Pertanyaan
- Bagaimana tata cara mandi wajib (mandi janabah) menurut syariat sebagaimana dituntunkan dalam khazanah Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Tuntunan baku Tarjih dirumuskan dalam Kitab Thaharah, dan urutannya didasarkan pada hadis 'Aisyah r.a.:
"Nabi saw. apabila mandi janabat, memulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan bagian-bagian kanannya terus bagian kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu wudhu seperti wudhu untuk shalat, kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya di pangkal rambut sehingga apabila ia merasa bahwa sudah merata, ia siramkan air ke kepala tiga kali tuangan, lalu meratakan ke seluruh badan, kemudian membasuh kedua kakinya." (HR. Bukhari dan Muslim) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
-
Redaksi HPT-nya berbunyi: "… maka hendaklah kamu mandi dan mulailah dengan membasuh (mencuci) kedua tanganmu dengan ikhlas niatmu karena Tuhan Allah, lalu basuhlah (cucilah) kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosoklah tanganmu dengan tanah atau apa yang menjadi gantinya, lalu berwudlulah seperti yang diatas; kemudian ambillah air dan masukkanlah jari-jarimu pada pokok rambut…" — Kitab Thaharah
-
Dengan demikian urutannya: (1) niat ikhlas karena Allah; (2) membasuh kedua tangan; (3) membasuh kemaluan dengan tangan kiri lalu menggosokkan tangan ke tanah atau penggantinya — HPT menyebut "gosokkanlah pada tanah atau apa yang menjadi gantinya", dan menurut penjelasan Tarjih "dalam hal ini dapat saja diganti dengan sabun" (Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib); (4) berwudhu seperti wudhu untuk shalat; (5) memasukkan jari-jari pada pangkal rambut hingga merata; (6) menyiram kepala tiga kali tuangan; (7) meratakan air ke seluruh badan sambil digosok; (8) membasuh kedua kaki, mendahulukan yang kanan; (9) tidak berlebihan memakai air — "Dan mulalilah dengan yang kanan, lalu tuangkan air ke atas kepalamu tiga kali, lalu ratakanlah atas badanmu semuanya, serta di gosok, kemudian basuhlah (cucilah) kedua kakimu dengan mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri, dan jangan berlebih-lebihan dalam menggunakan air" — Kitab Thaharah
-
Khusus perempuan yang rambutnya diikat. Naskah menegaskan: "Cara mandi junub pada prinsipnya sama dengan mandi wajib lainnya, seperti mandi setelah menstruasi." Yang utama melepas ikatan, tetapi bila ada kesulitan: "Sebenarnya cukup engkau menyiram kepalamu tiga kali barulah engkau menyiram seluruh badanmu, lalu menjadi sucilah kami" (HR. Al Jamaah, kecuali Bukhari, dari Ummu Salamah) — dan naskah menyebut hadis ini sahih. Kesimpulan naskah: "yang utama mandi janabat bagi wanita itu membuka sanggul ikatan sebagaimana mandi sesudah menstruasi. Tetapi kalau ada kesulitan, maka boleh atau dianggap cukup dengan menyiram rambut kepala tiga kali, kemudian meratakan air ke seluruh badan." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum
-
Perkembangan lintas naskah. Arsip yang berhasil ditelusuri memuat topik ini dalam beberapa naskah:
-
Tanya Jawab Agama 1–4 (halaman tidak mencantumkan tahun): memuat tata cara di atas, masalah sanggul, serta pembahasan wudhu setelah mandi wajib.
-
Fatwa 20.A tahun 2003 (dimuat SM No. 01/2004): menegaskan keabsahan mandi wajib dengan air hangat — "Tidak ada ayat-ayat al-Qur'an dan as-Sunnah yang shahih lagi maqbul yang menyatakan bahwa tidak sah mandi wajib dengan menggunakan air hangat yang telah dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya, selama tidak kemasukan benda-benda najis…" — dan menyimpulkan "mandi janabah dengan menggunakan air hangat yang dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya dibolehkan" — Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004
Fatwa 2003 ini memperjelas (bukan merevisi) tata cara yang sudah dirumuskan dalam HPT Kitab Thaharah, karena menyangkut syarat air, bukan urutan gerakan.
