ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
ayah saya dari ibu pertama punya anak 3 terus ibu pertama m…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:53 WIB
ayah saya dari ibu pertama punya anak 3 terus ibu pertama meninggal terus nikah lagi punya anak 2 nah saya itu dari ibu ke 2 yng memiliki 2 anak tersebur kalau ibu ke 2 meninggal pembagian warisan dari ibu ke 2 apakah akan jatuh juga ke anak dari ibu pertama?

Pertanyaan

  • Bila ibu kedua (ibu kandung saya) meninggal, apakah harta warisannya juga jatuh kepada anak-anak dari ibu pertama (saudara-saudara seayah saya)?

Jawaban

  • Tidak. Anak-anak dari istri pertama berkedudukan sebagai anak tiri dari ibu kedua Anda. Mereka bukan anak kandung ibu tersebut, sehingga tidak termasuk ahli warisnya. Fatwa Tarjih menegaskan hal ini secara tegas: "Adapun anak bawaannya A bukan ahli waris dari B karena statusnya bukan anak kandung, tetapi anak tiri. Anak bawaannya A hanya berhak mendapat warisan dari harta peninggalannya A" — Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan Dan Zakat Warisan (1998).

  • Yang menjadi ahli waris ketika ibu kedua Anda meninggal adalah: suami (ayah Anda, bila masih hidup), anak-anak kandungnya (Anda dan saudara Anda), serta ayah dan ibu dari ibu tersebut bila masih hidup. Fatwa 26 (2007) menyatakannya begini: "Dengan meninggalnya ibu (B), maka secara hukum akan terjadi peristiwa pewarisan. Yang diwarisi adalah harta ibu dan pewaris adalah suami dan anak-anaknya." — Fatwa 26 Pembagian Warisan 1

  • Perlu dipisahkan lebih dahulu harta mana yang benar-benar milik ibu kedua Anda, karena tidak semua harta keluarga menjadi warisannya. Perinciannya: harta bawaan (harta yang ia bawa/miliki sebelum menikah, termasuk hadiah dan warisan yang ia terima) ditambah separoh harta bersama (gono-gini) dengan ayah Anda, setelah dikurangi biaya tajhiz, utang, dan wasiat — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri (2023); Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan Untuk Anak Anak Istri Pertama Dan Kedua (2015).

  • Rincian bagiannya bila ibu kedua Anda wafat dan ayah Anda masih hidup serta ibu tersebut meninggalkan anak — sebagaimana fatwa terbaru (2023) — adalah: suami 1/4, ayah dan ibu pewaris masing-masing 1/6 (bila masih hidup), dan anak-anak mendapat sisanya sebagai ashabah bil ghair (sisa harta), dengan bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.

  • Catatan penting — jangan dibalik: yang tidak mendapat warisan adalah anak tiri pada saat ibu tiri/ibu kedua yang wafat. Sebaliknya, bila yang wafat adalah ayah Anda, maka semua anak beliau — baik dari istri pertama maupun istri kedua — sama-sama menjadi ahli waris, karena semuanya adalah anak kandung dari ayah yang meninggal. Fatwa 33 (2015) menyatakan: "Status semua anak sama, yakni semuanya adalah anak dari ayah yang meninggal", dan "Anak laki-laki dan anak perempuan, baik dari istri pertama maupun istri kedua, adalah sebagai ashabah bil ghair" — Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan Untuk Anak Anak Istri Pertama Dan Kedua.

Dalil

  • QS an-Nisa' (4): 11 — dasar bagian anak dan orang tua:
    يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ … وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
    "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan … dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak." — Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan Untuk Anak Anak Istri Pertama Dan Kedua

  • QS an-Nisa' (4): 12 — dasar bagian suami:
    وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
    "Dan bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri

Catatan

  • Ada satu pintu yang boleh dipakai bila ibu kedua Anda ingin tetap memberi sesuatu kepada anak-anak dari istri pertama: wasiat (maksimal 1/3 harta) atau hibah semasa hidup. Fatwa 1998 menegaskan bahwa pemberian kepada anak tiri "tidak dikatakan sebagai bagian warisan melainkan sebagai hak dari wasiat yang bisa dilaksanakan maksimal 1/3 harta peninggalannya" — Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan Dan Zakat Warisan. Tetapi ini bergantung pada ada-tidaknya wasiat, bukan otomatis.

  • Perhitungan pasti belum dapat saya tetapkan karena saya belum mengetahui: apakah ayah Anda masih hidup, apakah orang tua dari ibu kedua Anda masih hidup, dan bagaimana komposisi harta bawaan serta harta bersama mereka. Untuk angka yang mengikat pada kasus keluarga Anda, silakan konsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajid Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Warisan ibu kedua Anda tidak jatuh kepada anak-anak dari ibu pertama, karena mereka adalah anak tiri baginya. Warisan itu terbatas pada suami, anak-anak kandung ibu tersebut, dan orang tuanya yang masih hidup, diambil dari harta bawaan ibu ditambah separoh harta bersama. Sebaliknya, bila ayah Anda yang wafat, seluruh anak dari kedua istri menjadi ahli waris dengan kedudukan yang sama.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 16:55 WIB
kalau warisan dari ayah berarti ke 5 anak?

