻗُﻣْتَ اِﻟَﻰ اﻟﺻﱠﻼَةِ ﻓَﻘُلْ: اللهُ اّﻛْﺑَرُ مُﺧْﻠِﺻًﺎ ﻧِﯾﱠﺗَكَ" — "Bila kamu hendak menjalankan shalat, maka mengucaplah 'Allahu Akbar' dengan ikhlas niatmu karena Allah." Kata "dengan" di situ, menurut Fatwa 28/1998, "bukan berarti urutan bahwa setelah takbir baru diikuti niat. Tetapi maksudnya adalah ketika seseorang membaca takbir itu, sekaligus disertai niat, yakni menyengaja melaksanakan shalat." Sebab "di dalam praktik shalat, niat itu tidak bisa dibahasakan dan dilihat. Ia itu abstrak, karena merupakan gerakan hati." — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat, Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah

  • Karena itu melafalkan niat (ushalli/nawaitu) tidak dianjurkan. Fatwa 16/2004 menegaskan: "Mengenai keharusan membaca ushalli untuk melafalkan niat, Muhammadiyah (Majelis Tarjih Muhammadiyah) tidak pernah menganjurkan, sebab tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw. Sebab yang dimaksudkan dengan niyyah ialah maksud hati atau kehendak hati. Kalau dikatakan bahwa melafalkan niat itu boleh saja, maka harus dapat menunjukkan dalilnya." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

  • Tanya Jawab Agama 3 sejalan: "Tidak ada ketentuan dalam nash bahwa niat shalat itu harus dilakukan dengan melafadzkannya dalam bahasa Arab. Yang ditentukan dalam nash ialah melakukan niat. Niat itu dengan hati bukan dengan lisan... Karena niat itu pekerjaan hati, dicetuskan dalam hati dengan bahasa yang dimengerti oleh hati." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat

  • Tanya Jawab Agama 5 menambahkan sisi praktis bermakmum: "Khusus mengenai shalat, tidak terdapat contoh dari Nabi saw mengenai caranya. Apakah membaca ushali atau nawaitu dan apakah hal itu harus dilafadzkan? Oleh karena tidak ada contoh, maka sebaiknya dalam hati. Meskipun demikian, makmum kepada imam yang membaca ushali diperbolehkan." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

Dalil:

  • Firman Allah:
    وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
    "Dan tidaklah mereka diperintah melainkan supaya menyembah kepada Allah dengan ikhlas kepada-Nya dalam menjalankan agama." [QS. al-Bayyinah (98): 5] — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

  • Hadis Nabi saw.:
    إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّـيَّاتِ
    "Sesungguhnya sahnya amal itu tergantung kepada niat." [Muttafaq 'alaih] — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut; riwayat lengkapnya dari 'Umar ibn al-Khaṭṭāb dalam Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Hadis tentang permulaan shalat:
    مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
    "Kunci pembuka shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam." [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat

Catatan:

  • Mengenai waktu niat, naskah Tarjih mencatat adanya perbedaan ulama: "Fukaha Hanafiah, Malikiah dan Hanabilah menyatakan bahwa niat dapat dilakukan mendahului takbiratul ihram. Sementara itu fukaha Syafii menyatakan niat wajib bersamaan dengan takbiratul ihram. Pendapat jumhur (pendapat pertama) lebih dikuatkan." Jadi menghadirkan niat di hati sejak sebelum takbiratul ihram, menyertakannya saat takbir, lalu meneruskannya sepanjang shalat, berada dalam kerangka yang dibenarkan. — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Yang tidak dimuat dalam naskah-naskah yang saya telusuri adalah lafal niat baku bahasa Arab untuk tiap shalat (misalnya lafal "ushalli farda..."). Naskah justru menyatakan lafal semacam itu tidak ada tuntunannya dari Nabi saw., sehingga tidak dapat saya susun sendiri. — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat

Kesimpulan:

  • Niat wajib dan tempatnya di hati, bukan di lisan. Cukup menyengaja dalam hati bahwa shalat yang dikerjakan ini karena Allah, dan kesengajaan itu menyertai takbiratul ihram. Melafalkan "ushalli" tidak dianjurkan karena tidak ada tuntunannya; jika bermakmum kepada imam yang melafalkannya, shalat tetap sah.

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:38 WIB
Jadi kesimpulan dari pernyataan dia atas

Kesimpulan:

  • Niat itu wajib, dan tempatnya di hati. Naskah HPT menegaskan, "Setiap orang yang mengerjakan salat harus dengan niat yang ikhlas di dalam hati bahwa ia hendak mengerjakan salat... Para ulama telah sepakat bahwa tidak sah ibadah tanpa niat, meskipun ada perbedaan pendapat tentang apakah niat itu rukun atau syarat sah salat" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu. Perbedaan ulama hanya pada posisi niat (rukun atau syarat), bukan pada kewajibannya; Fatwa 28/1998 menyatakan, "Semua ulama sepakat, bahwa niat dalam shalat lima waktu itu wajib" — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat.

  • Niat tidak dilafalkan. "Oleh karena niat itu adalah kehendak, maka tempatnya adalah di dalam hati dan merupakan perbuatan hati sehingga tidak dilafalkan... Memang tidak ada tuntunan melafalkan niat dari Nabi" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu. Fatwa 16/2004 menegaskan, "Mengenai keharusan membaca ushalli untuk melafalkan niat, Muhammadiyah (Majelis Tarjih Muhammadiyah) tidak pernah menganjurkan, sebab tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw... Kalau dikatakan bahwa melafalkan niat itu boleh saja, maka harus dapat menunjukkan dalilnya" — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut.

  • Niat menyertai takbiratul ihram, bukan sesudahnya. Bunyi tuntunan HPT, "اِذَا قُمْتَ اِلَى الصَّلاَةِ فَقُلْ: اللهُ اَكْبَرُ مُخْلِصًا نِيَّتَكَ لِلّٰهِ" — "Bila kamu hendak menjalankan shalat, maka mengucaplah 'Allahu Akbar' dengan ikhlas niatmu karena Allah." Kata "dengan" di situ "bukan berarti urutan bahwa setelah takbir baru diikuti niat. Tetapi maksudnya adalah ketika seseorang membaca takbir itu, sekaligus disertai niat, yakni menyengaja melaksanakan shalat" — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat.

  • Waktu niat: naskah menguatkan pendapat jumhur. "Fukaha Hanafiah, Malikiah dan Hanabilah menyatakan bahwa niat dapat dilakukan mendahului takbiratul ihram. Sementara itu fukaha Syafii menyatakan niat wajib bersamaan dengan takbiratul ihram. Pendapat jumhur (pendapat pertama) lebih dikuatkan" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

  • Bagi makmum, tidak perlu mempersoalkan imam yang melafalkan ushalli. "Oleh karena tidak ada contoh, maka sebaiknya dalam hati. Meskipun demikian, makmum kepada imam yang membaca ushali diperbolehkan" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat. Sejalan dengan itu, "Niat itu dengan hati bukan dengan lisan... Adapun niat yang dilafadzkan dengan lisan dengan bahasa Arab tidak kita dapati dalam tuntunan al-Qur'an maupun as Sunnah" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat.

Kesimpulan singkat: wajib berniat, cukup di dalam hati, tanpa lafal ushalli/nawaitu, dan niat itu menyatu dengan takbiratul ihram — bukan rangkaian tersendiri sesudahnya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:40 WIB
Bagaimana kalimat niat menurut Muhammadiyah

Pertanyaan:
Bagaimana kalimat niat menurut Muhammadiyah?