-
Soal wudhu setelah mandi wajib. Naskah Tarjih tidak menetapkan satu kesimpulan tunggal, melainkan menyebut dua kecenderungan. Yang pertama menyatakan tidak perlu wudhu lagi berdasar hadis: "Adalah Rasulullah saw tidak berwudlu setelah mandi janabat" (HR. at-Tirmidziy dari 'Aisyah). Yang kedua memahami bahwa Nabi berwudhu bersamaan dengan mandi, sehingga tidak mengulanginya setelah selesai. Naskah menutup: "mengenai berwudlu setelah mandi wajib ada dua kecenderungan: Pertama, menyatakan tidak perlu wudlu, dan kedua, tidak perlu wudlu apabila dalam mandi wajib itu sudah berwudlu dan jika belum berwudlu maka harus berwudlu." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar. Sejalan dengan itu, naskah lain menyatakan: "kalau melakukan mandi wajib itu dilaksanakan sesuai dengan tuntunan seperti dilakukan oleh Rasulullah dalam melakukan mandi wajib, masalah yang ditanyakan tersebut sudah dengan sendirinya terjawab" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar.
-
Ditegaskan pula bahwa mandi wajib dan wudhu adalah dua sistem bersuci yang berbeda: "seseorang yang mandi wajib untuk mensucikan hadats besar, mandi wajib tersebut tidak otomatis mensucikan hadats kecil sebab mensucikan hadats kecil harus dengan cara berwudlu" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar.
-
Dianjurkan mandi di tempat tertutup: "Sesungguhnya Allah itu mempunyai sifat malu dan menutupi diri, maka mencintai kepada orang yang mempunyai malu dan menutup diri (di kala mandi), karena itu apabila salah satu di antaramu mandi hendaknya ia menutup diri (bertutup)" (HR. Abu Dawud dan an-Nasaiy) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib.
Dalil
- QS. al-Ma'idah (5): 6 — "Dan jika kamu junub maka bersuci (mandi)lah." Kitab Thaharah
- Hadis 'Aisyah r.a. tentang urutan mandi janabat (HR. Bukhari dan Muslim) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
- Hadis Ummu Salamah tentang menyiram kepala tiga kali bagi yang mengikat rambut (HR. Al Jamaah kecuali Bukhari) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum
- QS. al-Anfal (8): 11 dan hadis-hadis tentang air bagi keabsahan mandi dengan air hangat — Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004
Catatan
- Halaman-halaman Tanya Jawab Agama yang dikutip di atas tidak mencantumkan tahun pada naskahnya, sehingga penyajian kronologis hanya dapat dipastikan untuk Fatwa 20.A (2003). Rincian seperti bacaan niat secara lisan dan batas minimal air tidak saya temukan dirumuskan secara eksplisit dalam bagian naskah yang berhasil ditelusuri; HPT hanya menyebut "dengan ikhlas niatmu karena Tuhan Allah".
Kesimpulan
- Mandi wajib dilakukan dengan urutan: niat ikhlas karena Allah, membasuh kedua tangan, membasuh kemaluan lalu menggosokkan tangan ke tanah atau penggantinya, berwudhu seperti wudhu shalat, menyela pangkal rambut, menyiram kepala tiga kali, meratakan air ke seluruh badan sambil digosok, lalu membasuh kedua kaki dengan mendahulukan yang kanan — tanpa berlebihan memakai air. Air hangat yang suci lagi mensucikan sah dipakai, dan bagi perempuan bersanggul cukup menyiram kepala tiga kali bila melepas ikatan memberatkan, meski membukanya lebih utama.
Sumber
- Kitab Thaharah (HPT, Kitab Thaharah)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
- Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004 (2003, dimuat SM No. 01/2004)
- Mandi Janabat
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.