Pertanyaan
- Bolehkah tidak membaca qunut pada shalat Subuh?
Jawaban
-
Menurut Tarjih Muhammadiyah, justru tidak mengamalkan qunut Subuh itulah yang dituntunkan. Qunut yang disyariatkan adalah qunut dalam arti thulul qiyam (berdiri lama untuk membaca dan berdoa dalam shalat), bukan qunut khusus Subuh sesudah ruku' dengan bacaan Allahummahdinii fiiman hadaita. Karena itu, tidak membaca qunut Subuh bukan pelanggaran, melainkan sesuai dengan keputusan Tarjih.
-
Dasar utamanya, keputusan Muktamar Tarjih dalam HPT Kitab Shalat Bagian 04 Qunut:
"1. Majelis Tarjih berpendapat bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdo'a dalam shalat, itu masyru' (ada tuntunannya).
2. Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam di atas dikhususkan untuk qunut Shubuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya"
dan penjelasannya:
"b) Bacaan do'a: اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ … الخ dalam shalat Subuh itu haditsnya tidak shahih: c) Penerapan hadits riwayat Hasan tentang do'a: Untuk khusus dalam QUNUT SUBUH, tidak dibenarkan."
Dalil
- Hadis yang dijadikan landasan qunut dalam pengertian berdiri lama:
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
"Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi saw. bersabda: Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut)." [HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi] — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut - Penilaian atas hadis "Nabi selalu qunut Subuh sampai wafat":
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قاَلَ, حَدَّثَنَا أَبُوْ جَعْفَرٍ يَعْنِى الرَّازِيَّ, عَنَ الرَّبِيْعِ ابْنِ أَنَسٍ, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّي فَا رَقَ الدُّنْيَا
Fatwa 21/2014 menyatakan: "Hadis-hadis di atas adalah sahih. Adapun hadis yang menyatakan bahwasanya Rasulullah saw. melaksanakan qunut subuh sampai beliau meninggal statusnya adalah dha'if." — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan - Tanya Jawab Agama Jilid 4 menegaskan hadis itu "banyak yang menyatakan bahwa sanadnya lemah, artinya hadits itu dhaif. Maka tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan adanya qunut ada waktu shalat Shubuh", lalu menyimpulkan: "memang ada tuntunan untuk melakukan qunut, tetapi untuk qunut nazilah, yakni dikala ada kesusahan yang menimpa ummat Islam." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat
Perkembangan lintas tahun:
- Keputusan Muktamar Tarjih dalam HPT (dimuat HPT hlm. 367–368): qunut sebagai berdiri lama itu masyru'; pengkhususan qiyam untuk qunut Subuh tidak dibenarkan; bacaan Allahummahdinii fiiman hadaita dalam shalat Subuh hadisnya tidak sahih. — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
- Tanya Jawab Agama Jilid 2 merumuskan lebih tegas: "Adapun Qunut diartikan dengan arti khusus yakni berdiri lama ketika i'tidal dan membaca doa: 'Allahummahdiniy fiman hadait, dan seterusnya diwaktu shalat Shubuh, hukumnya diperselisihkan Ulama. Dan Lajnah Tarjih memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat termasuk qunut dalam shalat witir." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat
- Fatwa 16/2004 (tentang ushalli dan masalah qunut) mengutip kembali putusan HPT tersebut tanpa perubahan sikap. — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut
- Fatwa 21/2014 menegaskan kembali: "Sedangkan untuk Qunut Subuh, Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah", dan "pelaksanaan Qunut Subuh yang saat ini banyak diamalkan (qunut setelah ruku') adalah tidak disyariatkan, karena Rasulullah saw. melakukan qunut yang demikian itu hanya selama satu bulan dan itu merupakan qunut nazilah." — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan
- Fatwa 07/2015 menjawab kasus praktis: bila imam membaca qunut Subuh sedangkan makmum meyakininya tidak dituntunkan — "Ketika seorang makmum yakin kalau doa qunut tidak dituntunkan dalam shalat shubuh, maka ia boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya. Akan tetapi, ia tidak boleh mendahului gerakan imam, sehingga ketika imam membaca doa qunut makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri seperti berdirinya imam." Fatwa ini juga mengutip kaidah: اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ ("Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya"). — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
- Fatwa Qunut Nazilah 2021 memposisikan qunut yang dituntunkan sebagai kunut nazilah, yang dikerjakan pada semua shalat fardhu ketika ada musibah; dinukil pula pendapat as-Sayyid Sabiq bahwa "kunut pada shalat Subuh tidak masyru' kecuali ada nazīlah yang mengharuskan kunut." — Fatwa Qunut Nazilah Ali
Catatan
- Posisi ini konsisten sejak keputusan Muktamar Tarjih dalam HPT hingga fatwa 2021: tidak ada naskah yang merevisi atau mencabutnya. Yang berkembang hanyalah penjelasan dalilnya — dari pernyataan singkat "haditsnya tidak shahih" menjadi penelusuran sanad yang rinci pada fatwa 2014. Perlu dicatat, fatwa 2015 menyebut persoalan qunut Subuh ini sebagai khilafiyah, sehingga sikapnya diarahkan pada adab bermakmum, bukan pada pemaksaan.
- Qunut Subuh di sini dinilai dari sisi tuntunan ibadah mahdhah, bukan dari kaidah "tidak ada larangan berarti boleh". Karena itu, penilaiannya adalah bahwa praktik tersebut tidak mempunyai tuntunan yang kuat, dan qunut nazilah-lah yang dituntunkan.
Kesimpulan
- Boleh — bahkan menurut tuntunan Tarjih Muhammadiyah, qunut Subuh yang khusus (sesudah ruku' dengan doa Allahummahdinii fiiman hadaita) tidak diamalkan karena dalilnya lemah. Yang dituntunkan adalah qunut dalam arti berdiri lama berdoa, dan qunut nazilah saat kaum Muslim ditimpa kesusahan. Bila imam mengamalkannya, makmum yang tidak meyakininya boleh tidak membaca, dengan tetap berdiri dan tidak mendahului gerakan imam.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (Keputusan Muktamar Tarjih, HPT hlm. 367–368)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat
- Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)
- Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014)
- Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015)
- Fatwa Qunut Nazilah Ali (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab.