Pertanyaan
Bolehkah anak kandung (laki-laki) menjadi wali nikah atas ibunya yang akan menikah lagi setelah bercerai dari suaminya?
Jawaban
-
Dalam arsip Tarjih yang saya telusuri, kedudukan wali nikah ditegaskan sebagai rukun yang tidak boleh ditinggalkan. Fatwa 24 2003 menulis: "Berdasarkan ayat dan hadis di atas dapat ditetapkan bahwa wali merupakan rukun akad nikah" — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003. Fatwa 02 2016 menambahkan: "Dalam Islam, keberadaan wali nikah bagi wanita merupakan suatu keharusan, bahkan nikah tidak sah jika tidak ada wali" — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh.
-
Mengenai siapa yang berhak, arsip ini tidak memuat ketentuan yang secara khusus menyebut anak kandung sebagai wali nikah bagi ibunya. Yang tercatat adalah urutan wali nasab sebagaimana dikutip dalam ketiga naskah berikut, dan dalam urutan itu anak kandung tidak disebutkan.
-
Urutan yang ditulis Fatwa 24 2003 (2003), setelah menjelaskan bahwa tidak ada nash yang merinci urutan wali sehingga para ulama mengqiyaskannya pada urutan mahram: "Dengan demikian urutan wali itu sebagai berikut: 1. Bapak, kakek dan seterusnya ke atas. 2. Saudara laki-laki sekandung, atau seayah. 3. Saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah. 4. Anak dari saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah. Jika nomor 1 sampai dengan nomor 4 tidak ada, maka yang menjadi wali adalah wali hakim" — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003.
-
Fatwa 02 2016 (2016) mengutip urutan yang sama dari Kompilasi Hukum Islam Pasal 21: "Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerabat paman... Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek..." — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh.
-
Fatwa 11/2021 mengutip Pasal 21, 22, dan 23 KHI secara lebih lengkap dan menyimpulkan: "selama wali nasab yang lebih dekat ada maka wali nasab yang jauh tidak berhak menjadi wali. Pertama-tama yang menjadi wali nikah ialah ayah. Apabila ayah sudah tidak ada atau ada tetapi tidak memenuhi persyaratan... maka perwalian berpindah kepada kakek" — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh.
-
Dengan demikian, dalam naskah-naskah tersebut, bila ayah dari calon mempelai perempuan (yakni kakek dari anak) telah tiada, urutan yang tercatat bergerak ke saudara laki-laki, lalu paman, lalu anak dari saudara bapak laki-laki; dan jika wali nasab tidak ada, perwalian berpindah kepada wali hakim. Pada Fatwa 11/2021 ditegaskan pula bahwa bila wali yang berhak enggan (adhal), "perwalian tidak berpindah kepada wali ab'ad atau tidak berpindah kepada wali yang derajatnya di bawahnya, melainkan berpindah kepada wali hakim", dan di Indonesia hal itu "harus diputuskan oleh Pengadilan Agama" — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh.
-
Jalur yang secara eksplisit tersedia dalam arsip bagi seorang anak laki-laki adalah sebagai wakil wali (taukil), bukan sebagai wali nasab. Fatwa 02 2016 menyebutkan wakil wali harus "laki-laki, muslim (orang Islam), baligh (dewasa), dan aqil (berakal). Orang yang menjadi wakil wali nikah dapat dari orang yang memiliki hubungan nasab dan juga dapat dari orang yang tidak ada hubungan nasab" — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh. Tanya Jawab Agama 4 juga menyatakan wali "dapat menjadi wakil wali kalau wali... mewakilkan", dan Fatwa 11/2013 menyebut "Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan, Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah.
Dalil
-
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
"Dari Abu Musa (diriwayatkan), bahwa Nabi saw bersabda: Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan adanya wali." [HR. Abu Dawud] — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh -
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا
"Dari Abu Hurairah, ia berkata: Bersabda Rasulullah saw: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya'." [HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 -
فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
"Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali." [Ditakhrijkan oleh empat imam hadis kecuali an-Nasa'i dan dinyatakan shahih oleh Abu Awanah, Ibnu Hibban dan al-Hakim] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003
Catatan
-
Saya belum menemukan, dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, halaman yang secara khusus membahas kasus "anak kandung menjadi wali nikah atas ibunya". Karena itu saya tidak menyimpulkan boleh atau tidak boleh. Yang dapat saya sampaikan adalah apa yang tertulis: (a) wali nikah adalah rukun; (b) urutan wali nasab yang dicantumkan dalam Fatwa 24/2003, Fatwa 02/2016, dan Fatwa 11/2021 bergerak pada garis lurus ke atas lalu saudara laki-laki, paman, dan anak dari saudara bapak laki-laki, tanpa menyebut anak kandung; (c) bila wali nasab tidak ada, berlaku wali hakim; (d) wali dapat mewakilkan kepada orang lain yang memenuhi syarat wali.
-
Perlu dibedakan: penyebutan "anak sebagai wali" pada Keputusan 54/2024 Fikih Perlindungan Anak merujuk pada konteks yang berbeda, yaitu "Sebagai wali, anak berhak mewarisi dan mengurus milik orangtuanya, seperti harta peninggalan" — bukan wali nikah — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab Ii Pandangan Islam Dan Kebijaka. Saya mencatatnya agar tidak tertukar.
-
Untuk penetapan wali secara konkret pada kasus Ibu tersebut, arsip mengarahkan pada KUA setempat dan — bila terjadi perselisihan atau keengganan wali — pada putusan Pengadilan Agama (Fatwa 11/2021 Pasal 23). Sebaiknya kasus ini dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Arsip Tarjih yang saya baca tidak memuat ketentuan yang menempatkan anak kandung dalam urutan wali nasab atas ibunya. Urutan yang tercatat sejak 2003 hingga 2021 konsisten: ayah dan kakek ke atas, lalu saudara laki-laki, paman, lalu anak dari saudara bapak laki-laki; bila tidak ada, wali hakim. Jalur yang secara eksplisit dibahas untuk seorang anak laki-laki adalah sebagai wakil wali (taukil) bila wali yang berhak mewakilkan kepadanya.
Sumber
- Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003)
- Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh (2016)
- Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh (2021)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
- Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan
- Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah (2013)
- Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah (2015)
- Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab Ii Pandangan Islam Dan Kebijaka (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Catatan
Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.