Jawaban:

  • Tidak ada kalimat niat tersendiri yang ditetapkan. Khazanah tarjih tidak memuat rumusan lafal niat seperti "ushalli…" yang diucapkan sebelum takbir. Yang dituntunkan hanyalah takbir "Allahu Akbar" yang disertai niat di hati:

اِذَا قُمْتَ اِلَى الصَّلَاةِ فَقُلْ "اَللهُ اَكْبَرُ" مُخْلِصًا نِيَّتَكَ لِلّٰهِ

"Bila kamu hendak menjalankan shalat, maka bacalah Allahu Akbar dengan ikhlas niatmu karena Allah." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut; teks yang sama ada pada tuntunan tata cara shalat di Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah

  • Kata "dengan" pada kalimat itu bukan urutan, melainkan kebersamaan. Fatwa 28/1998 menjelaskan: "Kata 'dengan' di sini, bukan berarti urutan bahwa setelah takbir baru diikuti niat. Tetapi maksudnya adalah ketika seseorang membaca takbir itu, sekaligus disertai niat, yakni menyengaja melaksanakan shalat... di dalam praktik shalat, niat itu tidak bisa dibahasakan dan dilihat. Ia itu abstrak, karena merupakan gerakan hati." — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat

  • Bahasa niat bebas, karena niat adalah pekerjaan hati. "Karena niat itu pekerjaan hati, dicetuskan dalam hati dengan bahasa yang dimengerti oleh hati. Adapun niat yang dilafadzkan dengan lisan dengan bahasa Arab tidak kita dapati dalam tuntunan al-Qur'an maupun as Sunnah." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat

  • Yang penting adalah isi niat: ikhlas karena Allah. "Niat itu harus ditujukan mencari keridaan Allah semata, bukan untuk sesuatu yang lain. Orang yang mengerjakan salat dengan niat, tetapi niatnya adalah karena sesuatu selain Allah, maka sama dengan tidak berniat." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Melafalkan ushalli tidak dianjurkan, tetapi tidak perlu dipersoalkan pada orang lain. "Oleh karena tidak ada contoh, maka sebaiknya dalam hati. Meskipun demikian, makmum kepada imam yang membaca ushali diperbolehkan." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat. Konsep Ushalli merangkumnya sebagai "lafal niat dalam shalat yang diperselisihkan kebolehannya karena tidak ada tuntunan dari Nabi."

Dalil:

  • إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ … — "Sesungguhnya (sahnya) amal itu tergantung kepada niat." [Muttafaq 'alaih] — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

  • إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ … — "Bila kamu menjalankan shalat, takbirlah…" [Muttafaq 'alaih] — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat

  • وَاﻟﻠّٰﻪُ ﻻَ ﯾَﻧظُرُ اِﻟَﻰ ﺻُوَرِﻛُم… tidak diperlukan; cukuplah dua dalil di atas sebagaimana dikutip naskah.

Catatan:

  • Bunyi "ushalli fardha… 'adā'an lillāhi ta'ālā" atau "nawaitu…" tidak saya temukan dalam naskah-naskah yang berhasil saya baca; yang ada justru keterangan bahwa lafal itu tidak ada tuntunannya. Karena itu jawaban ini tidak memuat rumusan lafal apa pun di luar takbir di atas.

Kesimpulan:

  • Kalimat niat menurut Tarjih bukan sebuah lafal khusus, melainkan takbir "Allahu Akbar" yang diucapkan bersamaan dengan niat ikhlas di dalam hati; isi niat cukup dipahami hati dengan bahasa apa pun, dan melafalkan ushalli tidak dianjurkan karena tidak ada tuntunannya.

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; apa yang saya sampaikan adalah sebatas yang terbaca dalam naskah arsip.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:43 WIB
Langkah langkah sholat 4 rokaat secara rinci menurut Muhammadiyah

Pertanyaan:
Bagaimana langkah-langkah shalat empat rakaat secara rinci menurut Muhammadiyah?

Jawaban:

Tuntunan ini mengikuti naskah Tuntunan Salat Lima Waktu (Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29) — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu — yang disusun mengikuti kaidah "shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat". Shalat empat rakaat ialah Zuhur, Asar, dan Isya.

