Pertanyaan
Seorang musafir — sebaiknya tetap mengerjakan salat lail (salat malam), atau cukup salat wajib saja dengan qashar?
Jawaban
-
Yang perlu dipisahkan lebih dulu: qashar adalah rukhsah (keringanan), bukan kewajiban. Tarjih menegaskan jamak dan qashar tidak selalu satu paket: "Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya" — dan jika shalat normal tidak memberatkan, tidak mengerjakan jamak-qashar pun diperbolehkan (Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar; Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar).
-
Soal salat sunah bagi musafir, arsip Tarjih berbicara spesifik tentang rawatib, bukan tentang salat lail. Ketentuannya: "shalat sunah rawatib tetap dianjurkan untuk dilaksanakan oleh seorang musafir selama dalam mengerjakan shalat fardu ia tidak melakukan jamak qasar. Tetapi apabila dalam shalat fardunya saja seorang musafir melakukan jamak qasar, maka shalat sunah rawatib tidak dianjurkan untuk dilaksanakan" (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa, 2024, Tanya Jawab Agama edisi 12).
-
Untuk salat malam/witir, HPT justru memuat tuntunan pelaksanaannya dalam perjalanan: shalat tathawwu' "boleh dikerjakan di atas kendaraan dalam perjalanan, kemana kendaraan itu mengarah", dan dari Sa'id bin Yasar — ketika ia khawatir terkejar fajar lalu turun untuk salat witir — Ibnu Umar menegurnya: "Tidakkah engkau mau mencontoh Rasulullah saw? … Rasulullah saw shalat witir di atas untanya" (Riwayat Muslim) (Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu, HPT Jilid 1, Kitab Shalat Tathawwu').
Dalil
-
Firman Allah:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir…" [QS an-Nisa' (4): 101] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
-
Hadits larangan meninggalkan salat malam: "Jangalah engkau tinggalkan shalat malam, karena Rasulullah saw tidak pernah meninggalkannya. Dan apabila ia sakit atau payah, beliau shalat dengan duduk" (Riwayat Abu Dawud) — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
Catatan
-
Perlu ditegaskan agar tidak salah simpul: pernyataan "yang wajib saja mendapat rukhsah maka secara tidak langsung yang sunah juga mendapat rukhsah atau bahkan tidak dianjurkan untuk dilaksanakan" dalam naskah 2024 itu diucapkan dalam konteks rawatib ketika Nabi jamak-qashar, bukan penilaian umum atas seluruh salat sunah. Naskah yang sama langsung menyambung: "Akan tetapi, ketika Nabi saw dalam perjalanannya tidak melakukan jamak qasar pada shalat fardu, beliau tetap melaksanakan shalat sunah rawatib."
-
Saya belum menemukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri satu putusan yang secara khusus menetapkan hukum salat lail/tahajud bagi musafir dengan redaksi "dianjurkan" atau "tidak dianjurkan". Yang tersedia adalah ketentuan rawatib di atas dan tuntunan pelaksanaan shalat tathawwu' (termasuk witir) di atas kendaraan dalam perjalanan. Karena itu saya tidak menyimpulkan lebih jauh dari itu.
Kesimpulan
- Qashar bukan kewajiban; musafir boleh tetap shalat sempurna bila tidak memberatkan, dan boleh mencampur jamak-qashar dengan shalat biasa dalam satu safar.
- Rawatib: dianjurkan bila shalat fardunya tidak dijamak-qashar; tidak dianjurkan bila fardunya dijamak-qashar.
- Salat lail/witir: arsip tidak memuat ketentuan yang melarangnya bagi musafir, dan HPT memuat tuntunan Nabi mengerjakan witir di atas kendaraan dalam perjalanan. Jadi "cukup salat wajib saja" bukan ketetapan Tarjih; itu pilihan pribadi, bukan hukum.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa (2024)
- Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
- Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018, disidangkan 2017)
- Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu (HPT Jilid 1, Kitab Shalat Tathawwu')
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.