Pertanyaan
- Apa hukum berpacaran menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Jawabannya bergantung pada makna pacaran itu sendiri. Naskah Tarjih membedakan tiga arti "pacaran" dalam kamus bahasa Indonesia (Purwodarminto, 1976): (1) pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka; (2) "bergendak", yaitu berkencan atau berpasangan untuk berzina; (3) berteman dan saling menjajaki kemungkinan mencari jodoh berupa suami atau istri.
-
Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:
-
2003 — Fatwa 21.A 2003 (dimuat dalam Tanya Jawab Agama Jilid 7, hlm. 99–104). Dinyatakan: "Pacaran menurut arti pertama dan kedua jelas dilarang oleh agama Islam, berdasarkan nash". Untuk arti ketiga, naskah menyebut "Masa penjajakan ini dapat disamakan dengan masa pacaran menurut pengertian ketiga di atas", lalu memberi tuntunan bahwa hubungan mereka "adalah seperti hubungan orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau belum melaksanakan akad nikah", sehingga wajib memelihara mata dari melihat aurat dan memelihara kemaluan dari mendekati zina, serta dianjurkan memperbanyak puasa sunah.
-
2019 — Fatwa 38 2019 (Hukum Video Call dengan Pasangan). Naskah menegaskan: "Jika yang dimaksud pacaran oleh saudari adalah 'pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan (untuk) mencapai apa yang disenangi mereka' dan atau 'bergendak yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina', maka pacaran yang semacam ini tentu tidak diperbolehkan menurut ajaran Islam. Pacaran yang semacam ini dapat digolongkan ke dalam perbuatan 'mendekati zina'". Fatwa ini memperluas makna khalwat: bukan hanya menyepi di satu tempat, tetapi juga "menyepinya dua orang bukan mahram meskipun tidak dalam satu tempat yang sama", termasuk melalui panggilan suara maupun video call. Anjurannya: bila sudah siap dan serius, segerakan pernikahan; bila belum, menjaga kehormatan diri masing-masing.
-
Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga (tanpa tahun dalam naskah). Disebutkan: "Dalam Islam tidak dikenal konsep tunangan yang keluar dari batas-batas akhlak pergaulan laki-laki mukmin dan perempuan mukminah. Pacaran islami (ta'āruf) yang menjadi fenomena masyarakat dewasa ini supaya diartikan sebagai perkenalan sebelum menikah." Ditegaskan tiga hal fundamental dalam interaksi calon pasangan: upaya preventif personal menjaga kesucian diri; saling menghormati dan menjaga diri dari interaksi yang mengarah pada muqaddimatu al-zina (perbuatan yang mendekati zina); dan masa taaruf sebagai proses saling mengenal kelebihan serta kekurangan.
-
2026 — Tanya Jawab Agama Edisi 04 "Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah" (disidangkan 17 Zulhijah 1446 H/13 Juni 2025 M). Naskah ini merangkum Fatwa 21.A 2003 dan menegaskan: "pacaran yang dimaknai sebagai hubungan pergaulan bebas dan pacaran yang dimaknai dengan 'bergendak' (berkencan atau berpasangan untuk berzina), hukumnya adalah haram. Namun jika pacaran dimaknai hanya sebatas proses perkenalan atau penjajakan antara dua pihak yang akan melangsungkan pernikahan, maka dibolehkan, dengan syarat memelihara diri dari perbuatan yang dapat menjurus ke dalam perbuatan zina seperti melihat aurat, meraba, berdua-duaan, dan perbuatan lain yang mendekati zina." Naskah ini juga mengaitkannya dengan kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup seluruh jalan menuju kerusakan) dan dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-mashalih (menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan).
-
Dalil
-
QS al-Isra' (17): 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." -
Hadis khalwat (HR. al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas ra)
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
"Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya." -
Hadis larangan berdua-duaan (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi)
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
"Janganlah kalian menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga adalah setan." -
Hadis anjuran menikah dan puasa bagi yang belum mampu (HR. al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Mas'ud ra)
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya... dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunah), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya." -
Juga QS an-Nur (24): 30–31 tentang menahan pandangan dan memelihara kemaluan — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003, Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
Catatan
-
Perlu dibedakan: penetapan "haram" pada naskah 2003 berlaku untuk pengertian pertama dan kedua. Adapun pernyataan bahwa pacaran dalam arti proses perkenalan/penjajakan "dibolehkan dengan syarat..." merupakan rumusan eksplisit dalam naskah 2026 saat merangkum Fatwa 2003; naskah 2003 sendiri menyebutnya sebagai masa penjajakan yang disamakan dengan pacaran arti ketiga dan memberi tuntunan menjaga diri di dalamnya. Penyebutan "dibolehkan" itu disertai syarat yang ketat, bukan kebebasan tanpa batas.
-
Naskah 2019 tidak memuat kata "haram" untuk pacaran; ia menyatakan pacaran yang demikian "tidak diperbolehkan" dan menggolongkannya sebagai "mendekati zina".
-
Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Pacaran yang dimaknai pergaulan bebas atau berkencan/berpasangan untuk berzina hukumnya haram. Pacaran yang dimaknai sekadar proses perkenalan dan penjajakan menuju pernikahan (taaruf) dapat dilakukan, dengan syarat ketat: tidak melihat aurat, tidak meraba, tidak berdua-duaan, dan tidak melakukan hal-hal yang mendekati zina. Batasan ini berlaku juga di ruang digital, termasuk panggilan suara dan video call.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.