A. Rakaat pertama

  1. Berdiri menghadap kiblat, lalu takbiratul ihram: membaca "Allāhu akbar" dengan niat ikhlas di dalam hati, seraya mengangkat kedua tangan sejajar bahu, ibu jari sejajar daun telinga. Lafal tuntunan dalam HPT: "اِذَا قُمْتَ اِلَى الصَّلَاةِ فَقُلْ: اللهُ اَكْبَرُ مُخْلِصًا نِيَّتَكَ لِلّٰهِ" — "Bila kamu hendak menjalankan shalat, maka bacalah Allahu Akbar dengan ikhlas niatmu karena Allah."
  2. Bersedekap: tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di atas dada. Naskah menegaskan sedekap dilakukan "sesudah takbiratul ihram dan berdiri dari sujud", dan tidak dilakukan ketika iktidal.
  3. Membaca doa iftitah, misalnya: "اَللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اَللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اَللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ".
  4. Taawuz ("a‘ūżu billāhi minasy-syaiṭānir-rajīm"), lalu basmalah, lalu al-Fatihah, lalu "āmīn", lalu membaca surah/ayat al-Qur'an dengan tadabbur dan tartil.
  5. Takbir sambil mengangkat kedua tangan (sejajar bahu), lalu rukuk: punggung dan leher diratakan, kedua tangan memegang kedua lutut, disertai tuma'ninah. Bacaan rukuk antara lain: "سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ", atau "سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي".
  6. Iktidal (bangkit dari rukuk) sambil mengangkat kedua tangan, membaca "سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ", dan setelah tegak lurus membaca "رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ".
  7. Sujud pertama dengan takbir: kedua lutut dan ujung jari kaki di tanah, lalu kedua tangan, kemudian dahi dan hidung, ujung jari kaki menghadap kiblat, tangan direnggangkan dari lambung, siku diangkat. Bacaan sujud antara lain: "سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى" atau bacaan sebagaimana pada rukuk.
  8. Duduk antara dua sujud (duduk iftirasy) dengan takbir, membaca: "اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَاهْدِنِي وَارْزُقْنِي".
  9. Sujud kedua dengan takbir, bacaan sebagaimana sujud pertama.
  10. Bangkit ke rakaat kedua dengan takbir, tanpa mengangkat tangan, dengan menekankan tangan pada tempat sujud.

B. Rakaat kedua

  1. Seperti rakaat pertama (angka 4 dan 6–15), hanya tanpa doa iftitah: taawuz, basmalah, al-Fatihah, lalu surah/ayat, kemudian rukuk, iktidal, sujud pertama, duduk antara dua sujud, sujud kedua.
  2. Setelah sujud kedua, duduk tasyahud awal (khusus shalat tiga/empat rakaat) dengan takbir tanpa mengangkat tangan, duduk iftirasy (menghamparkan kaki kiri, menegakkan kaki kanan, jari-jari menghadap kiblat). Tangan: kanan di atas lutut kanan — jari kelingking, jari manis, dan jari tengah digenggam, ibu jari menyentuh jari tengah, jari telunjuk diacungkan saat memulai tasyahud; tangan kiri di atas lutut kiri dengan jari dihamparkan. Bacaan tasyahud: "اَلتَّحِيَّاتُ وَالصَّلَاةُ وَالطَّيِّبَاتُ. اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ رَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. اَلسَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ", kemudian bersalawat: "اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ".

C. Rakaat ketiga

  1. Bangkit dari tasyahud awal dengan takbir sambil mengangkat kedua tangan — inilah tempat keempat mengangkat tangan dalam shalat.
  2. Setelah berdiri lurus dengan tangan di atas dada, membaca taawuz, basmalah, dan al-Fatihah saja, semuanya sir (pelan); pada rakaat ketiga tidak membaca doa iftitah dan tidak membaca surah/ayat.
  3. Lalu rukuk, iktidal, sujud pertama, duduk antara dua sujud, sujud kedua beserta bacaannya, persis seperti rakaat pertama dan kedua.

D. Rakaat keempat

  1. Bangkit dari sujud kedua rakaat ketiga dengan takbir tanpa mengangkat kedua tangan, lalu duduk sejenak (julūs al-istirāḥah) sebelum berdiri.
  2. Berdiri lurus, tangan di atas dada, lalu membaca taawuz, basmalah, dan al-Fatihah saja secara sir; tidak membaca surah/ayat.
  3. Rukuk, iktidal, sujud pertama, duduk antara dua sujud, sujud kedua beserta bacaannya.

