Pertanyaan
- Bagaimana cara mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena menyusui (atau hamil)?
Jawaban
-
Perempuan yang menyusui termasuk golongan yang diberi rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa bila merasa berat, dan penggantinya adalah membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan — bukan mengqadha puasa. Posisi Tarjih ini konsisten sejak naskah-naskah awal, dan ditegaskan kembali secara rinci pada fatwa terbaru (2026).
-
Cara praktisnya, sebagaimana dirinci dalam fatwa 2025:
- Yang dibayarkan: makanan siap santap, bahan pangan pokok sebesar 1 mud (± 0,6 kg atau 6 ons), atau uang tunai senilai satu kali makan sesuai kebiasaan setempat.
- Besaran: satu mud/6 ons bahan pangan, atau jika makanan matang, sebesar biaya makan yang ia keluarkan sendiri; bila berupa uang, senilai itu.
- Waktu pembayaran: boleh setiap hari saat tidak puasa, boleh sekaligus (akumulatif), baik ta'jil (sejak mulai tidak puasa) maupun ta'khir (setelah Ramadhan selesai), dan boleh diberikan kepada satu orang miskin sekaligus atau beberapa penerima dalam satu hari.
- Bila fidyah terasa memberatkan karena kondisi ekonominya lemah, fatwa 2014 memberi jalan: ia dapat mengganti dengan berpuasa di hari lain di luar Ramadhan sejumlah hari yang ditinggalkan.
-
Perkembangan lintas tahun:
- Tanya Jawab Agama Jilid 1 (tanpa tahun tercatat): hamil dan menyusui adalah "nash khusus" — dibebaskan berpuasa, cukup fidyah, tidak perlu qadha; sedangkan nifas diqiyaskan (disamakan) dengan haid sehingga wajib qadha.
- Tanya Jawab Agama Jilid 9 (Suara Muhammadiyah No. 12 Tahun ke-91/2006): menegaskan pengganti bagi wanita haid dan wanita hamil tidak sama — haid wajib qadha, hamil cukup fidyah.
- Fatwa 22/2010 (disidangkan 6 Agustus 2010): perempuan hamil dan menyusui termasuk kategori yutiqunahu (orang yang berat menjalankannya), sehingga wajib fidyah dan tidak perlu qadha.
- Fatwa 18/2010 (disidangkan 27 Agustus 2010): memasukkan hamil dan menyusui ke golongan uzur tetap, dengan fidyah minimal satu mud bahan pangan pokok (6 ons) per hari tidak puasa.
- Fatwa 08/2014 (disidangkan 22 November 2013): menjawab kasus puasa yang tidak penuh sebulan — tetap fidyah sejumlah hari yang ditinggalkan, tidak perlu qadha; ditambahkan alternatif qadha bila fidyah memberatkan.
- Tanya Jawab Agama 2025: merinci tata cara, wujud, dan besaran fidyah seperti di atas.
- Tanya Jawab Agama 2026 (disidangkan 30 Januari 2026): menegaskan kembali bahwa hamil dan menyusui termasuk kelompok "orang mampu menjalankannya, akan tetapi dengan amat berat", sehingga cukup fidyah dan tidak perlu ditambah qadha; qadha yang sudah terlanjur dikerjakan "insya Allah tetap berpahala, dan tidak perlu dilanjutkan". Jika fidyah sudah dibayar untuk seluruh hari yang ditinggalkan, ia sudah bebas dari utang puasa.
Dalil
-
QS al-Baqarah (2): 184:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..." — Fatwa 08 2014 Wanita Menyusui Wajib Qadha Atau Fidyah
-
Hadis Anas bin Malik al-Ka'bi:
عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ. [رواه الخمسة]
"Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui." — Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan
-
Perkataan Ibnu 'Abbas:
أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ فَعَلَيْكَ اْلفِدَاءَ وَلاَ قَضَاءَ. [رواه البزار وصححه الدارقطني]
"Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadha)." — Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan
-
Hadis Ibnu 'Abbas tentang memberi makan setiap hari — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah
Catatan
- Fidyah di sini adalah pengganti bagi yang berhalangan tetap atau berat menjalankan puasa. Karena itu, penentunya adalah kondisi berat tersebut (misalnya kekhawatiran atas kesehatan diri atau kecukupan gizi bayi), bukan sekadar memilih untuk tidak berpuasa.
- Bila ibu sudah terlanjur mengqadha sebagian puasa di tahun-tahun lalu, tidak perlu dilanjutkan; fidyah yang sudah dibayar dianggap memadai menurut Fatwa Tarjih.
- Tanya Jawab Agama 2025 juga mencantumkan "orang yang memiliki utang puasa tetapi belum dibayar hingga datang bulan puasa berikutnya" sebagai salah satu keadaan yang dikaitkan dengan fidyah menurut pendapat jumhur ulama — dengan catatan bahwa menunda qadha tanpa uzur adalah perbuatan dosa.
- Untuk kasus pribadi yang rumit (misalnya jumlah hari yang harus dihitung, atau kondisi medis khusus), sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Ibu menyusui yang tidak berpuasa karena merasa berat cukup membayar fidyah — satu mud (± 0,6 kg bahan pangan) atau setara satu kali makan, berupa makanan atau uang — untuk setiap hari yang ditinggalkan, boleh harian maupun sekaligus. Ia tidak wajib mengqadha. Bila fidyah memberatkan secara ekonomi, boleh menggantinya dengan puasa di hari lain.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Puasa · Tanya Jawab Agama 9 Bab 8 Puasa (SM No. 12 Tahun ke-91/2006) · Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan (2010) · Fatwa 18 2010 Fidfyah (2010) · Fatwa 08 2014 Wanita Menyusui Wajib Qadha Atau Fidyah (2014) · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 06 16 31 Maret Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa Dan Besarannya (2025) · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.