Pertanyaan
- Apa yang dimaksud "fenomena Kristen Muhammadiyah", dan bagaimana sikap resmi Tarjih Muhammadiyah atas kehadiran umat Kristen/non-Muslim di lingkungan persyarikatan dan amal usahanya?
Jawaban
-
Perlu jujur sejak awal: frasa "Kristen Muhammadiyah" tidak saya temukan sebagai istilah dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri. Yang ada dalam khazanah adalah dua hal berbeda: (a) pembahasan fikih tentang kehadiran, kerja sama, dan pelayanan Muhammadiyah terhadap non-Muslim — termasuk Kristen; dan (b) bantahan arsip atas tuduhan lama bahwa Muhammadiyah "memindahkan orang Kristen" menjadi Muhammadiyah. Keduanya saya sajikan apa adanya.
-
Tuduhan lama itu sudah dijawab. Dalam Tanya Jawab Agama Jilid 3 disebut tujuh macam tuduhan terhadap Muhammadiyah, salah satunya "malehane (pindahan) wong (orang) Kristen". Jawabannya: "Tujuh macam sebutan/tuduhan tersebut tidak benar." Naskah itu juga menegaskan Muhammadiyah "tidak menganut suatu mazhab tertentu" dan bahwa "tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.
-
Yang justru dibahas panjang adalah kehadiran non-Muslim di amal usaha Muhammadiyah. Fatwa 2021 menguraikan fenomenanya secara konkret: "Orang yang menuntut ilmu (belajar) di lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah dan Aisyiyah, banyak dari kalangan non-muslim. Bahkan di beberapa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) ... lebih dari 70% mahasiswa dan mahasiswinya dari kalangan non-muslim. Ada pula dari kalangan non-muslim yang menjadi tenaga kependidikan, karyawan, hingga juru parkir." Fatwa ini kemudian membolehkan guru non-muslim mengajar tanpa busana muslimah, dengan kaidah "Pada dasarnya (hukum) segala sesuatu (muamalah) itu adalah boleh, sampai ada dalil (lain) yang menunjukkan sebaliknya (keharamannya)", plus rambu: prioritas guru muslim, pakaian sopan–tidak ketat–tidak transparan, tidak memakai identitas keagamaan seperti kalung salib, dan materi yang diajarkan adalah materi umum, bukan materi agama — Fatwa 37 2021 Guru Non Muslim Di Sekolah Muhammadiyah Tidak Berbusana Muslim.
-
Kronologi posisi Tarjih (semua pembacaan penuh, bukan cuplikan):
- Tanya Jawab Agama Jilid 1–4 (tanpa tahun tercatat dalam arsip). Sudah ada jawaban: "Tidak ada larangan untuk kerjasama dengan orang yang beragama lain"; pengambilan tenaga pendidik non-Muslim "tergantung dari situasinya" dan boleh "sepanjang yang diberikan tidak menyangkut soal keyakinan" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Organisasi. Batas pergaulan: makanan ahli kitab yang halal boleh dimakan, donor darah boleh, tetapi "Haram wanita Muslim dinikahi pria non Muslim" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim. Soal Natal, arsip mengutip fatwa MUI: "Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram", sedangkan mengucapkan "Selamat Hari Natal" digolongkan pada hal yang "dianjurkan untuk tidak dilakukan" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim. Soal makanan hidangan Natal dibedakan antara acara ritual (tidak boleh datang) dan makanan yang dasarnya halal — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan.
- 2004 — Fatwa 30 menegaskan prinsip "sama dalam berbeda": kerja sama keduniaan dibolehkan, sedangkan "dalam masalah aqidah, ibadat ... mereka harus saling hormat menghormati" — Fatwa 30 2004 Bergaul Dengan Non Muslim.
- 2012 — Fatwa 06: mengunjungi situs/gereja tua untuk penelitian arsitektur atau sejarah "adalah diperbolehkan, selama tidak mengandung kesyirikan dan mengganggu aqidah umat Islam" — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain.
- 2015 — Fatwa 24: menerima sajadah/karpet salat dari pemeluk agama lain mubah; sebaliknya "umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain"; dan "kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang akidah dan ibadah" — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim.
- 2016 — Fatwa 04: menyekolahkan anak di lembaga non-Muslim, dengan lima butir keharaman (mengancam akidah, menghalangi belajar agama Islam, tidak mengajarkan agama Islam, membiarkan anak mengikuti pelajaran agama non-Islam) dan sejumlah syarat kebolehan — Fatwa 04 2016 Menyekolahkan Anak Di Sekolah Tuna Rungu Non Muslim.