E. Menutup shalat

  1. Duduk tasyahud akhir dengan duduk tawaruk (memajukan kaki kiri, menegakkan kaki kanan, duduk pada bagian kiri pantat). Naskah menegaskan: "pada setiap duduk tasyahud akhir yang padanya ada salam, baik salat dua rakaat, tiga rakaat maupun empat rakaat, maka duduknya adalah duduk tawaruk." Bacaan: tasyahud, salawat, lalu doa perlindungan: "اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ".
  2. Salam dua kali, menoleh ke kanan lalu ke kiri sampai pipi terlihat dari belakang: "اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ" — atau tanpa "wa barakātuh"; keduanya sah dan boleh dipilih salah satu.
  3. Naskah menutup: "Tidak ada perbedaan antara pria dan wanita dalam cara melakukan shalat sebagai yang tersebut di atas."

Dalil:

  • ﺻَﻠُّوا ﻛَﻣَﺎ رَأَﻳْﺗُﻣُوﻧِﻰ اُﺻَﻠِّﻰ — "Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat." [HR. al-Bukhari] — Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah
  • ﻣِﻔْﺗَﺎحُ اﻟﺻَّﻼةِ اﻟوُﺿُوءُ وَﺗَﺣْرِﻳﻣُﮭَﺎ اﻟﺗَّﻛْﺑِﻳْرُ وَﺗَﺣْﻠِﻳْﻠُﮭَﺎ اﻟﺗَّﺳْﻠِﻳمُ — "Kunci (pembuka) shalat itu wudhu, permulaannya takbir dan penghabisannya salam." — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
  • "... kemudian rukuklah sehingga kamu bertumakninah dalam keadaan rukuk ..." [HR. al-Bukhari] — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
  • Hadis 'Aisyah: Nabi saw "dalam rukuk dan sujudnya mengucapkan سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي" [HR. al-Bukhari dan Muslim]; dan hadis Ḥużaifah: "di dalam rukuknya beliau membaca سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ dan dalam sujudnya سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى" [HR. Muslim] — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud (2009)
  • Mengangkat tangan pada empat tempat dan duduk antara dua sujud boleh iftirasy atau simpuh — Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga Dan Cara Duduk Antara Dua S (1999)

Catatan:

  • Bacaan-bacaan di atas bukan satu-satunya; naskah menyatakan bacaan rukuk dan sujud "boleh lebih dari satu kali, akan tetapi tidak berlebih-lebihan", dan "tidak berlebih-lebihan" itu berlaku baik bagi munfarid maupun imam "asal tidak memberatkan makmum" — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud. Karena itu, menurut naskah, "tidak ada perbedaan" bacaan pokok antara pria dan wanita dalam cara shalat.
  • Mengenai jahr/sir: naskah menyebut bacaan imam sir pada Zuhur dan Asar, dan jahar pada Magrib, Isya, Subuh, Jumat, Idain, Kusuf, tarawih, dan Istisqa — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.
  • Rincian gerakan tangan, jari, dan arah pandangan pada tiap tahap masih lebih luas dalam naskah; uraian di atas adalah bagian yang berhasil saya baca dan verifikasi. Saya belum menelusuri seluruh halaman Tanya Jawab Agama yang mungkin memuat koreksi rinci atas bagian tertentu.

Kesimpulan:

  • Shalat empat rakaat menurut Tarjih: takbiratul ihram dengan niat di hati, iftitah, Fatihah dan surah pada dua rakaat pertama, tasyahud awal duduk iftirasy pada rakaat kedua, rakaat ketiga dan keempat hanya Fatihah secara sir, tasyahud akhir duduk tawaruk, ditutup dua salam — dengan takbir pada setiap perpindahan dan mengangkat tangan hanya pada empat tempat: takbiratul ihram, hendak rukuk, bangkit dari rukuk, dan bangkit ke rakaat ketiga.

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; yang saya sampaikan sebatas yang terbaca dalam naskah arsip.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.