Pertanyaan:
Apakah Muhammadiyah mewajibkan niat dalam shalat, dan bagaimana bentuk niatnya?
Jawaban:
-
Ya, niat wajib. Naskah Tarjih menyatakan, "Para ulama telah sepakat bahwa tidak sah ibadah tanpa niat, meskipun ada perbedaan pendapat tentang apakah niat itu rukun atau syarat sah salat." Niat didefinisikan sebagai "suatu kehendak kuat untuk melakukan sesuatu karena Allah sehingga dalam niat itu terdapat faktor kemauan, kesadaran dan tekad untuk melakukan sesuatu guna mencari rida Allah." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
-
Bentuk niatnya adalah niat di dalam hati, bukan lafal yang diucapkan. Naskah HPT menuntunkan: "اِذَا ﻗُﻣْتَ اِﻟَﻰ اﻟﺻﱠﻼَةِ ﻓَﻘُلْ: اللهُ اّﻛْﺑَرُ مُﺧْﻠِﺻًﺎ ﻧِﯾﱠﺗَكَ" — "Bila kamu hendak menjalankan shalat, maka mengucaplah 'Allahu Akbar' dengan ikhlas niatmu karena Allah." Kata "dengan" di situ, menurut Fatwa 28/1998, "bukan berarti urutan bahwa setelah takbir baru diikuti niat. Tetapi maksudnya adalah ketika seseorang membaca takbir itu, sekaligus disertai niat, yakni menyengaja melaksanakan shalat." Sebab "di dalam praktik shalat, niat itu tidak bisa dibahasakan dan dilihat. Ia itu abstrak, karena merupakan gerakan hati." — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat, Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah
-
Karena itu melafalkan niat (ushalli/nawaitu) tidak dianjurkan. Fatwa 16/2004 menegaskan: "Mengenai keharusan membaca ushalli untuk melafalkan niat, Muhammadiyah (Majelis Tarjih Muhammadiyah) tidak pernah menganjurkan, sebab tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw. Sebab yang dimaksudkan dengan niyyah ialah maksud hati atau kehendak hati. Kalau dikatakan bahwa melafalkan niat itu boleh saja, maka harus dapat menunjukkan dalilnya." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut
-
Tanya Jawab Agama 3 sejalan: "Tidak ada ketentuan dalam nash bahwa niat shalat itu harus dilakukan dengan melafadzkannya dalam bahasa Arab. Yang ditentukan dalam nash ialah melakukan niat. Niat itu dengan hati bukan dengan lisan... Karena niat itu pekerjaan hati, dicetuskan dalam hati dengan bahasa yang dimengerti oleh hati." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat
-
Tanya Jawab Agama 5 menambahkan sisi praktis bermakmum: "Khusus mengenai shalat, tidak terdapat contoh dari Nabi saw mengenai caranya. Apakah membaca ushali atau nawaitu dan apakah hal itu harus dilafadzkan? Oleh karena tidak ada contoh, maka sebaiknya dalam hati. Meskipun demikian, makmum kepada imam yang membaca ushali diperbolehkan." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
Dalil:
-
Firman Allah:
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
"Dan tidaklah mereka diperintah melainkan supaya menyembah kepada Allah dengan ikhlas kepada-Nya dalam menjalankan agama." [QS. al-Bayyinah (98): 5] — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut -
Hadis Nabi saw.:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّـيَّاتِ
"Sesungguhnya sahnya amal itu tergantung kepada niat." [Muttafaq 'alaih] — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut; riwayat lengkapnya dari 'Umar ibn al-Khaṭṭāb dalam Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu -
Hadis tentang permulaan shalat:
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
"Kunci pembuka shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam." [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
Catatan:
-
Mengenai waktu niat, naskah Tarjih mencatat adanya perbedaan ulama: "Fukaha Hanafiah, Malikiah dan Hanabilah menyatakan bahwa niat dapat dilakukan mendahului takbiratul ihram. Sementara itu fukaha Syafii menyatakan niat wajib bersamaan dengan takbiratul ihram. Pendapat jumhur (pendapat pertama) lebih dikuatkan." Jadi menghadirkan niat di hati sejak sebelum takbiratul ihram, menyertakannya saat takbir, lalu meneruskannya sepanjang shalat, berada dalam kerangka yang dibenarkan. — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
-
Yang tidak dimuat dalam naskah-naskah yang saya telusuri adalah lafal niat baku bahasa Arab untuk tiap shalat (misalnya lafal "ushalli farda..."). Naskah justru menyatakan lafal semacam itu tidak ada tuntunannya dari Nabi saw., sehingga tidak dapat saya susun sendiri. — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat
Kesimpulan:
- Niat wajib dan tempatnya di hati, bukan di lisan. Cukup menyengaja dalam hati bahwa shalat yang dikerjakan ini karena Allah, dan kesengajaan itu menyertai takbiratul ihram. Melafalkan "ushalli" tidak dianjurkan karena tidak ada tuntunannya; jika bermakmum kepada imam yang melafalkannya, shalat tetap sah.
Sumber:
- Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
- Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat (1998)
- Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat
- Tanya Jawab Agama 5 Shalat
- Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah
Wallahu a'lam bish-shawab.