ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
fenomena kristen Muhammadiyah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:35 WIB
fenomena kristen Muhammadiyah

Pertanyaan

  • Apa yang dimaksud "fenomena Kristen Muhammadiyah", dan bagaimana sikap resmi Tarjih Muhammadiyah atas kehadiran umat Kristen/non-Muslim di lingkungan persyarikatan dan amal usahanya?

Jawaban

  • Perlu jujur sejak awal: frasa "Kristen Muhammadiyah" tidak saya temukan sebagai istilah dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri. Yang ada dalam khazanah adalah dua hal berbeda: (a) pembahasan fikih tentang kehadiran, kerja sama, dan pelayanan Muhammadiyah terhadap non-Muslim — termasuk Kristen; dan (b) bantahan arsip atas tuduhan lama bahwa Muhammadiyah "memindahkan orang Kristen" menjadi Muhammadiyah. Keduanya saya sajikan apa adanya.

  • Tuduhan lama itu sudah dijawab. Dalam Tanya Jawab Agama Jilid 3 disebut tujuh macam tuduhan terhadap Muhammadiyah, salah satunya "malehane (pindahan) wong (orang) Kristen". Jawabannya: "Tujuh macam sebutan/tuduhan tersebut tidak benar." Naskah itu juga menegaskan Muhammadiyah "tidak menganut suatu mazhab tertentu" dan bahwa "tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.

  • Yang justru dibahas panjang adalah kehadiran non-Muslim di amal usaha Muhammadiyah. Fatwa 2021 menguraikan fenomenanya secara konkret: "Orang yang menuntut ilmu (belajar) di lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah dan Aisyiyah, banyak dari kalangan non-muslim. Bahkan di beberapa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) ... lebih dari 70% mahasiswa dan mahasiswinya dari kalangan non-muslim. Ada pula dari kalangan non-muslim yang menjadi tenaga kependidikan, karyawan, hingga juru parkir." Fatwa ini kemudian membolehkan guru non-muslim mengajar tanpa busana muslimah, dengan kaidah "Pada dasarnya (hukum) segala sesuatu (muamalah) itu adalah boleh, sampai ada dalil (lain) yang menunjukkan sebaliknya (keharamannya)", plus rambu: prioritas guru muslim, pakaian sopan–tidak ketat–tidak transparan, tidak memakai identitas keagamaan seperti kalung salib, dan materi yang diajarkan adalah materi umum, bukan materi agama — Fatwa 37 2021 Guru Non Muslim Di Sekolah Muhammadiyah Tidak Berbusana Muslim.

  • Kronologi posisi Tarjih (semua pembacaan penuh, bukan cuplikan):

  • Satu jejak historis yang khas. Dokumen Fikih Muhammadiyah bidang Kesehatan memuat hasil diskusi panel tahun 1979 yang diikuti "tokoh-tokoh dari agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu Dharma dan para pejabat Pemerintah", dengan susunan pembicara yang mencantumkan "Pihak Agama Kristen : Oerip Hartojo M.Th" — Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan. Ini menunjukkan keterlibatan tokoh Kristen dalam forum yang diarsipkan sebagai bagian dari proses ketarjihan, bukan keanggotaan dalam persyarikatan.

Dalil

  • لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْآ إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ — "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu..." [QS al-Mumtahanah (60): 8] — Fatwa 37 2021 Guru Non Muslim Di Sekolah Muhammadiyah Tidak Berbusana Muslim
  • لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ — "Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku" [QS al-Kafirun (109): 6], dipakai sebagai batas: kerja sama berhenti pada akidah dan ibadah — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim
  • وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ — "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" [QS al-Maidah (5): 2] — dasar larangan menyumbang alat ibadah agama lain — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim

Catatan

  • Istilah "Kristen Muhammadiyah" sendiri belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri; bisa jadi ia istilah populer di luar khazanah, atau berada di bagian arsip yang belum terbaca. Yang dapat saya pastikan adalah isi fatwa-fatwa di atas. Naskah Tanya Jawab Agama Jilid 1–4 tidak mencantumkan tahun dalam arsip, sehingga saya tidak menyebut tahun untuknya.
  • Seluruh kutipan di atas berasal dari halaman yang sudah saya baca penuh. Posisi Tarjih sejak naskah-naskah Tanya Jawab Agama sampai Fatwa 2025 konsisten pada satu pola: terbuka dalam muamalah, tegas menjaga akidah dan ibadah. Tidak ada perubahan arah, hanya perluasan jangkauan kasus.

Kesimpulan

  • "Fenomena Kristen Muhammadiyah" dalam khazanah bukanlah soal orang Kristen menjadi Muhammadiyah, melainkan soal non-Muslim — termasuk Kristen — yang dilayani, belajar, bekerja, dan bekerja sama dengan amal usaha Muhammadiyah. Tarjih membolehkannya sebagai muamalah, dengan garis pemisah yang tegas pada akidah dan ibadah. Tuduhan bahwa Muhammadiyah "memindahkan orang Kristen" sudah dinyatakan tidak benar oleh arsip.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.