Pertanyaan

  • Bila yang wafat adalah ayah, apakah warisannya jatuh kepada kelima anak — tiga dari ibu pertama dan dua dari ibu kedua?

Jawaban

  • Ya, benar. Semua anak ayah — baik dari istri pertama maupun istri kedua — adalah ahli warisnya, dan kedudukan mereka sama. Fatwa 33 (2015) menyatakannya tegas: "Yang berhak menjadi ahli waris yaitu; istri kedua (E), semua anak baik laki-laki maupun perempuan, baik dari istri pertama maupun dari istri yang kedua. Status semua anak sama, yakni semuanya adalah anak dari ayah yang meninggal." — Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan Untuk Anak Anak Istri Pertama Dan Kedua

  • Kedudukan hukum kelima anak itu adalah ashabah bil ghair (menerima seluruh sisa harta setelah bagian tertentu diambil), dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan. Fatwa 33: "Anak laki-laki dan anak perempuan, baik dari istri pertama maupun istri kedua, adalah sebagai asabah bil ghair (mendapatkan seluruh sisa harta warisan) dengan ketentuan bagian anak laki-laki sama dengan dua kali bagian anak perempuan."

  • Bagian istri (ibu kedua Anda, bila masih hidup saat ayah wafat) adalah 1/8, karena ayah meninggalkan anak. Bila ayah masih memiliki orang tua yang hidup, masing-masing ayah/ibu beliau mendapat 1/6. Sisanya (7/8 bila hanya ada istri dan anak) dibagi ke kelima anak dengan perbandingan 2:1.

  • Perlu dipisahkan lebih dahulu harta mana yang menjadi warisan ayah. Fatwa 33 memerinci: harta warisan ayah adalah harta bawaannya (termasuk bagian gono-gini dan bagian warisan yang ia terima dari istri pertamanya) ditambah separoh harta bersama dengan istri kedua — setelah dikurangi biaya tajhiz, utang, dan wasiat. Jadi harta ibu kedua Anda tidak otomatis masuk seluruhnya; hanya separoh harta bersama yang menjadi hak ayah.

  • Prinsip yang sama ditegaskan dalam naskah 2023: "ketika ayah wafat, semestinya harta warisan dibagikan kepada 7 orang anaknya dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan 2 bagian dan anak perempuan 1 bagian" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Wa (2023).

Dalil

  • QS an-Nisa' (4): 11 — dasar bagian anak dan orang tua:
    يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ … وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
    "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan … dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak." — Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan Untuk Anak Anak Istri Pertama Dan Kedua

  • QS an-Nisa' (4): 12 — dasar bagian istri:
    … فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
    "Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggal Istri (2023)

  • Hadis larangan menunda/menguasai hak waris: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَار — "Tidak boleh berbuat mudarat dan membalas yang menimbulkan mudarat" [HR Ibnu Majah no. 2332, Sahih] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Wa

Catatan

  • Bila ada di antara kelima anak itu yang meninggal lebih dahulu daripada ayah, fatwa 33 mengutip Kompilasi Hukum Islam Pasal 185: "Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya … Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti." Anak-anak dari saudara Anda yang wafat lebih dulu dapat menggantikan kedudukan orang tuanya.

  • Saya belum dapat menghitung angka bagiannya, karena saya belum mengetahui: apakah ibu kedua Anda masih hidup saat ayah wafat, apakah orang tua ayah masih hidup, berapa anak laki-laki dan berapa anak perempuan di antara kelima anak itu, serta bagaimana komposisi harta bawaan dan harta bersama ayah. Untuk perhitungan yang mengikat pada keluarga Anda, silakan dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Warisan ayah jatuh kepada kelima anaknya — tiga dari ibu pertama dan dua dari ibu kedua — tanpa perbedaan kedudukan, sebagai ashabah bil ghair dengan perbandingan 2:1 antara laki-laki dan perempuan, setelah diambil bagian istri (1/8) dan bagian orang tua ayah bila masih hidup (masing-masing 1/6). Inilah yang membedakannya dari kasus warisan ibu kedua, yang tidak jatuh kepada anak-anak dari ibu pertama.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

  • 2 rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/tja-2023-edisi-12-16-30-juni-hukum-menangguhkan-pembagian-harta-wa

  • sources/tja-2023-edisi-22-16-30-november-pembagian-harta-warisan-peninggal-istri

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.