- 2020 — Fatwa 06: "yang dilarang adalah mengikuti perayaan natalnya"; membantu penyiapan tempat dan tenaga di rumah atasan non-Muslim dinilai "masih termasuk dalam kategori muamalah", dengan syarat tidak menimbulkan bahaya bagi keimanan — Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan.
- 2021 — Fatwa 37 (uraian di atas) memperluas secara eksplisit ke ranah pendidikan dan ketenagakerjaan di AUM.
- 2024 — Fatwa tentang penguburan: idealnya dipisah; bila tidak ada pilihan lain, penguburan dalam satu TPU diperbolehkan karena darurat — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 18 16 30 September Hukum Menguburkan Non Muslim Di Tpu Yang Mayor. Pada tahun yang sama ditegaskan perlunya "dialog dan memahamkan masyarakat tentang pentingnya toleransi baik internal umat Islam maupun dengan antar umat beragama" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda.
- 2025 — Fatwa terbaru: menggunakan gedung milik non-Muslim (berlokasi di samping gereja) dan menerima bantuan dana dari non-Muslim untuk pentas seni panti asuhan Muhammadiyah hukum asalnya mubah, dengan pertimbangan maslahat–mudarat — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untu.
-
Satu jejak historis yang khas. Dokumen Fikih Muhammadiyah bidang Kesehatan memuat hasil diskusi panel tahun 1979 yang diikuti "tokoh-tokoh dari agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu Dharma dan para pejabat Pemerintah", dengan susunan pembicara yang mencantumkan "Pihak Agama Kristen : Oerip Hartojo M.Th" — Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan. Ini menunjukkan keterlibatan tokoh Kristen dalam forum yang diarsipkan sebagai bagian dari proses ketarjihan, bukan keanggotaan dalam persyarikatan.
Dalil
- لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْآ إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ — "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu..." [QS al-Mumtahanah (60): 8] — Fatwa 37 2021 Guru Non Muslim Di Sekolah Muhammadiyah Tidak Berbusana Muslim
- لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ — "Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku" [QS al-Kafirun (109): 6], dipakai sebagai batas: kerja sama berhenti pada akidah dan ibadah — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim
- وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ — "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" [QS al-Maidah (5): 2] — dasar larangan menyumbang alat ibadah agama lain — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim
Catatan
- Istilah "Kristen Muhammadiyah" sendiri belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri; bisa jadi ia istilah populer di luar khazanah, atau berada di bagian arsip yang belum terbaca. Yang dapat saya pastikan adalah isi fatwa-fatwa di atas. Naskah Tanya Jawab Agama Jilid 1–4 tidak mencantumkan tahun dalam arsip, sehingga saya tidak menyebut tahun untuknya.
- Seluruh kutipan di atas berasal dari halaman yang sudah saya baca penuh. Posisi Tarjih sejak naskah-naskah Tanya Jawab Agama sampai Fatwa 2025 konsisten pada satu pola: terbuka dalam muamalah, tegas menjaga akidah dan ibadah. Tidak ada perubahan arah, hanya perluasan jangkauan kasus.
Kesimpulan
- "Fenomena Kristen Muhammadiyah" dalam khazanah bukanlah soal orang Kristen menjadi Muhammadiyah, melainkan soal non-Muslim — termasuk Kristen — yang dilayani, belajar, bekerja, dan bekerja sama dengan amal usaha Muhammadiyah. Tarjih membolehkannya sebagai muamalah, dengan garis pemisah yang tegas pada akidah dan ibadah. Tuduhan bahwa Muhammadiyah "memindahkan orang Kristen" sudah dinyatakan tidak benar oleh arsip.
Sumber
- Fatwa 37 2021 Guru Non Muslim Di Sekolah Muhammadiyah Tidak Berbusana Muslim (2021)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untu (2025)
- Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan (2020)
- Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim (2015)
- Fatwa 04 2016 Menyekolahkan Anak Di Sekolah Tuna Rungu Non Muslim (2016)
- Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain (2012)
- Fatwa 30 2004 Bergaul Dengan Non Muslim (2004)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Organisasi, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan (tanpa tahun tercatat)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 18 16 30 September Hukum Menguburkan Non Muslim Di Tpu Yang Mayor (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.